nusabali

Korban Perkosaan Dibui, Hakim Di-KY-kan

  • www.nusabali.com-korban-perkosaan-dibui-hakim-di-ky-kan

Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi, menjatuhkan pidana penjara kepada seorang anak korban perkosaan.

JAKARTA, NusaBali

Majelis hakim berdalih si anak itu mengaborsi anak yang dikandungnya. Majelis hakim dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). "Ya, di sini kita mau memprotes keras mengenai putusan dari PN Muara Bulian, yang memidana seorang anak perempuan korban pemerkosaan saudara laki-lakinya karena melakukan aborsi," kata perwakilan Pasukan Jarik, Alex Leonardo, kepada wartawan di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakpus, Senin (30/7) seperti dilansir detik.

Pasukan Jarik merupakan salah satu yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Peduli Perempuan dan Anak. Ikut bergabung pula LBH Apik, Pasukan Jarik, Keluarga Besar Alumni Atma Jaya, dan Save All Women and Girls. Menurut mereka, korban tidak mendapatkan pendampingan hukum yang efektif dan kredibel. Kemudian majelis hakim tidak memberikan hak untuk membela diri bagi korban. "Yang ketiga adalah selama persidangan pengadilan menahan korban," papar Alex.

Berdasarkan konvensi hak anak, penahanan terhadap anak haruslah menjadi upaya terakhir. Apalagi dalam hal ini anak adalah korban pemerkosaan yang membutuhkan pemulihan dari trauma fisik dan psikologis.

"Oleh sebab itu, kami ingin mendesak Komisi Yudisial membentuk tim investigasi independen terhadap pelaporan penyalahgunaan kode etik, guna melakukan investigasi dugaan pelanggaran pedoman perilaku hukum hakim," cetus Alex.

"Menurut kami, keputusan hakim itu cacat hukum, ya. Kami meminta ke Komisi Yudisial untuk mengambil tindakan," sambung Alex. KY membentuk tim untuk menelaah kasus korban perkosaan yang malah dipenjara di Muara Bulian, Jambi.

"Lalu kemudian jika ini kita anggap sebagai sesuatu yang harus ditindaklanjuti, kita bentuk tim," kata jubir KY Farid Wajdi setelah menerima laporan dari masyarakat atas kasus itu di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakpus, Senin (30/7).

Di kasus itu, tiga orang jadi tersangka, yaitu:
1. Ibu, saat ini sedang diproses di kepolisian.
2. Anak laki-laki, dihukum penjara karena memperkosa adiknya.
3. Anak perempuan, dihukum penjara karena menggugurkan janin hasil perkosaan.

Dalam menelaah kasus itu, KY akan berpegang pada kode etik hakim sebagai parameter. Rambu-rambu kode etik akan dijadikan tolok ukur apakah hakim yang mengadili perkara itu sudah sesuai norma dan moral atau sebaliknya. "Apakah hakim bersikap netral apa tidak, atau apakah hakim bersikap arif apa tidak ketika melakukan proses persidangan," pungkas Farid. *

Komentar