nusabali

Masih Bisa Pindah Nyaleg DPR

  • www.nusabali.com-masih-bisa-pindah-nyaleg-dpr

Ketua DPD yang juga Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), mengkritik keras MK yang memutuskan fungsionaris parpol tak bisa jadi senator

Bagi Pengurus Parpol yang Terganjal Pencalonan DPD RI


JAKARTA, NusaBali
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengurus partai politik tak bisa menjadi calon senator atau anggota DPD. KPU mengatakan masih terbuka peluang para calon senator pengurus parpol bisa pindah dan menjadi caleg DPR. "Ada (peluang nyaleg DPR) karena sampai tanggal 31 (Juli) itu kan masih mungkin terjadi pergantian karena ada yang tidak memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7).

Arief dan jajaran Bawaslu ke DPR karena diagendakan bertemu dengan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) dkk. "Tapi kalau semua (caleg DPR) sudah memenuhi syarat, nggak bisa diganti," ucap Arief menambahkan. Arief mengatakan pergantian caleg DPR sepenuhnya menjadi wewenang partai politik terkait. Arief menegaskan calon senator yang terancam gagal maju karena putusan MK bisa nyaleg di tingkat DPR.

"Tapi kalau ada yang tidak atau belum memenuhi syarat, partai kan punya dua opsi, memperbaiki syaratnya atau mengganti calegnya. Nah, kalau itu diganti dengan yang ada di DPD, ya silakan saja," katanya. Arief menambahkan KPU segera menyesuaikan PKPU terkait dengan putusan MK itu. "(Penyesuaian PKPU) Secepatnya karena harus berkejaran dengan waktu tahapan pileg, pilpres ini," sebut Arief.

Sementara Ketua DPD yang juga Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), mengkritik keras Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan fungsionaris partai politik tak bisa jadi senator. Dia mempertanyakan alasan di baliknya. "Yang jelas MK itu tidak pernah konsultasi dengan DPD yang menyangkut masalah prinsipnya. Kedua, pemberitaan MK ini tiba-tiba mendeclare dengan tanpa ada he...he..., cenderung tertutup, ada apa? Terus yang dikorbankan DPD dan KPU, ada apa?," kata OSO di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7). OSO sendiri nyaleg DPD. OSO masih akan menunggu langkah KPU terkait putusan Mahkamah Konstitusi itu.

"Oh ini karena menyangkut kebijakan KPU, kita kan patuh kepada KPU, melaksanakan tugas yang diinstruksikan oleh KPU. Setelah dilaksanakan, dalam perjalanan dia, wah nggak boleh, itu urusannya KPU," ucap OSO. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan calon senator untuk mengundurkan diri dari pengurus parpol. Baik di pengurus parpol pusat, daerah hingga ranting. Putusan ini tidak berlaku surut. MK menyatakan senator yang saat ini masih menjabat anggota parpol tidak terdampak putusan itu.

"Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," ujar 9 hakim MK dengan suara bulat. *

Komentar