nusabali

Edarkan Shabu, Tukang Kayu Terancam 20 Tahun

  • www.nusabali.com-edarkan-shabu-tukang-kayu-terancam-20-tahun

Tidak puas dengan penghasilannya sebagai tukang kayu, Muazin, 33 memilih beralih profesi menjadi kurir narkoba.

DENPASAR, NusaBali

Belum menikmati hasil dari bisnis haram itu, kini pria asal Cilacap, Jawa Tengah ini harus terancam hukuman 20 tahun. Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan di PN Denpasar yang dipimpin majelis hakim I Ketut Suarta. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Wayan Metri mendakwa pria lulusan SD ini dengan  dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, melanggar  Pasal  114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara. "Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram," katanya.

Diuraikan dalam surat dakwaan itu, terungkap bahwa terdakwa ditangkap pada 7 April 2018. Penangkapan itu disertai penggeledahan di dua tempat kos terdakwa. Yakni, di kamar kos nomor tiga, Jalan Raya Canggu, Gang Kayu Manis, Nomor 2, Banjar Silayukti, Desa Kerobokan, Kuta Utara dan kamar kos nomor empat di Jalan Raya Peliatan, Gang Rare Angon, Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kuta Utara. Dengan barang bukti yakni shabu seberat 195,35 gram netto dan ekstasi seberat 1,05 gram.

Terdakwa melakukan aksinya sebagai kurir narkotika sepanjang Januari sampai April 2018. Tidak tanggung-tanggung, narkotika yang telah diambil dan disebar lebih dari dua kilogram. Sedangkan barang bukti yang kini menjadi barang bukti dalam perkaranya ini merupakan sisa yang belum sempat dijual.

"Perkara ini bermula saat terdakwa berkenalan dengan seseorang bernama Bray yang masih berstatus DPO melalui telepon. Selanjutnya, terdakwa berkomunikasi dengan Bray untuk mengambil sabu-sabu dan esktasi dengan imbalan uang yang ditransfer ke rekening terdakwa," ungkap Jaksa. *rez

Komentar