Pengelola Yayasan Akui Palsukan Akte Kelahiran
Kasus beroperasinya secara ilegal Yayasan Permata Bali di Banjar Dinas Dauh Pangkung, Desa Seraya Barat, Kecamatan Karangasem, sejak Februari 2015, mendapat perhatian berbagai kalangan.
AMLAPURA, NusaBali
Senin (21/3), pihak LSM Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (PPA) Karangasem terjun ke yayasan ilegal yang diasuh Agustina Padatu tersebut. Pengelola yayasan akui palsukan akte kelahiran anak.
Rombongan LSM KPPA Karangasem yang mendatangi Yayasan Permata Bali di Banjar Dauh Pangkung, Desa Seraya Barat, Senin kemarin, dikoordinasikan langsung ketuanya, Ni Nyoman Suparni. Siang itu, Nyoman Suparni terjun bersama Kelian Dinas Banjar Dauh Pangkung, I Nyoman Ranji Asmara.
Nyoman Suparni dan Nyoman Ranji Asmara sempat berdialog dengan Agustina Padatu, perempuan asal Tana Toraja, Sulawesi Selatan yang bertindak sebagai pengasuh Yayasan Permata Bali. Sempat terjadi ketegangan, karena Agustina Padatu dianggap berbelit-belit soal akte kelahiran anak-anak asuhnya yang diduga telah dipalsukan.
Dalam pertemuan itu, Suparni sempat meminta bukti berita acara serah terima anak-anak yang diasuhnya dari pihak orangtua mereka kepada Yayasan Permata Bali. Juga, minta diperlihatkan bukti akte kelahiran anak dan dokumen pendirian Yayasan Permata Bali. “Kalau tidak mampu menunjukkan berita acara serah terima anak dari orangtuanya ke yayasan dan terbukti akte kelahiran itu palsu, akan kami ambilalih anak-anak itu. Jangan sampai di kemudian hari anak-anak itu disalahgunakan,” tegas Suparni.
Suparni juga mempertanyakan jumlah anak penghuni yayasan ilegal yang diasuh Agustina Padatu. Keterangan Agustina Padatu soal jumlah anak yang diasuh ternyata berubah-ubah. Mulanya, dia menyebut ada 11 anak, tapi kepada pers menyatakan hanya dihuni 5 anak.
Nah, setelah didesak untuk memperlihatkan catatan mengenai identitas anak, ternyata tertera ada 13 anak sebagai penghuni Yayasan Permata Bali. Ke-13 anak tersebut masing-masing atas nama Jonathan, 2, Cheryl Achasia 5, Joshua, 6, Jewel Esther, 6, Michael Walansendow, 6, Samuel, 7, Kevin Joshua, 8, Yahya Kalvin, 10, Yunus Arruan, 11, Andre Antonio, 11, Jeffry Pither, 12, Nengah Rebecca, 13, dan Hanrik Karaeng, 17.
“Keterangannya saja plintat-plintut, tidak mampu menunjukkan dokumen. Berarti yayasan ini tidak beres,” sergah Suparni. Begitu juga terkait masa tinggalnya di Banjar Dauh Pangkung, Desa Seraya Barat, Agustina Padatu memberikan keterangan berubah-ubah. Awalnya, Agustina mengaku tinggal di Banjar Dauh Pangkung sejak Februari 2015.
Setelah didesak, ternyata Agustina mengaku telah membeli lahan seluas 54 are di banjar ini tahun 2010, kemudian mulai membangun pada 2011. Selanjutnya, Agustina mengaku mulai tinggal di Banjar Dauh Pangkung sejak 2012. “Selama itu, dia (Agustina) tidak mengurus izin yayasan, tidak melapor ke pihak banjar mengenai keberadaan anak-anak yang diasuhnya. Berarti, sudah ada niat tidak baik,” sesal Suparni.
Dalam pertemuan kemarin, Suparni juga berulangkali menyinggung soal akte kelahiran anak yang dipalsukan. Sebab, dalam akte kelahiran yang diurus itu, Agustina menyatakan diri sebagai ibu dari anak-anak, semenyata bertindak sebagai ayah adalah Sri Romo Tedjo Krisno Santiko. “Siapa itu Sri Romo Tedjo Krisno Santiko?” desaknya.
Pada akhirnya, Agustina mengakui terus terang bahwa akte kelahiran anak-anak yang diasuh di yasasan memang palsu. Bahkan, yang disebut Sri Romo Tedjo Krisno Santiko itu adalah nama imajiner. “Ya, memang saya yang salah. Nama Sri Romo Tedjo Krisno Santiko sebenarnya tidak ada, saya yang buat-buat. Akte kelahiran itu terbit dengan dibantu teman di Kabupaten Tana Toraja,” beber Agustina.
Sedangkan Kelian Dinas Banjar Dauh Pangkung, Desa Seraya Barat, Nyoman Ranji Asmara, dalam pertemuan kemarin mendesak Agustina agar secepatnya memperlihatkan dokumen yayasan dan berita acara serah terima anak dari orangtuanya. “Biar tidak banyak berdebat, sebaiknya perlihatkan dokumen yayasan dan berita acara serah terima anak dari pihak orangyuanya,” pinta Ranji Asmara.
Didesak seperti itu, Agustina berjanji segala dokumen yayasan dan akte kelahiran anak akan diperlihatkannya, Selasa (22/3) ini. Dokumen tersebut disebutkan masih tersimpan di Denpasar. Agustina mengakui tidak ada berita acara serah terima anak dari pihak orangtuanya ke padayayasan. “Sebab, terkadang anak itu dibawakan oleh teman,” singkap Agustina.
Sementara itu, informasi yang diperoleh NusaBali, penyidik Polres Karangasem dan pihak Satpol PP Karangasem dikabarkan akan terjun ke lokasi Yayasan Permata Bali, Selasa (23/3) ini. Saat dikonfirmasi, Senin kemarin, Kasatpol PP Karangasem, Iwan Suparta, membenarkan pihaknya mengagendakan akan terjun ke yayasan ilegel tersebut hari ini. “Benar, kita agendakan terjun besok (hari ini,” ujar Iwan Suparta.
Sebaliknya, Kasubag Humas Polres Karangasem, Iptu I Komang Orta, mengaku pihaknya belum dapat laporan terkait rencana penyidik terjuk ke Yayasan Permata Bali di Banjar Dauh Pangkung, Desa Seraya Barat. “Belum..., belum terima laporan,” kata Komang Orta. 7 k16
Komentar