Kurir Napi Lapas Kerobokan Diringkus
Seorang pengangguran berinisial RD, 26, ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di kosannya yang terletak di Jalan Tukad Buaji, Denpasar Selatan pada Senin (16/7) siang.
DENPASAR, NusaBali
Diciduknya tersangka lantaran menjadi kurir naroba jenis shabu seorang narapidana berinisial KK yang mendekam di LP Kerobokan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua paket shabu seberat 82,64 gram.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto menerangkan, penangkapan terhadap tersangka RD iniberawal dari informasi yang diperoleh petugas Res Narkoba yang mengetahui adanya keterlibatan pemuda RD dalam jual beli narkoba. Informasi tersebut dikembangkan oleh penyidik untuk mengetahaui sejauh mana keterlibatannya. Selama sepekan melakukan penyelidikan dengan menyanggongi setiap aktivitas tersangka, petugas memastikan bahwa didalam kamar kosan miliknya terdapat shabu siap edar. Sehingga, pada Senin (16/7) sekitar pukul 14.00 Wita, belasan petugas langsung melakukan pengrebekan tempat kosannya dan lakukan pengeledahan. “Hasil pengeledahan didalam kosan, petugas kami menemukan barang bukti dua paket shabu siap edar. Beratnya mencapai 82,64 Gram. Barang laknat itu diakui oleh tersangka sebagai miliknya,” bebernya saat memberikan keterangan pers di Mapolresta, Jumat (26/7) siang kemarin.
Tersangka dan barang bukti kemudian dikeler ke Mapolresta Denpasar untuk kemudian dilakukan penyelidikan mendalam. Kepada petugas, tersangka RD mengaku barang laknat itu didapat dari seorang berinisil KK yang kini mendekam di LP Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Masih menurut tersangka, ia hanya menjalankan perintah dari KK untuk melakukan tempelan disejumlah tempat dikawasan Denpasar. “Kalau statusnya si tersangka ini sebagai kurir dan juga pengguna. Dia melakukan tempelan sesuai perintah dari KK ini. Pun barang didapat dari KK dan diambil disejumlah tempat untuk kemudian diedarkan lagi,” ungkapnya perwira yang pernah menjadi Kapolsek Kuta Utara dan Kapolsek Denpasar Selatan serta Kasat Reskrim ini
Masih menurut tersangka, bahwa ia berkenalan dengan Napi KK ini sejak bulan Mei lalu. Pun perkenalannya hanya melalui telefon saja. Setelah kenalan, tersangka ditawari oleh KK untuk menjadi kurir diluar LP. Tak tangung-tangung, upah setiap melakukan tempelan pun dibayar mengguankan shabu. “Tersangka sudah mengambil tiga kali tempelan dari KK. Meski demikian, kita tetap mendalami lagi, karena dugaan kita sudah lebih dari itu. Setiap tempelan jumlahnya bervariasi dan ini dulakukan sejak 6 bulan lalu,” jelasnya seraya mengakui tergiur menjadi kurir lantaran terhimpit ekonomi.
Kasat Narkoba Polresta Saat ini, petugas Sat Res Narkoba Polresta masih mendalami keterlibatan Napi KK serta menelusuri asal-usul barang haram itu. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. “Semuanya keterangan tersangka ini masih kita dalami semua. Termasuk berkoordinasi dengan pihak LP terkait keberadaan KK tersebut,” tutupnya.*dar
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto menerangkan, penangkapan terhadap tersangka RD iniberawal dari informasi yang diperoleh petugas Res Narkoba yang mengetahui adanya keterlibatan pemuda RD dalam jual beli narkoba. Informasi tersebut dikembangkan oleh penyidik untuk mengetahaui sejauh mana keterlibatannya. Selama sepekan melakukan penyelidikan dengan menyanggongi setiap aktivitas tersangka, petugas memastikan bahwa didalam kamar kosan miliknya terdapat shabu siap edar. Sehingga, pada Senin (16/7) sekitar pukul 14.00 Wita, belasan petugas langsung melakukan pengrebekan tempat kosannya dan lakukan pengeledahan. “Hasil pengeledahan didalam kosan, petugas kami menemukan barang bukti dua paket shabu siap edar. Beratnya mencapai 82,64 Gram. Barang laknat itu diakui oleh tersangka sebagai miliknya,” bebernya saat memberikan keterangan pers di Mapolresta, Jumat (26/7) siang kemarin.
Tersangka dan barang bukti kemudian dikeler ke Mapolresta Denpasar untuk kemudian dilakukan penyelidikan mendalam. Kepada petugas, tersangka RD mengaku barang laknat itu didapat dari seorang berinisil KK yang kini mendekam di LP Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Masih menurut tersangka, ia hanya menjalankan perintah dari KK untuk melakukan tempelan disejumlah tempat dikawasan Denpasar. “Kalau statusnya si tersangka ini sebagai kurir dan juga pengguna. Dia melakukan tempelan sesuai perintah dari KK ini. Pun barang didapat dari KK dan diambil disejumlah tempat untuk kemudian diedarkan lagi,” ungkapnya perwira yang pernah menjadi Kapolsek Kuta Utara dan Kapolsek Denpasar Selatan serta Kasat Reskrim ini
Masih menurut tersangka, bahwa ia berkenalan dengan Napi KK ini sejak bulan Mei lalu. Pun perkenalannya hanya melalui telefon saja. Setelah kenalan, tersangka ditawari oleh KK untuk menjadi kurir diluar LP. Tak tangung-tangung, upah setiap melakukan tempelan pun dibayar mengguankan shabu. “Tersangka sudah mengambil tiga kali tempelan dari KK. Meski demikian, kita tetap mendalami lagi, karena dugaan kita sudah lebih dari itu. Setiap tempelan jumlahnya bervariasi dan ini dulakukan sejak 6 bulan lalu,” jelasnya seraya mengakui tergiur menjadi kurir lantaran terhimpit ekonomi.
Kasat Narkoba Polresta Saat ini, petugas Sat Res Narkoba Polresta masih mendalami keterlibatan Napi KK serta menelusuri asal-usul barang haram itu. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. “Semuanya keterangan tersangka ini masih kita dalami semua. Termasuk berkoordinasi dengan pihak LP terkait keberadaan KK tersebut,” tutupnya.*dar
Komentar