Diskominfo Gelar Evaluasi dan Monitoring PPID
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gianyar menggelar evaluasi dan monitoring Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
GIANYAR, NusaBali
Evaluasi dan monitoring PPID diikuti sekretaris dari masing-masing OPD terkait dan pelaksana PPID. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Kabid Pengelolaan Informasi dan Informatika Diskominfo Gianyar Drs AA Gde Balik menyampaikan hal tersebut dalam acara evaluasi dan monitoring PPID di Gedung PLUT UMKM, Dsa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Senin (23/7).
AA Balik mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas. Menurut AA Balik, dengan adanya PPID ini tidak boleh lagi menutup- nutupi suatu informasi. Namun dari keterbukaan informasi ini tetap harus diingat ada sebagian informasi yang tidak boleh disebarkan. Karena jika informasi tersebut diketahui khalayak ramai akan membahayakan keamanan negara.
Komisi Informasi Provinsi Bali I Gusti Agung Widiana Kepakisan mengatakan dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah RI, ada ketentuan yang lebih spesifik lagi tentang pengelolaan informasi didaerah.
Dikatakan, Permendagri ini ditujukan untuk lebih meningkatkan pedoman pelayanan, informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah dalam negeri dan pemerintah di daerah. Sebelum dikeluarkannya Permendagri Nomor 3 tahun 2017 pedoman pelaksanaan PPID berdasarkan pada Permendagri Nomor 35 tahun 2010.
Menurut Widiana Kepakisan, untuk Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 ini diatur lebih jelas dan lebih spesifik mengatur teknis yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah maupun PPID. Misalnya siapa yang menjabat sebagai Ketua PPID, siapa yang melayani informasi dan dokumentasi, jenis informasi yang diberikan dan siapa yang harus menangani jika terjadi sengketa informasi.
Sengketa informasi, menurut Widiana Kepakisan, adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang. Jadi dengan sistem informasi dan dokumentasi publik ini akan tersedia pelayanan informasi dan dokumentasi yang cepat, mudah dan wajar. ”Dalam Permendagri tahun 2017 ini lebih dijabarkan secara terperinci apa yang menjadi tugas, hak dan kewajiban PPID,” tegas Widiana Kepakisan.*nvi
Evaluasi dan monitoring PPID diikuti sekretaris dari masing-masing OPD terkait dan pelaksana PPID. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Kabid Pengelolaan Informasi dan Informatika Diskominfo Gianyar Drs AA Gde Balik menyampaikan hal tersebut dalam acara evaluasi dan monitoring PPID di Gedung PLUT UMKM, Dsa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Senin (23/7).
AA Balik mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas. Menurut AA Balik, dengan adanya PPID ini tidak boleh lagi menutup- nutupi suatu informasi. Namun dari keterbukaan informasi ini tetap harus diingat ada sebagian informasi yang tidak boleh disebarkan. Karena jika informasi tersebut diketahui khalayak ramai akan membahayakan keamanan negara.
Komisi Informasi Provinsi Bali I Gusti Agung Widiana Kepakisan mengatakan dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah RI, ada ketentuan yang lebih spesifik lagi tentang pengelolaan informasi didaerah.
Dikatakan, Permendagri ini ditujukan untuk lebih meningkatkan pedoman pelayanan, informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah dalam negeri dan pemerintah di daerah. Sebelum dikeluarkannya Permendagri Nomor 3 tahun 2017 pedoman pelaksanaan PPID berdasarkan pada Permendagri Nomor 35 tahun 2010.
Menurut Widiana Kepakisan, untuk Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 ini diatur lebih jelas dan lebih spesifik mengatur teknis yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah maupun PPID. Misalnya siapa yang menjabat sebagai Ketua PPID, siapa yang melayani informasi dan dokumentasi, jenis informasi yang diberikan dan siapa yang harus menangani jika terjadi sengketa informasi.
Sengketa informasi, menurut Widiana Kepakisan, adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang. Jadi dengan sistem informasi dan dokumentasi publik ini akan tersedia pelayanan informasi dan dokumentasi yang cepat, mudah dan wajar. ”Dalam Permendagri tahun 2017 ini lebih dijabarkan secara terperinci apa yang menjadi tugas, hak dan kewajiban PPID,” tegas Widiana Kepakisan.*nvi
1
Komentar