nusabali

Disperindag Belum Miliki PPNS

  • www.nusabali.com-disperindag-belum-miliki-ppns

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

BANGLI, NusaBali
Padahal Disperindag punya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kerja terkait tata niaga barang. Jika terjadi pelanggaran di lapangan, Disperindag hanya bisa berikan teguran dan pembinaan, belum sampai sanksi.

Kepala Disperindag Bangli, I Nengah Sudibia, mengakui jika menemukan pelanggran baru sebatas memberikan pembinaan. Jika mengarah pidana menjadi ranahnya polisi. Syarat menjadi PPNS harus masa kerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) paling singkat 2 tahun. Berpendidikan paling rendah sarjana hukum dan telah mengikuti serta lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan. “Harus ikut pelatihan khusus,” ungkapnya, Senin (30/7).

Terkait maraknya kasus gas elpiji oplosan, Sudibia mengatakan elpiji oplosan merugikan konsumen. Sudibia mengimbau para pedagang untuk membeli gas di pangkalan resmi atau timbang saat beli gas. “Terkait pelanggaran seperti oplos gas elpiji ranahnya kepolisian. Beberapa tahun lalu polisi menangkap pelaku oplos gas elpiji. “Bila dibutuhkan ahli, kami diajak berkoordinasi,” ujarnya. *e

Komentar