nusabali

Dua Mantan Terpidana Korupsi Mendaftar

  • www.nusabali.com-dua-mantan-terpidana-korupsi-mendaftar

Kedua bacaleg yang terancam diganti tersebut yakni dari Perindo, I Ketut Sukadana, dan I Wayan Sudirna, dari Gerindra sekaligus incumbent DPRD Jembrana.

Bakal Calon Legislatif di Jembrana


NEGARA, NusaBali
Dalam masa perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) tahun 2019 belakangan ini, 2 diantara 344 bacaleg DPRD Jembrana yang didaftarkan di KPU Jembrana, diketahui merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Hal itu pun diperkuat dengan hasil identifikasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, yang juga telah diterima KPU Jembrana, Rabu (25/7) lalu.

Berdasar informasi, 2 bacaleg di Jembrana masuk dalam list mantan terpidana kasus korupsi itu, masing-masing adalah salah satu bacaleg dari Perindo, I Ketut Sukadana, dan salah satu bacaleg dari Gerindra sekaligus incumbent DPRD Jembrana, I Wayan Sudirna. “Ya itu list dari Bawaslu RI, dan kebetulan saya lihat dari grup WA, Rabu malam kemarin. Dari list nama-nama bacaleg yang teridentifikasi sebagai mantan terpidana kasus korupsi itu, ada 2 bacaleg di Jembrana,” ujar Ketua KPU Jembrana, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, Kamis (26/7).

Menurutnya, dalam masa perbaikan berkas bacaleg ini, KPU Jembrana sempat menemukan salah satu bacaleg dari Perindo, I Ketut Sukadana, yang tidak dapat melengkapi surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Negara. Sementara untuk salah satu bacaleg dari Gerindra, I Wayan Sudirna, sempat melengkapi SKCK dari pihak Kepolisian ataupun surat keterangan dari PN Negara, dengan keterangan yang bersangkutan tidak pernah tersangkut tindak pidana. Namun belakangan ini, pihak Kepolisian ataupun PN Negara telah menganulir SKCK dan surat keterangan tersebut.

Sejatinya, kata Darmasanjaya, dalam masa perbaikan berkas bacaleg ini, parpol diperkenankan melakukan pergantian bacaleg yang tidak memenuhi syarat pakta integritas. DiantAranya, bukan mantan terpidana kasus korupsi, mantan  terpidana kasus pelecehan anak, dan mantan terpidana kasus penyalahgunaan narkoba. “Sesuai tahapan, untuk  hasil masa perbaikan syarat calon ini, akan diumumkan tanggal 31 Juli nanti. Tetapi kalau memang ingin mengganti karena tidak memenuhi syarat pakta integritas, bisa dilakukan selama tahapan perbaikan ini. Tetapi itu tergantung masing-masing parpol,” katanya.

Setelah pengumuman hasil perbaikan bacaleg itu, untuk masa pergantian bacaleg juga bisa dilakukan pada 4-10 September nanti, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 20 September nanti. Ketika sampai DCT, ditemukan bacaleg tidak memenuhi aturan, secara otomatis akan dicoret sebagai calon. “Yang pasti kami hanya melakukan tahapan, dan bolanya di masing-masing parpol. Kalau memang tidak memenuhi syarat, tetapi tidak ada diganti dari parpol, pasti akan dicoret,” ujarnya.

Sementara Ketua DPC Gerindra Jembrana, I Kade Darmasusila, Kamis kemarin, mengatakan, dari parti sudah memutuskan untuk mencabut bacalegnya yang terindentifikasi sebagai mantan terpidana kasus korupsi itu, untuk diganti bacaleg lain. Terkait keputusan itu, juga telah melalui koordinasi melalui DPD Gerindra Bali. “Instruksi partai, diminta untuk diganti. Kami juga sudah menyiapkan calon penggantinya, tinggal nanti kalau semua sudah siap, kami ajukan ke KPU,” ujar Wakil Ketua DPRD Jembrana yang mendaftar sebagai calon DPRD Provinsi Bali tahun 2019 ini.

Sedangkan Ketua DPD Perindo Jembrana, Putu Eka Susiana Putra, mengaku, memang sudah mengetahui salah satu bacaleg yang dipasang partainya, merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Pihaknya tetap menerima yang bersangkutan untuk didaftarkan sebagai bacaleg, atas sejumlah pertimbangan. Pertama, memberikan hak konstitusional dipilih dan memilih seperti yang diamanatkan dalam UU.  Kedua, memberikan kesempatan mengingat Peratuan KPU (PKPU) sering berubah-ubah. Selain itu, yang bersangkutan juga sejak awal bergabung dalam Perindo Jembrana, sebelum ada syarat fakta intergritas  dari Kemenkum HAM yang dimunculkan pada tahapan pencalonan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019.

Atas sejumlah pertimbangan itu, pihaknya belum memutuskan untuk melakukan pergantian. Namun meski demikian, apapun yang akan menjadi keputusan KPU nanti, tetap akan dihormati. “Sementara kami masih menunggu, karena bisa saja PKPU berubah,” ujar Susiana Putra. *ode

Komentar