Angela Lee Terancam 20 Tahun Bui
Selebgram Angela Charlie atau yang dikenal dengan nama Angela Lee menjalani sidang perdana kasus bisnis tas mewah impor di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Didakwa Cuci Uang Rp 12,1 M
SLEMAN, NusaBali
Bersama suaminya, David Hardian Sugito, Angela Lee didakwa dengan pasal kumulatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan dipimpin oleh Hakim Ketua Surachmat. Sedangkan Angela Lee dan David didampingi kuasa hukumnya, Wahyu Rudi Indarto.
"Kedua terdakwa didakwa pasal kumulatif, pasal penipuan, penggelapan, dan tindak pencucian uang," kata JPU Dian Susanto Wibowo, ditemui wartawan seusai persidangan, Selasa (24/7).
Pasal kumulatif tersebut yakni Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun bui.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan kasus ini berawal pada Februari 2017, ketika kedua terdakwa menawarkan bisnis tas impor kepada korban Santoso Tandyo dengan menjanjikan keuntungan 4 persen dari modal yang disetorkan. Korban yang tertarik dengan tawaran itu akhirnya menyepakati dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap mencapai miliaran rupiah.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa sempat mengembalikan sebagian uang modal milik korban beserta keuntungan. Tapi dari sisa uang yang sebagian sudah dikembalikan tersebut, ada yang dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa di antaranya membayar utang, biaya mengangsur rumah, dan membeli mobil Rubicon.
Akhirnya hingga waktu yang disepakati sesuai perjanjian awal, kedua terdakwa tidak dapat mengembalikan uang modal dan keuntungan yang dijanjikan kepada korban. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 12,1 miliar yang berujung laporannya ke Polres Sleman.
Seusai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa pekan depan beragenda pemeriksaan saksi-saksi. Baik David maupun Angela Lee tidak mengajukan nota eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tadi kami sepakat tidak mengajukan eksepsi, jadi persidangan selanjutnya langsung agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU," kata kuasa hukum Angela Lee, Wahyu Rudi Indarto ditemui seusai persidangan, Selasa (24/7). Menurut Wahyu, kedua kliennya siap mengikuti proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi yang dirasa bisa meringankan ataupun menepis dakwaan dari JPU. *
SLEMAN, NusaBali
Bersama suaminya, David Hardian Sugito, Angela Lee didakwa dengan pasal kumulatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan dipimpin oleh Hakim Ketua Surachmat. Sedangkan Angela Lee dan David didampingi kuasa hukumnya, Wahyu Rudi Indarto.
"Kedua terdakwa didakwa pasal kumulatif, pasal penipuan, penggelapan, dan tindak pencucian uang," kata JPU Dian Susanto Wibowo, ditemui wartawan seusai persidangan, Selasa (24/7).
Pasal kumulatif tersebut yakni Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun bui.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan kasus ini berawal pada Februari 2017, ketika kedua terdakwa menawarkan bisnis tas impor kepada korban Santoso Tandyo dengan menjanjikan keuntungan 4 persen dari modal yang disetorkan. Korban yang tertarik dengan tawaran itu akhirnya menyepakati dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap mencapai miliaran rupiah.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa sempat mengembalikan sebagian uang modal milik korban beserta keuntungan. Tapi dari sisa uang yang sebagian sudah dikembalikan tersebut, ada yang dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa di antaranya membayar utang, biaya mengangsur rumah, dan membeli mobil Rubicon.
Akhirnya hingga waktu yang disepakati sesuai perjanjian awal, kedua terdakwa tidak dapat mengembalikan uang modal dan keuntungan yang dijanjikan kepada korban. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 12,1 miliar yang berujung laporannya ke Polres Sleman.
Seusai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa pekan depan beragenda pemeriksaan saksi-saksi. Baik David maupun Angela Lee tidak mengajukan nota eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tadi kami sepakat tidak mengajukan eksepsi, jadi persidangan selanjutnya langsung agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU," kata kuasa hukum Angela Lee, Wahyu Rudi Indarto ditemui seusai persidangan, Selasa (24/7). Menurut Wahyu, kedua kliennya siap mengikuti proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi yang dirasa bisa meringankan ataupun menepis dakwaan dari JPU. *
Komentar