nusabali

KPK Geledah Rumah Wakil Bupati Lamsel

  • www.nusabali.com-kpk-geledah-rumah-wakil-bupati-lamsel

Dalam 2 tahun, harta Bupati Zainudin Hasan bertambah Rp 11 miliar

JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tujuh lokasi di Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (29/7). Salah satunya adalah kediaman Wakil Bupati Lampung Selatan (Lamsel). "Penggeledahan dimulai sejak pukul 11.00 dan masih berjalan hingga saat ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis seperti dilansir kompas.
 
Enam lokasi tersebut masing-masing yakni, rumah Wakil Bupati di Jalan Endro Suratmin, Dusun Satu A Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Kemudian, Kantor PT 9 Naga Emas di Jalan Kepayang Kota Bandar Lampung. Kemudian, rumah pribadi tersangka anggota DPRD Provonsi Lampung Agus Bhakti Nugroho di Jalan Dr. Harun II Agus Salim, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.
 
Selain itu, rumah tersangka Kepala Dinas PUPR Anjar Asmara di Jalan Maulana Yusuf, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung. Penggeledahan juga dilakukan di rumah milik Syahroni di Jalan Pramuka Gang Kartika, Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Kemudian, rumah tersangka Gilang Ramadhan di Jalan Sagitarius, Rajabasa Kota Bandar Lampung.
 
Dari enam lokasi tersebut, sejauh ini diamankan sejumlah dokumen anggaran dan proyek, serta catatan-catatan keuangan terkait perkara yang disidik KPK. "Penggeledahan masih berlangsung, berikutnya KPK akan mempelajari bukti-bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan," kata Febri.
 
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka.

Selain Zainudin, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya. Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho. Kemudian, menetapkan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka pemberi suap.
 
Zainudin, Agus dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR.
 
Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.
 
Bupati Lamsel Zainudin Hasan tercatat pernah dua kali melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Pertama kali, dia melaporkan hartanya saat menjadi calon wakil gubernur Provinsi Lampung pada 2013. Saat itu, hartanya yang dilaporkan cuma Rp 2,3 miliar.
 
Namun, jumlah itu bertambah secara drastis pada saat ia melaporkan hartanya pada 2015, sebagai calon bupati Lampung Selatan. Harta yang dilaporkan berjumlah Rp 13.3 miliar. Dengan demikian, harta politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu bertambah sekitar Rp 11 miliar dalam dua tahun.
 
Berikut rincian harta kekayaan Zainudin yang dipublikasikan dalam situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Minggu (29/7). Zainudin memiliki harta tidak bergerak berupa 60 aset yang terdiri dari tanah dan bangunan yang nilainya sebesar Rp 20 miliar. Kemudian, harta tidak bergerak berupa kendaraan senilai Rp 475 juta.
 
Selain itu, Zainudin memiliki giro dan setara kas senilai Rp 779 juta. Kemudian, piutang senilai Rp 3 miliar. Namun, Zainudin memiliki utang senilai Rp 12,3 miliar, sehingga total harta yang dilaporkan sebesar Rp 13,3 miliar. *

Komentar