Polres Gianyar Fasilitasi 8 Penyandang Disabilitas Urus SIM D
Unit Regident Satlantas Polres Gianyar fasilitasi permohonan SIM D dari 8 penyandang disabilitas, Sabtu (28/7) pagi.
GIANYAR, NusaBali
Para Penyandang disabilitas dari Yayasan Bhakti Senang Hati Desa Siangan, Kecamatan Gianyar ini diantar oleh Bhabinkamtibmas Desa Siangan, Aiptu I Kadek Sumerta. Sama halnya dengan pemohon lainnya, para penyandang disabilitas ini juga melalui proses sesuai prosedur. Ujian teori dan praktik diikuti dengan penuh semangat.
Salah satu penyandang disabilitas, Dewa Gede Asmara Putra mengaku bersyukur bisa mengikuti dAn lolos ujian SIM D. Dewa Asmara yang meskipun mengalami cacat kaki ini, mengaku punya semangat tinggi untuk bekerja. Dikatakan, 8 rekannya sesama penyandang disabilitas ini mengambil pekerjaan sampingan sebagai guide yang mengantar tamu ke objek-objek wisata di Gianyar.
"Bersyukur bisa lolos uji SIM. Jadi gak waswas lagi di jalan kalau ada razia," ungkapnya. Sementara itu, Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo menjelaskan, uji praktek permohonan SIM D bagi penyandang disabilitas ini sesuai dengan UURI No 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dipertegas dengan Perkap No 9 Tahun 2012.
"Jumlah peserta ujian SIM D ini 8 orang dari binaan Babinkamtibmas Desa Siangan Polsek Kota Gianyar. Ini merupakan terobosan kreatif dari babin, yaitu Komunitas Warga Tangguh," pujinya. Adapun tujuan dari Polri untuk memberikan atau mengajak warga penyandang disabiltas tersebut
memohon SIM mengingat banyak warga tersebut yang bekerja sebagai pramuwisata, yaitu mengantar wisatawan ke tempat tempat tujuan wisata dengan menggunakan sepeda motor roda tiga yang telah dimodifikasi. *nvi
Salah satu penyandang disabilitas, Dewa Gede Asmara Putra mengaku bersyukur bisa mengikuti dAn lolos ujian SIM D. Dewa Asmara yang meskipun mengalami cacat kaki ini, mengaku punya semangat tinggi untuk bekerja. Dikatakan, 8 rekannya sesama penyandang disabilitas ini mengambil pekerjaan sampingan sebagai guide yang mengantar tamu ke objek-objek wisata di Gianyar.
"Bersyukur bisa lolos uji SIM. Jadi gak waswas lagi di jalan kalau ada razia," ungkapnya. Sementara itu, Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo menjelaskan, uji praktek permohonan SIM D bagi penyandang disabilitas ini sesuai dengan UURI No 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dipertegas dengan Perkap No 9 Tahun 2012.
"Jumlah peserta ujian SIM D ini 8 orang dari binaan Babinkamtibmas Desa Siangan Polsek Kota Gianyar. Ini merupakan terobosan kreatif dari babin, yaitu Komunitas Warga Tangguh," pujinya. Adapun tujuan dari Polri untuk memberikan atau mengajak warga penyandang disabiltas tersebut
memohon SIM mengingat banyak warga tersebut yang bekerja sebagai pramuwisata, yaitu mengantar wisatawan ke tempat tempat tujuan wisata dengan menggunakan sepeda motor roda tiga yang telah dimodifikasi. *nvi
Komentar