nusabali

Peluang Cok Ibah Nyaleg Makin Tertutup

  • www.nusabali.com-peluang-cok-ibah-nyaleg-makin-tertutup

Hasil Investigasi DPP Golkar, Cok Ibah Tidak Diusulkan dari Akar Rumput

Mantan Wakil Ketua DPRD Klungkung ini membeber, kenapa Cok Ibah sampai tidak bisa dicalonkan. Kata Dewa Nida pada saat proses penjaringan/tahapan awal Cok Ibah memang tidak muncul atau tidak diusulkan kader-kader di tingkat akar rumput seperti Pengurus Desa, Pengurus Kecamatan, dan DPD II (Kabupaten). Hal tersebut sebagai salah satu syarat dan mekanisme di Partai Golkar. Di samping itu yang bersangkutan mengatakan tidak mencalonkan diri ke DPRD Bali. “Sehingga dalam proses tahapan selanjutnya nama Cok Ibah tidak muncul di Provinsi Bali, (saat pembahasan Caleg DPRD Bali pada 14 Juli 2018),” ujar politisi asal Desa Akah, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, ini.

Lanjut Dewa Nida, pada 16 Juli 2018 malam, Tim 9 DPD I Golkar Bali menunggu keputusan final nama-nama yang akan direkomendasikan sebagai Caleg DPRD Bali Dapil Gianyar. Saat itu tidak ada perubahan nama-nama yang akan didaftarkan. Hingga nama-nama Caleg DPRD Bali Dapil Gianyar akhirnya dimasukkan dalam silon (sistem pencalonan).  “Nama Cok Ibah jelas tidak masuk silon, ketika pendaftaran Caleg DPRD Bali di 9 dapil didaftarkan 17 Juli 2018 di KPU Bali,” tegas Dewa Nida.

Namun tiba-tiba turun rekomendasi DPP Golkar yang memerintahkan memasukkan nama Cok Ibah sebagai Caleg DPRD Bali Dapil Gianyar. “Rekomendasi DPP Golkar pada 17 Juli saat caleg–caleg DPRD sudah masuk silon. DPD I Golkar Bali beberkan hari ini (kemarin), rekomendasi tidak bisa dilaksanakan (memasukkan nama Cok Ibah) karena nama-nama caleg sudah semua masuk silon,” ucap Dewa Nida.

Atas kondisi tersebut, menurut Dewan Nida, DPD I Golkar Bali sudah menyurati DPD II Golkar Gianyar pada 19 Juli 2018, supaya mengupayakan ada Caleg DPRD Bali Dapil Gianyar mundur dari pencalonan untuk digantikan Cok Ibah. DPD I Golkar Bali juga sudah bersurat kepada KPU Provinsi Bali, konsultasi soal sistem pergantian Caleg DPRD Bali Dapil Gianyar. “Sampai hari ini tidak ada Caleg DPRD Dapil Gianyar bersedia mengundurkan diri,” tutur Dewa Nida.

Terus apa langkah DPP dengan fakta tersebut? “Kami DPP menyimak seluruh proses ini dan fakta-fakta yang dikumpulkan DPD I Golkar Bali di bawah. Ya itu tadi, ada batas waktu sampai 31 Juli 2018 untuk melakukan pergantian. Kalau pada 31 Juli 2018 tidak ada Caleg DPRD Bal Dapil Gianyar ada yang mundur, maka Cok Ibah tidak bisa didaftarkan. Kami sudah mendapatkan informasinya berdasarkan investigasi kami, memang tidak ada yang bersedia mundur,” tandas mantan Ketua DPD II Golkar Klungkung, ini seraya menyebutkan akan menyampaikan fakta-fakta tersebut kepada Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto dan jajaran DPP Golkar.

Sementara Cok Ibah secara terpisah dikonfirmasi NusaBali, kemarin, mengatakan sebenarnya mengganti Caleg DPRD Bali Dapil Gianyar hanya perlu ketegasan saja. Dirinya sangat menghormati rekomendasi DPP. Demikian juga kader di Bali. “Kita hormatilah eekomendasi DPP. Ini cuma hanya masalah ketegasan DPD I Golkar Bali saja,” ujar Cok Ibah.

Cok Ibah mengatakan kenapa dirinya tidak ditanya apa-apa oleh DPP Golkar dan DPD I Golkar Bali. “Harusnya DPD I dan DPP Golkar kalau mau investigasi, tanya saya juga. Tapi kenapa saya tidak ada dimintai keterangan,” tegas mantan Wakil Ketua DPRD Gianyar, ini.

Cok Ibah mengatakan dirinya belum punya rencana untuk pindah ke partai politik lain untuk nyaleg. Dirinya tetap menunggu Partai Golkar. ”Sekarang tergantung yang ambil kebijakan. Saya tunggu proses di Golkar saja,” tegas Cok Ibah.  *nat

Komentar