nusabali

Mantan Bendesa Pohsanten Dituntut 5 Bulan

  • www.nusabali.com-mantan-bendesa-pohsanten-dituntut-5-bulan

Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (24/7), menggelar sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus penggelapan dana pembangunan Pura Puseh Desa Pakraman Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, I Made Sarka selaku mantan Bendesa Pohsanten, dan I Made Sarka selaku mantan Ketua Panitia Pembangunan Pura Puseh Pohsanten.

NEGARA, NusaBali

Dalam sidang tuntutan itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menuntut kedua terdakwa dengan hukuman selama 5 bulan penjara. Dalam sidang dakwaan tersebut, tuntutan dibacakan JPU, Ivan Praditya Putra. Dalam tuntutan itu, JPU menyatakan kedua terdakwa telah mengaku terbukti bersalah dalam kasus penggelapan dana pembangunan Pura Puseh Pohsanten. Selain itu, kedua tersangka juga telah mengembalikan uang hasil penggelapan sebesar Rp 16 Juta kepada pihak Desa Pakraman Pohsanten. Meski demikian, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. “Hukuman 5 bulan kami nilai sebanding dengan perbuatan kedua terdakwa yang juga sudah melakukan pengambalian uang hasil penggelapan itu,” ujar Ivan, seusai sidang di PN Negara.

Setelah pembacaan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha, menunda sidang kedua terdakwa, dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda putusan pada Selasa (31/7) mendatang. Sebelum mengakhiri sidang tuntutan kemarin itu, kedua terdakwa pun sempat meminta kepada Majelis Hakim agar meringankan hukuman, dengan mempertimbangkan pengembalian uang yang telah mereka gelapkan.

Untuk diketahui, kasus penggelapan itu, berkenaan pembelian ijuk untuk pembangunan Pura Puseh Pohsanten yang diduga telah sengaja digelembungkan kedua terdakwa. Di mana Sarka selaku Bendesa Pohsanten dan Gara selaku Ketua Panitia Pembangunan Pura Pohsanten saat itu, membeli ijuk seberat 7 ton. Ijuk itu, di beli di dua tempat berbeda di Denpasar dengan harga Rp 3.700 per kilogram dan Rp 4.500 per kilogram. Namun dalam pertanggungjawaban, harga sebanyak 7 ton ijuk itu dibulatkan seharga Rp 5.000 per kilogram, dan jumlahnya dinaikan menjadi 9 ton, sehingga terjadi penggelembungan harga mencapai Rp 16 Juta. *ode

Komentar