Satpol PP Tertibkan 3 Gazebo di Amed
Satpol PP Karangasem tertibkan 3 bangunan gazebo di Objek Wisata Pantai Amed, Banjar Amed, Desa Purwekerti, Kecamatan Abang, Karangasem, Jumat (27/7).
AMLAPURA, NusaBali
Ketiga bangunan gazebo itu melanggar sempadan pantai. Salah satu pemilik gazebo, I Komang Sulinggih, mau langsung bongkar bangunannya. Sementara dua pemilik lagi akan dipanggil untuk diklarifikasi.
Kasat Satpol PP I Ketut Wage Saputra didampingi Kabid Trantibum (Ketertiban Umum) I Made Begananda, mengatakan penertiban bangunan gazebo atas laporan masyarakat. Dalam laporan masyarakat, gazebo pelengkap restoran itu mengambil areal di sempadan pantai. “Sepanjang pemiliknya bersedia membongkar sendiri, kami persilakan. Jika pemilik bangunan tidak bersedia membongkar, kami undang ke kantor,” jelas Wage Saputra.
Wage Saputra menambahkan, seminggu lalu Satpol PP menemui pemilik gazebo di Pantai Amed. Pemilik berjanji untuk membongkar sendiri bangunannya. Saat didatangi lagi, bangunan tetap utuh belum dibongkar. Atas dasar itulah diagendakan untuk diundang ke Kantor Satpol PP agar mengklarifikasi keberadaan bangunan di tepi pantai tersebut. “Kapan diagendakan mengklarifikasi, masih menunggu dibongkarnya gazebo milik I Komang Sulinggih, nanti setelah gazebo milik Sulinggih dibongkar, agar dijadikan contoh menertibkan gazebo yang lain,” katanya.
Perbekel Desa Purwekerti, I Nengah Karyawan, mengapresiasi tindakan petugas Satpol PP Karangasem untuk menegakkan aturan. “Apalagi di jalur tempat gazebo itu adalah tempat melasti. Kami berharap agar pantai terbebas dari bangunan,” harapnya. *k16
Ketiga bangunan gazebo itu melanggar sempadan pantai. Salah satu pemilik gazebo, I Komang Sulinggih, mau langsung bongkar bangunannya. Sementara dua pemilik lagi akan dipanggil untuk diklarifikasi.
Kasat Satpol PP I Ketut Wage Saputra didampingi Kabid Trantibum (Ketertiban Umum) I Made Begananda, mengatakan penertiban bangunan gazebo atas laporan masyarakat. Dalam laporan masyarakat, gazebo pelengkap restoran itu mengambil areal di sempadan pantai. “Sepanjang pemiliknya bersedia membongkar sendiri, kami persilakan. Jika pemilik bangunan tidak bersedia membongkar, kami undang ke kantor,” jelas Wage Saputra.
Wage Saputra menambahkan, seminggu lalu Satpol PP menemui pemilik gazebo di Pantai Amed. Pemilik berjanji untuk membongkar sendiri bangunannya. Saat didatangi lagi, bangunan tetap utuh belum dibongkar. Atas dasar itulah diagendakan untuk diundang ke Kantor Satpol PP agar mengklarifikasi keberadaan bangunan di tepi pantai tersebut. “Kapan diagendakan mengklarifikasi, masih menunggu dibongkarnya gazebo milik I Komang Sulinggih, nanti setelah gazebo milik Sulinggih dibongkar, agar dijadikan contoh menertibkan gazebo yang lain,” katanya.
Perbekel Desa Purwekerti, I Nengah Karyawan, mengapresiasi tindakan petugas Satpol PP Karangasem untuk menegakkan aturan. “Apalagi di jalur tempat gazebo itu adalah tempat melasti. Kami berharap agar pantai terbebas dari bangunan,” harapnya. *k16
Komentar