26.323 UMKM Buleleng Tak Berizin
Sebanyak 26.323 dari total 32.907 UMKM dinyatakan tak berizin di Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Hal tersebut disebabkan pemikiran masyarakat yang memiliki usaha adalah pekerjaan sampingan. Padahal pengurusan izin sangat sederhana dan tidak memerlukan biaya. Sesuai data Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Buleleng sesuai data 2017 lalu, UMKM yang baru berizin hanya 6.584 UMKM. Sedangkan sisanya 26.323 unit belum tersentuh perizinan. Terdiri dari 25.403 UMKM di bidang perdagangan, 3.427 di bidang industri, 2.426 bidang pertanian dan 1.621 unit di bidang aneka jasa.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Buleleng, Nyoman Swatantra ditemui di ruangannya Jumat (27/7) kemarin mengatakan, sejauh ini jumlah UMKM yang terdata di Buleleng sangat banyak. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, seluruh usaha yang tergolong dalam UMKM baik mikro, kecil dan menengah adalah usaha yang memiliki penghasilan minimal di bawah Rp 300 juta hingga Rp 50 miliar per tahunnya.
“Sesuai data yang diserahkan oleh masing-masing kelian banjar per tahun 2017 memang tercatat sejumlah itu. Sangat banyak. Tetapi yang mengurus izin baru sedikit, kebanyakan yang belum itu seperti pedagang kaki lima, kuliner rumahan yang menganggap usahanya adalah usaha sampingan,” kata dia.
Selain itu masyarakat yang memiliki usaha belum paham benar fungsi pengurusan izin. Seperti kemudahan dalam peminjaman modal di pengelola dana bergulir, untuk mengembangkan usahanya. Padahal proses pengurusan izin usaha disebut Swatantra sangat sederhana. Hanya perlu membawa KTP dan KK ke kantor camat dan menyebutkan jenis usaha yang dijalani.
Pengurusan izin bagi pelaku UMKM menurut Swatantra sangat penting. Selain memundahkan dalam permohonan kredit juga memudahkan pihaknya melakukan pembinaan, pedampingan dan pendataan. Swatantra yang baru menjabat beberapa bulan di Dinas Koperasi dan UMKM, mengaku terus akan melakukan sosialisasi. Sehingga pelkau UMKM di Buleleng mendapatkan informasi yang jelas terkait perizinan dan peluang pengembangan usaha mereka.
Sementara itu dalam pembinaan UMKM pihaknya juga menyebut untuk saat ini masih kekurangan personel. Terutama dalam pendataan dan kunjungan langsung ke lapangan dengan jumlah UMKM yang terdata saat ini. Swatantra ke depannya berencana akan mengajukan pengadaan tenaga lapangan yang khusus melakukan pendataan keberadaan UMKM di Buleleng yang terus berkembang. “Tenaga lapangan kami tidak punya, selama ini masih minta tolong sama kadus di masing-masing desa untuk pendataan, kedepannya memang harus ada setidaknya per kecamatan, tetapi kami masih menyesuaikan dengan anggaran yang ada,” ungkap dia. *k23
Hal tersebut disebabkan pemikiran masyarakat yang memiliki usaha adalah pekerjaan sampingan. Padahal pengurusan izin sangat sederhana dan tidak memerlukan biaya. Sesuai data Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Buleleng sesuai data 2017 lalu, UMKM yang baru berizin hanya 6.584 UMKM. Sedangkan sisanya 26.323 unit belum tersentuh perizinan. Terdiri dari 25.403 UMKM di bidang perdagangan, 3.427 di bidang industri, 2.426 bidang pertanian dan 1.621 unit di bidang aneka jasa.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Buleleng, Nyoman Swatantra ditemui di ruangannya Jumat (27/7) kemarin mengatakan, sejauh ini jumlah UMKM yang terdata di Buleleng sangat banyak. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, seluruh usaha yang tergolong dalam UMKM baik mikro, kecil dan menengah adalah usaha yang memiliki penghasilan minimal di bawah Rp 300 juta hingga Rp 50 miliar per tahunnya.
“Sesuai data yang diserahkan oleh masing-masing kelian banjar per tahun 2017 memang tercatat sejumlah itu. Sangat banyak. Tetapi yang mengurus izin baru sedikit, kebanyakan yang belum itu seperti pedagang kaki lima, kuliner rumahan yang menganggap usahanya adalah usaha sampingan,” kata dia.
Selain itu masyarakat yang memiliki usaha belum paham benar fungsi pengurusan izin. Seperti kemudahan dalam peminjaman modal di pengelola dana bergulir, untuk mengembangkan usahanya. Padahal proses pengurusan izin usaha disebut Swatantra sangat sederhana. Hanya perlu membawa KTP dan KK ke kantor camat dan menyebutkan jenis usaha yang dijalani.
Pengurusan izin bagi pelaku UMKM menurut Swatantra sangat penting. Selain memundahkan dalam permohonan kredit juga memudahkan pihaknya melakukan pembinaan, pedampingan dan pendataan. Swatantra yang baru menjabat beberapa bulan di Dinas Koperasi dan UMKM, mengaku terus akan melakukan sosialisasi. Sehingga pelkau UMKM di Buleleng mendapatkan informasi yang jelas terkait perizinan dan peluang pengembangan usaha mereka.
Sementara itu dalam pembinaan UMKM pihaknya juga menyebut untuk saat ini masih kekurangan personel. Terutama dalam pendataan dan kunjungan langsung ke lapangan dengan jumlah UMKM yang terdata saat ini. Swatantra ke depannya berencana akan mengajukan pengadaan tenaga lapangan yang khusus melakukan pendataan keberadaan UMKM di Buleleng yang terus berkembang. “Tenaga lapangan kami tidak punya, selama ini masih minta tolong sama kadus di masing-masing desa untuk pendataan, kedepannya memang harus ada setidaknya per kecamatan, tetapi kami masih menyesuaikan dengan anggaran yang ada,” ungkap dia. *k23
Komentar