nusabali

Viral, Spanduk BPJS Nunggak Klaim Rp 13,4 M

  • www.nusabali.com-viral-spanduk-bpjs-nunggak-klaim-rp-134-m

Foto spanduk yang terpasang di RSUD Wates, Kulon Progo, bertuliskan 'BPJS nunggak bayar 13,4 M ke RSUD Wates' menjadi viral di media sosial.

KULON PROGO, NusaBali

Di bawah kalimat itu terpampang tulisan 'DEMI RAKYAT kami tetap melayani dengan ikhlas sepenuh hati'. Seperti apa faktanya? Pantauan di RSUD Wates kemarin spanduk tersebut sudah dicopot. Sumber di lapangan menyebutkan sebelumnya memang terpasang spanduk yang sempat diunggah sebuah akun media sosial. Diketahui spanduk itu dipasang Minggu (29/7) malam dan dicopot kemarin pagi.

Pihak RSUD Wates mengakui memang sempat memasang spanduk bertuliskan 'BPJS nunggak bayar 13,4 M ke RSUD Wates'. "Latar belakang (pemasangan spanduk) karena kegalauan teman-teman (dokter dan karyawan), ada ketidaknyamanan yang dirasakan," kata Direktur RSUD Wates, Lies Indriyati kepada wartawan, Senin (30/7) seperti dilansir detik.

Pemasangan spanduk tersebut berdasarkan hasil rapat internal RSUD Wates menyusul kondisi keuangan yang rentan bermasalah karena ada tunggakan klaim yang belum terbayarkan oleh BPJS.Tulisan dalam spanduk tersebut mewakili suara dari internal RSUD yang berkomitmen memberikan pelayanan meskipun ada tunggakan klaim yang belum terbayarkan oleh BPJS.

"Kami merasakan ketidaknyamanan adanya perubahan aturan dari BPJS, dan juga klaim yang pending. Ada dua opsi yang harus kita pilih, antara menurunkan tempo pelayanan seperti menutup fisioterapi dan pelayanan lainnya yang tidak dijamin BPJS, atau tetap melayani masyarakat tapi dengan risiko kita terlambat mengajukan klaim, dan teman-teman memilih opsi kedua," jelasnya.

Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Kulon Progo, Agus Tri Utomo, membantah pihaknya memiliki tunggakan atau utang ke RSUD Wates senilai Rp 13,4 miliar. "Itu versi dokter, versi rumah sakit, silakan tanya ke mereka," kata Agus, Senin (30/7).

Agus menyebutkan hanya ada pengajuan klaim dari RSUD Wates sekitar Rp 4,5 miliar. Klaim itu terhitung untuk bulan Mei 2018 dan baru ditagihkan ke BPJS oleh pihak RSUD pada pertengahan Juni.

Agus menjelaskan klaim tersebut belum terbayarkan karena ada keterlambatan pengajuan pencairan ke BPJS pusat. Itupun dipicu terlambatnya pihak RSUD Wates memasukkan data klaim. Sesuai aturan, batas maksimal rumah sakit entry data ke BPJS tanggal 20 tiap bulannya. Klaim bulan Mei lalu, kata Agus, RSUD Wates baru memasukkan berkas tanggal 26 Juni.

"Klaimnya Rp 4,5 miliar, hampir sama jumlahnya tiap bulan. Itu entry bulan Mei diajukan 26 Juni dan sudah kita verifikasi selama 15 hari kita kirimkan ke pusat," jelasnya.

Atas keterlambatan entry data dari RSUD Wates itu, lanjut Agus, pihak BPJS pun harus menanggung denda keterlambatan pencairan ke RSUD sebesar 1 persen dari total klaim yang telah terverifikasi.

"Kita tetap sesuai aturan, nanti denda pasti akan dibayarkan juga. Hanya ini memang klaim dan denda belum terbayarkan karena masih antri nasional dan menyesuaikan kondisi keuangan negara. Jadi kita harapkan pihak rumah sakit juga memenuhi aturan batas waktu entry data ke BPJS, jangan sampai terlambat karena proses setelahnya pasti juga memakan waktu lebih lama lagi," paparnya. *

Komentar