KPU Belum Bisa Eksekusi Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi (KPU) yang mewajibkan calon anggota DPD RI dalam tarung Pileg 2019 harus mundur dari kepengurusan partai politik, masih multi tafsir.
Cok Rat Belum Mundur dari Deperda PDIP Bali
DENPASAR, NusaBali
KPU belum bisa eksekusi putusan MK tersebut. Seumlah calon DPD RI Dapil Bali pun belum ajukan surat pengunduran diri dari jabatan politiknya, termasuk Ketua Dewan Pertimangan Daerah (Deperda) PDIP Bali AA Ngurah Oka Ratmadi alias Cok Rat.
Komisioner KPU Bali yang membidangi Pencalonan DPD RI, Ni Putu Ayu Winariati, mengatakan sejauh ini belum ada keputusan teknis lebih lanjut terkait putusan MK tentang calon DPD RI wajib mundur dari kepengurusan parpol. “Putusan MK soal calon DPD RI itu belum ada keputusan lebih lanjut, seperti apa teknisnya,” jelas Winariati di Denpasar, Kamis (26/7).
Menurut Winariati, KPU Bali belum berani memutuskan teknis pengajuan surat mundur dari para calon DPD RI yang berstatus kader atau pengurus parpol. Masalahnya, masih banyak penafsiran. “Seperti apa teknis pelaksanaan putusan MK itu di daerah, kami belum bisa jawab sekarang. Kami di KPU Bali menunggu Surat Edaran dari KPU RI saja. Supaya kami tidak salah, ya kita tidak ada sampaikan apa pun kepada calon DPD RI,” tandas Winariati.
Winariati menegaskan, putusan MK belum bisa dilaksanakan, karena banyak tafsir yang bisa membias kalau disikapi tidak hati-hati. “Apakah seseorang yang akan maju sebagai calon DPD RI itu wajib mundur selaku pengurus parpol atau mundur sebagai kader partai? Ini belum jelas, makanya kami tidak mau mendahului menyampaikan kepada para calon, seperti apa model surat pengunduran dirinya. Sebab, putusan MK ini beda dengan perintah mundur seorang PNS atau TNI/Polri. Kami tetap menunggu Surat Edaran KPU RI,” tegas alumnus Fakultas Pertanian Unud ini.
Ditanya soal batas waktu pengajuan surat pengunduran diri sebagai kader partai politik atau pengurus partai bagi calon DPD RI, menurut Winariati, waktunya masih panjang waktunya. Calon DPD RI masih punya waktu sampai 19 September 2018 sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT). “Artinya, sehari sebelum penetapan DCT masih punya waktu untuk melengkapi persyaratan,” tegas Winariati.
Sementara itu, banyak calon DPD RI Dapil Bali ke Pileg 2019 yang pilih menunggu dapat surat dari KPU RI terkait putusan MK, 23 Juli 2018 lalu. Ada juga kandidat yang menafsirkan tidak perlu mundur dari kepengurusan parpol, karena jabatannya tidak struktural.
Contohnya, AA Ngurah Oka Ratmadi, incumbent DPD RI Dapil Bali yang kini menjabat Ketua Deperda PDIP Bali. Politisi gaek asal Puri Satria, Denpasar ini tidak ada mengajukan pengunduran diri ke partainya, karena dirinya bukan sebagai pengurus struktural partai.
Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD PDIP Bali, I Wayan Sutena, mengatakan Cok Rat tidak duduk di struktural partai. “Kan Pak Cok Rat bukan pengurus, tapi jabatannya Deperda (Dewan Pertimbangan Daerah). Namun, saya belum dapat informasi pasti soal putusan MK, apakah yang dimaksud mundur itu adalah sebagai pengurus parpol atau kader parpol. Nggak jelas juga pelaksanaannya di KPU,” ujar Sutena saat dikonfirmasi NusaBali, Kamis kemarin.
Sutena menegaskan, secara resmi Cok Rat tidak ada mengajukan surat mundur diri dari PDIP. “Setahu saya, beliau (Cok Rat) tidak ada mengajukan pengunduran diri ke DPD PDIP Bali. Tapi, apakah beliau mengajukan pengunduran diri langsung ke DPP PDIP atau DPC PDIP Denpasar, saya tidak tahu,” lanjut mantan Ketua DPRD Klungkung 1999-2004 dan eks Ketua DPC PDIP Klungkung ini.
Sayangnya, Cok Rat belum berhasil dikonfirmasi NusaBali masalah ini. Saat dihubungi per telepon, Kamis kemarin, ponselnya bernada mailbox. Ketika NusaBali bertandang ke kediamannya di Puri Satria Denpasar kemarin siang, salah satu pembantunya mengatakan Cok Rat sedang berada di Jakarta.
Cok Rat merupakan satu dari dua incumbent DPD RI Dapil Bali yang maju tarung lagi ke Pileg 2019. Selain Cok Rat, incumbent (anggota DPD RI Dapil Bali 2014-2019) yang kembali tarung ke Pileg 2019 adalah Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. Berbeda dengan Cok Rat, Arya Wedakarna sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPD PNIM Bali kepada Ketua Umum DPP PNIM, Sukmawati Soekarnoputri.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika, yang maju tarung sebagai calon anggota DPD RI Dapoil Bali ke Pileg 2019, juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Dewan Pembina Partai Demokrat. Surat pengunduran diri Pastika dari kepengurusan partai itu langsung diajukan kepada Ketua Umum DPP Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Selain Pastika, Ni Made Suastini alias Dek Ulik (Srikandi Hanura asal Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung yang lebih dikenal sebagai penyanyi Pop Bali), juga mengajukan pengunduran diri dari kepengurusan partainya. Saat ini, Dek Ulik masih menjabat sebagai Ketua Bidang Penggalangan Perempuan DPD Hanura Bali. * nat
DENPASAR, NusaBali
KPU belum bisa eksekusi putusan MK tersebut. Seumlah calon DPD RI Dapil Bali pun belum ajukan surat pengunduran diri dari jabatan politiknya, termasuk Ketua Dewan Pertimangan Daerah (Deperda) PDIP Bali AA Ngurah Oka Ratmadi alias Cok Rat.
