Pilkades Serentak Runyam di Pemilih
24 desa dari 64 desa di Kabupaten Gianyar akan menggelar Pilkades/Pilkel (pemlihan perbekel) serentak, 2 September 2018.
GANYAR, NusaBali
Pemilihan ini rentan didera runyam terutama dari sisi data pemilih. Karena data pemilih Pilkades memakai DPT (daftar pemilih tetap) Pilkada Gianyar, 27 Juni 2018. Di sisi lain, sejak Pilkada itu sampai Pilkades nanti, pasti ada perubahan DPT tersebut. Karena ada pemilih/warga meninggal, pindah alamat, usia bertambah jadi 17 tahun, dan lainnya. Kepala Badan PMD Kabupaten Gianyar I Ketut Suweta mengakui hal itu. ‘’Memang data pemilih yang rentan jadi masalah,’’ ujarnya, Kamis (27/7).
Menyikapi itu, satu-satunya jalan yang harus diambil adalah dengan mencoklit atau mengupdate DPT Pilkada Gianyar yang didapatkan dari KPU Gianyar itu. Kata dia, coklit (pencocokan dan penelitian) pemilih dilakukan oleh panitia Pilkades di masing-masing desa yang melaksanakan Pilkades serentak.
Kata Suweta, dari 24 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak, lima desa di antaranya telah dipimpin penjabat kepala desa. Lima desa ini yakni Desa Kedisan (Kecamatan Tegalallang), Peliatan (Ubud), Desa Suwat, Siangan, dan Tulikup (Gianyar). Sisanya hamper kepala deesanya mengakhiri masa jabatan sebelum 2 September 2018. Pilkades serentak akan diadakan dua tahun sekali.
Terkait itu pula, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar telah mengadakan pertemuan serangkaian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2018, di Aula Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar, Selasa (24/7). Pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari surat KPU Gianyar perihal Penyampaian Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Pilkades Serentak Kabupaten Gianyar tahun 2018. Pertemuan dihadiri oleh Camat se-Kabupaten Gianyar, Ketua dan Panitia Pemilihan Perbekel masing-masing desa yang melaksanakan Pilkel Serentak tahun 2018.
Suweta mengatakan, selain penyampaian data DPT, pihaknya juga memberi arahan tentang petunjuk teknis pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan calon perbekel terpilih. Dengan arahan tentang petunjuk teknis pemungutan dan penghitungan suara ini bisa membuat para panitia pelaksana Pilkades dan camat di masing masing desa lebih siap lagi menghadapi hal-hal tidak diinginkan saat pencoblosan.
Suweta mengakui, dari setiap pelaksanaan Pilkel/Pilkades serentak yang paling menjadi sorotan adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) . ‘’DPT ini dikemudian hari bisa menjadi bahan sanggahan bagi calon Perbekel yang kalah. Maka dari itu di masing-masing desa harus membuat berita acara tentang jumlah DPT yang ada dan ditandatangani oleh calon perbekel,’’ jelasnya. Oleh karena itu, kata dia, perencanaan dalam pelaksanaan Pilkel sangat penting adanya.*lsa
Pemilihan ini rentan didera runyam terutama dari sisi data pemilih. Karena data pemilih Pilkades memakai DPT (daftar pemilih tetap) Pilkada Gianyar, 27 Juni 2018. Di sisi lain, sejak Pilkada itu sampai Pilkades nanti, pasti ada perubahan DPT tersebut. Karena ada pemilih/warga meninggal, pindah alamat, usia bertambah jadi 17 tahun, dan lainnya. Kepala Badan PMD Kabupaten Gianyar I Ketut Suweta mengakui hal itu. ‘’Memang data pemilih yang rentan jadi masalah,’’ ujarnya, Kamis (27/7).
Menyikapi itu, satu-satunya jalan yang harus diambil adalah dengan mencoklit atau mengupdate DPT Pilkada Gianyar yang didapatkan dari KPU Gianyar itu. Kata dia, coklit (pencocokan dan penelitian) pemilih dilakukan oleh panitia Pilkades di masing-masing desa yang melaksanakan Pilkades serentak.
Kata Suweta, dari 24 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak, lima desa di antaranya telah dipimpin penjabat kepala desa. Lima desa ini yakni Desa Kedisan (Kecamatan Tegalallang), Peliatan (Ubud), Desa Suwat, Siangan, dan Tulikup (Gianyar). Sisanya hamper kepala deesanya mengakhiri masa jabatan sebelum 2 September 2018. Pilkades serentak akan diadakan dua tahun sekali.
Terkait itu pula, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar telah mengadakan pertemuan serangkaian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2018, di Aula Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar, Selasa (24/7). Pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari surat KPU Gianyar perihal Penyampaian Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Pilkades Serentak Kabupaten Gianyar tahun 2018. Pertemuan dihadiri oleh Camat se-Kabupaten Gianyar, Ketua dan Panitia Pemilihan Perbekel masing-masing desa yang melaksanakan Pilkel Serentak tahun 2018.
Suweta mengatakan, selain penyampaian data DPT, pihaknya juga memberi arahan tentang petunjuk teknis pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan calon perbekel terpilih. Dengan arahan tentang petunjuk teknis pemungutan dan penghitungan suara ini bisa membuat para panitia pelaksana Pilkades dan camat di masing masing desa lebih siap lagi menghadapi hal-hal tidak diinginkan saat pencoblosan.
Suweta mengakui, dari setiap pelaksanaan Pilkel/Pilkades serentak yang paling menjadi sorotan adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) . ‘’DPT ini dikemudian hari bisa menjadi bahan sanggahan bagi calon Perbekel yang kalah. Maka dari itu di masing-masing desa harus membuat berita acara tentang jumlah DPT yang ada dan ditandatangani oleh calon perbekel,’’ jelasnya. Oleh karena itu, kata dia, perencanaan dalam pelaksanaan Pilkel sangat penting adanya.*lsa
1
Komentar