nusabali

Sembarangan Buang Sampah Didenda Rp 25 Juta

  • www.nusabali.com-sembarangan-buang-sampah-didenda-rp-25-juta

Penerapan Perda itu diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat, sambil pembinaan kepada masyarakat.

Ranperda Pengelolan Sampah Tunggu Pengesahan

SINGARAJA, NusaBali
Rancangan Perda (Ranperda) Buleleng tentang pengelolaan sampah, tinggal menunggu pengesahan. Karena DPRD setempat melalui pandangan fraksi-fraksi tidak mempermasalahkan sanksi bagi pelanggar.

Padangan fraksi-fraksi di DPRD Buleleng itu disampaikan dalam Sidang Paripurna, Selasa (24/7) siang di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja. Sidang dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, didampingi Wakil Ketua Dewan, Ketut Susila Umbara, Made Adi Purna Wijaya, dan Ketut Wirsana. Paripurna dihadiri langsung oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, serta pimpinan OPD.

Semula Perda pengelolaan sampah menerapkan sanksi bagi pelanggar atau pembuang sampah sembarangan berupa enam bulan kurungan dan denda Rp 50 juta. Namun Perda tersebut direvisi, menjadi sanksi tiga bulan kurungan dan denda Rp 25 juta. Hasil revisi ini, oleh fraksi-fraksi di DPRD Buleleng dianggap sudah realistis. Hanya saja, fraksi-fraksi mengingatkan keseriusan eksekutif dalam menerapkan ranperda tersebut.

Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Nyoman Gede Wandira Adi menyebut, regulai yang disusun sangat baik, namun menuntut kemauan serius aparat penegak Perda dalam menterjemahkan pasal per pasal dalam Perda. “Kami sependapat dengan usulan mengubah hukuman kurungan dan denda dalam Perda ini. Kami menyarankan kalau aturannya sudah baik, aparat penegak Perda ini juga harus siap menterjemahkan pasal per pasal dalam perda ini,” katanya.

Sementara itu, Bupati Agus Suradnyana menegaskan, penerapan Perda itu diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat, sambil pembinaan kepada masyarakat. Pembinaan itu dianggap penting karena pemahaman masyarakat terkait perda tersebut masih beragam. “Sambil jalan nanti kami lakukan sosialisasi pembinaan dan Satpol PP, kami tugaskan khusus untuk betul-betul menegakkan Perda pengelolaan sampah ini,” katanya.  

Bupati mengatakan, pengelolaan sampah di daerahnya tidak cukup dengan regulasi yang baik. Untuk mendukung itu, upaya edukasi kepada masyarakat termasuk perangkat wilayah baik desa dan kelurahan perlu digalakkan pengolahan sampah menjadi produk kreatif dan memiliki nilai ekonomis. “Mengapa kelian dusun (kadus) atau perbekel desa studi banding dalam mengolah sampah, ya tujuannya memberikan pemahaman agar perangkat ini juga kreatif menangani smapah di wilayahnya, sehingga penegakan perda jalan dan pengolahan jalan, maka persoalan sampah yang kompleks ini bisa kita tangani dengan optimal,” jelasnya. *k19

Komentar