Sudah Bebas, WNA Nigeria Ajukan Pra Peradilan
Pasca dibebaskan dari lapas Kelas IIB Singaraja, Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, Charles George Albert, 35, mengajukan gugatan pra peradilan melalui kuasa hukumnya.
Keberatan Penetapan Status Tersangka
SINGARAJA, NusaBali
Pihaknya menggugat Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, karena merasa keberatan atas penetapan tersangka terhadap Charles yang terlibat pemalsuan dokumen kependudukan untuk mendapatkan paspor Indonesia. Gugatan itu pun didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Senin (23/7) siang kemarin oleh salah satu dari tujuh advokatnya, diterima langsung I Ketut Catur Jaya Kusuma. Gugatan pra peradilan itu pun terdaftar dengan nomor registrasi perkara 1/Pid/Pra/2018/PN Sgr tanggal 23 Juli 2018.
Salah seorang kuasa hukum pemohon, Wirasanjaya mengatakan, pihaknya mengajukan pra peradilan karena merasa keberatan dengan tata cara penetapan serta penentuan tersangka pada kliennya. Wirasanjaya mengklaim penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka yang dilakukan pihak imigrasi tidak sesuai mekanisme.
“Belum ada proses penyidikan, klien kami sudah ditangkap dan ditahan. BAP-nya belakangan,” kata dia. Dengan gugatan peradilan itu pihaknya pun meminta agar pengadilan membatalkan status tersangka kliennya. Wisasanjaya pun mempersilakan yang berwenang mendeportasi kliennya jika terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal yang melebih waktu.
Sementara itu Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Singaraja, Thomas Aries Munandar, dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya menghormati gugatan pra peradilan yang diajukan kuasa hukum tersangka. Hak pengajuan gugutan pra peradilan pun dikatakannya boleh dilakukan oleh seluruh tersangka
Dengan gugatan itu pihaknya mengaku sudah menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan SOP yang dimiliki. Thomas pun mengatakan kini berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja. Sehingga pelimpahan berkas, barang bukti, serta tersangka, akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Gugatan pra peradilan itu kan memang hak hukum mereka. Jadi kami jelas menghormati langkah tersebut. Kami pastikan proses ini sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, berkasnya sudah lengkap, tinggal menunggu pelimpahan dari Kejari saja,” katanya
Sebelumnya diberitakan WNA asal Nigeria Charles George Albert, 35, ditetapkan sebagai atas penggunaan dokumen kependudukan palsu. Saat itu ia mengajukan permohonan paspor dengan menggunakan KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto, warga Desa Cempaga kecapamat Banjar, Buleleng.
Ketidaksesuaian nama dengan wajah di identitas membuat petugas imigrasi curiga. Tersangka Charles pun mengaku mengalami tuli bisu untuk mengelabuhi petugas. Namun seletelah di selidiki, Imigrasi menemukan sejumlah pelanggaran, tidak hanya pemalsuan identitas, tetapi juga pelanggaran izin tinggal di Bali yang sudah berakhir pada September 2017 lalu. *k23
1
Komentar