Maling Bokor Perak Berhasil Diringkus
Pelaku pencurian di sebuah toko kerajinan perak di wilayah Kelurahan Beratan akhirnya terungkap. Jajaran Polsek Kota Singaraja mengamankan Ketut Hendra Yuliawan alias Toe, 21.
SINGARAJA, NusaBali
Warga Banjar Dinas Tengah, Kelurahan Astina, Kecamatan/Kabupayen Buleleng Buleleng ini diamankan sehari setelah kejadian, Jumat (27/7). Pelaku diamankan saat sedang berada di salah satu posko di sekitar rumahnya.
Pengungkapan pelaku pencurian di toko kerajinan perak milik Gede Darmawan pada Kamis (26/7) dini hari terungkap setelah korban membeberkan ciri-ciri pelaku yang hampir tertangkap sata melakukan aksinya. Polisi pun dengan mudah langsung melacak nomor plat kendaraan Honda Scopy Putih DK 4465 FAN yang dipakai Toe saat melancarkan aksinya. Toe pun tidak dapat berkutik saat dijemput tim Polsek Singaraja. Sejauh ini ia sudah diamankan di Mapolsek Singaraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol AA Wiranata Kusuma, dikonfirmasi terpisah, Minggu (29/7) kemarin membenarkan penangkapan pelaku. Pihaknya pun mengaku sejauh ini masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus yang kemungkinan dilakukan pelaku di tempat lain. “Sejauh ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan kasus, pelaku sudah kami amankan di Polsek,” kata dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga membawa serta barang bukti hasil curian yang belum sempat dijual Toe. Yakni 7 buah bokor dan caratan kecil berbahan perak. Toe yang juga sudah mengakui perbuatannya diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. *k23
Pengungkapan pelaku pencurian di toko kerajinan perak milik Gede Darmawan pada Kamis (26/7) dini hari terungkap setelah korban membeberkan ciri-ciri pelaku yang hampir tertangkap sata melakukan aksinya. Polisi pun dengan mudah langsung melacak nomor plat kendaraan Honda Scopy Putih DK 4465 FAN yang dipakai Toe saat melancarkan aksinya. Toe pun tidak dapat berkutik saat dijemput tim Polsek Singaraja. Sejauh ini ia sudah diamankan di Mapolsek Singaraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol AA Wiranata Kusuma, dikonfirmasi terpisah, Minggu (29/7) kemarin membenarkan penangkapan pelaku. Pihaknya pun mengaku sejauh ini masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus yang kemungkinan dilakukan pelaku di tempat lain. “Sejauh ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan kasus, pelaku sudah kami amankan di Polsek,” kata dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga membawa serta barang bukti hasil curian yang belum sempat dijual Toe. Yakni 7 buah bokor dan caratan kecil berbahan perak. Toe yang juga sudah mengakui perbuatannya diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. *k23
1
Komentar