Pemkab Badung Stop Penataan Lapangan Lumintang
Berdasarkan Permendagri No 19 Tahun 2016, bila melakukan perubahan fisik atau perubahan fungsi atas aset yang dipinjam pakai harus mendapat persetujuan dari pemilik.
MANGUPURA, NusaBali
Proyek penataan di Lapangan Lumintang yang dilakukan Pemkot Denpasar distop oleh Pemkab Badung. Sebab, proyek tersebut belum mendapat izin dari Bupati Badung. Lapangan Lumintang merupakan aset Pemkab Badung yang dipinjamkan kepada Pemkot Denpasar.
Sesuai perjanjian, Pemkab Badung memberikan pinjam pakai kepada Pemkot Denpasar. Pinjam pakai itu berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dari tahun 2016 sampai dengan 2021, dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak. Berdasarkan Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Daerah, bila melakukan perubahan fisik atau perubahan fungsi atas aset yang dipinjam pakai harus mendapat persetujuan dari pemilik.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung IGK Suryanegara mengakui, mendapat perintah dari Bupati Badung untuk menghentikan proyek penataan di Lapangan Lumintang. Proyek dapat dilanjutkan, setelah prosedur terpenuhi. Termasuk di dalamnya adalah izin dari Bupati Badung.
“Iya, Bapak Bupati memerintahkan kami agar menghentikan sementara proyek tersebut (penataan di Lapangan Lumintang, Red), sampai mendapatkan izin,” ungkap Suryanegara yang dikonfirmasi, Rabu (25/7).
Suryanegara mengaku telah dua kali ke lapangan dan telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Denpasar, selaku penanggungjawab proyek. Dari hasil koordinasi, Dinas Perkim Pemkot Denpasar bersedia menghentikan proyek yang kini tengah berlangsung.
“Pihak Pemkot berjanji akan menghentikan sementara proyek tersebut. Hari ini (kemarin) mereka hanya melakukan penarikan alat-alat serta pembersihan saja,” kata Suryanegara.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung Ketut Gede Suyasa, menegaskan status tanah Lapangan Niti Praja Lumintang (Denpasar Utara) adalah milik Pemkab Badung dengan sertifikat Nomor 28 Tahun 2003. Jadi, tanah tersebut berstatus pinjam pakai dari Pemkab Badung ke Pemkot Denpasar.
“Statusnya tanah itu pinjam pakai. Jadi aslinya adalah milik Pemkab Badung. Berdasarkan surat perjanjian pinjam pakai nomor 030/1395/Persetda dan nomor 028/629.a/PAD/2016 yang ditandatangani Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta selaku pihak pertama, dan Walikota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra selaku pihak kedua,” jelas Suyasa.
Namun, sayangnya saat Pemkot Depasar ingin melakukan penataan tidak ada koordinasi apapun ke Pemkab Badung selaku pemilik tanah secara sah. Maka, atas dasar itu untuk sementara Pemkab Badung meminta agar proyek distop sementara.
Seperti diketahui, Pemkot Denpasar melalui Dinas Perkim tengah melakukan penataan di Lapangan Lumintang. Penataan dilakukan mulai dari jogging track sampai pada pembuatan fasilitas umum seperti toilet. Juga akan ditata saluran irigasi di sana dengan sistem plumbing untuk penyiraman lapangan saat musim kemarau. Adapun nilai proyek untuk penataan Lapangan Lumintang sekitar Rp 1.971.344.000. *asa
Proyek penataan di Lapangan Lumintang yang dilakukan Pemkot Denpasar distop oleh Pemkab Badung. Sebab, proyek tersebut belum mendapat izin dari Bupati Badung. Lapangan Lumintang merupakan aset Pemkab Badung yang dipinjamkan kepada Pemkot Denpasar.
Sesuai perjanjian, Pemkab Badung memberikan pinjam pakai kepada Pemkot Denpasar. Pinjam pakai itu berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dari tahun 2016 sampai dengan 2021, dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak. Berdasarkan Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Daerah, bila melakukan perubahan fisik atau perubahan fungsi atas aset yang dipinjam pakai harus mendapat persetujuan dari pemilik.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung IGK Suryanegara mengakui, mendapat perintah dari Bupati Badung untuk menghentikan proyek penataan di Lapangan Lumintang. Proyek dapat dilanjutkan, setelah prosedur terpenuhi. Termasuk di dalamnya adalah izin dari Bupati Badung.
“Iya, Bapak Bupati memerintahkan kami agar menghentikan sementara proyek tersebut (penataan di Lapangan Lumintang, Red), sampai mendapatkan izin,” ungkap Suryanegara yang dikonfirmasi, Rabu (25/7).
Suryanegara mengaku telah dua kali ke lapangan dan telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Denpasar, selaku penanggungjawab proyek. Dari hasil koordinasi, Dinas Perkim Pemkot Denpasar bersedia menghentikan proyek yang kini tengah berlangsung.
“Pihak Pemkot berjanji akan menghentikan sementara proyek tersebut. Hari ini (kemarin) mereka hanya melakukan penarikan alat-alat serta pembersihan saja,” kata Suryanegara.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung Ketut Gede Suyasa, menegaskan status tanah Lapangan Niti Praja Lumintang (Denpasar Utara) adalah milik Pemkab Badung dengan sertifikat Nomor 28 Tahun 2003. Jadi, tanah tersebut berstatus pinjam pakai dari Pemkab Badung ke Pemkot Denpasar.
“Statusnya tanah itu pinjam pakai. Jadi aslinya adalah milik Pemkab Badung. Berdasarkan surat perjanjian pinjam pakai nomor 030/1395/Persetda dan nomor 028/629.a/PAD/2016 yang ditandatangani Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta selaku pihak pertama, dan Walikota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra selaku pihak kedua,” jelas Suyasa.
Namun, sayangnya saat Pemkot Depasar ingin melakukan penataan tidak ada koordinasi apapun ke Pemkab Badung selaku pemilik tanah secara sah. Maka, atas dasar itu untuk sementara Pemkab Badung meminta agar proyek distop sementara.
Seperti diketahui, Pemkot Denpasar melalui Dinas Perkim tengah melakukan penataan di Lapangan Lumintang. Penataan dilakukan mulai dari jogging track sampai pada pembuatan fasilitas umum seperti toilet. Juga akan ditata saluran irigasi di sana dengan sistem plumbing untuk penyiraman lapangan saat musim kemarau. Adapun nilai proyek untuk penataan Lapangan Lumintang sekitar Rp 1.971.344.000. *asa
Komentar