Komisioner KPU Bali yang membidangi Pencalonan DPD RI, Ni Putu Ayu Winariati, mengatakan sejauh ini belum ada keputusan teknis lebih lanjut terkait putusan MK tentang calon DPD RI wajib mundur dari kepengurusan parpol. “Putusan MK soal calon DPD RI itu belum ada keputusan lebih lanjut, seperti apa teknisnya,” jelas Winariati di Denpasar, Kamis (26/7).
Menurut Winariati, KPU Bali belum berani memutuskan teknis pengajuan surat mundur dari para calon DPD RI yang berstatus kader atau pengurus parpol. Masalahnya, masih banyak penafsiran. “Seperti apa teknis pelaksanaan putusan MK itu di daerah, kami belum bisa jawab sekarang. Kami di KPU Bali menunggu Surat Edaran dari KPU RI saja. Supaya kami tidak salah, ya kita tidak ada sampaikan apa pun kepada calon DPD RI,” tandas Winariati.
Winariati menegaskan, putusan MK belum bisa dilaksanakan, karena banyak tafsir yang bisa membias kalau disikapi tidak hati-hati. “Apakah seseorang yang akan maju sebagai calon DPD RI itu wajib mundur selaku pengurus parpol atau mundur sebagai kader partai? Ini belum jelas, makanya kami tidak mau mendahului menyampaikan kepada para calon, seperti apa model surat pengunduran dirinya. Sebab, putusan MK ini beda dengan perintah mundur seorang PNS atau TNI/Polri. Kami tetap menunggu Surat Edaran KPU RI,” tegas alumnus Fakultas Pertanian Unud ini.
Ditanya soal batas waktu pengajuan surat pengunduran diri sebagai kader partai politik atau pengurus partai bagi calon DPD RI, menurut Winariati, waktunya masih panjang waktunya. Calon DPD RI masih punya waktu sampai 19 September 2018 sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT). “Artinya, sehari sebelum penetapan DCT masih punya waktu untuk melengkapi persyaratan,” tegas Winariati.
Sementara itu, banyak calon DPD RI Dapil Bali ke Pileg 2019 yang pilih menunggu dapat surat dari KPU RI terkait putusan MK, 23 Juli 2018 lalu. Ada juga kandidat yang menafsirkan tidak perlu mundur dari kepengurusan parpol, karena jabatannya tidak struktural.
Contohnya, AA Ngurah Oka Ratmadi, incumbent DPD RI Dapil Bali yang kini menjabat Ketua Deperda PDIP Bali. Politisi gaek asal Puri Satria, Denpasar ini tidak ada mengajukan pengunduran diri ke partainya, karena dirinya bukan sebagai pengurus struktural partai.
Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD PDIP Bali, I Wayan Sutena, mengatakan Cok Rat tidak duduk di struktural partai. “Kan Pak Cok Rat bukan pengurus, tapi jabatannya Deperda (Dewan Pertimbangan Daerah). Namun, saya belum dapat informasi pasti soal putusan MK, apakah yang dimaksud mundur itu adalah sebagai pengurus parpol atau kader parpol. Nggak jelas juga pelaksanaannya di KPU,” ujar Sutena saat dikonfirmasi NusaBali, Kamis kemarin.
Sutena menegaskan, secara resmi Cok Rat tidak ada mengajukan surat mundur diri dari PDIP. “Setahu saya, beliau (Cok Rat) tidak ada mengajukan pengunduran diri ke DPD PDIP Bali. Tapi, apakah beliau mengajukan pengunduran diri langsung ke DPP PDIP atau DPC PDIP Denpasar, saya tidak tahu,” lanjut mantan Ketua DPRD Klungkung 1999-2004 dan eks Ketua DPC PDIP Klungkung ini.
Sayangnya, Cok Rat belum berhasil dikonfirmasi NusaBali masalah ini. Saat dihubungi per telepon, Kamis kemarin, ponselnya bernada mailbox. Ketika NusaBali bertandang ke kediamannya di Puri Satria Denpasar kemarin siang, salah satu pembantunya mengatakan Cok Rat sedang berada di Jakarta.
Cok Rat merupakan satu dari dua incumbent DPD RI Dapil Bali yang maju tarung lagi ke Pileg 2019. Selain Cok Rat, incumbent (anggota DPD RI Dapil Bali 2014-2019) yang kembali tarung ke Pileg 2019 adalah Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. Berbeda dengan Cok Rat, Arya Wedakarna sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPD PNIM Bali kepada Ketua Umum DPP PNIM, Sukmawati Soekarnoputri.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika, yang maju tarung sebagai calon anggota DPD RI Dapoil Bali ke Pileg 2019, juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Dewan Pembina Partai Demokrat. Surat pengunduran diri Pastika dari kepengurusan partai itu langsung diajukan kepada Ketua Umum DPP Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Selain Pastika, Ni Made Suastini alias Dek Ulik (Srikandi Hanura asal Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung yang lebih dikenal sebagai penyanyi Pop Bali), juga mengajukan pengunduran diri dari kepengurusan partainya. Saat ini, Dek Ulik masih menjabat sebagai Ketua Bidang Penggalangan Perempuan DPD Hanura Bali. * nat
Komentar