nusabali

Polda Bali Ringkus Sindikat Pengedar 1,02 Kilogram Shabu

  • www.nusabali.com-polda-bali-ringkus-sindikat-pengedar-102-kilogram-shabu

Petugas gabungan dari Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali membongkar sindikat peredaran narkoba lintas pulau sebanyak 1,02 kilogram, Selasa (31/7) dinihari.

DENPASAR, NusaBali
Tiga anggota sindikat yang ditangkap petugas masing-masing Ali Wafa alias Franky, 28, Mohamad Rahman, 30, dan Fathorrahman, 35. Ketiga tersangka narkoba jenis shabu 1,02 kg ini ditangkap petugas di Jalur Utama Denpasa-Gilimanuk tepatnya di depan Polsek Negara, Jembrana, Selasa dinihari sekitar pukul 00.30 Wita. Selain mengamankan barang haram shabu, petugas juga menyita dua pucuk senjata api dari tangan tersangka.

Penangkapan tiga tersangka ini berawal dari informasi yang dihimpun petugas bahwa akan ada shabu dalam jumlah besar masuk ke wilayah Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas untuk mengecek kebenarannya.

Dari hasil penyelidikan, memang benar akan ada penyelundupan shabu dalam jumlah besar. Terungkap, tersangka yang membawa shabu tersebut masuk Bali dari arah barat dengan naik mobil Honda Jazz nopol DK 1243 DU. Mobil ini diketahui menyeberang dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.

“Kemudian, anggota melakukan koordinasi dan menempatkan sejumlah petugas di pintu masuk Bali yakni Pelabuhan Gilimanuk dan memeriksa satu per satu kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri para tersangka,” ungkap sumber NusaBali di kepolisian, tadi malam.

Berdasarkan informan yang diperoleh petugas, para tersangka juga diduga membawa senjata api. Tidak mau ambil risiko, petugas pun berusaha melakukan pengawasan ekstra hati-hati. Nah, Selasa dinihari, mobil Jazz DK 1243 DU yang ditumpangi ketiga tersangka keluar dari Pelabuhan Gilimanuk dan langsung tancap gas ke arah Denpasar.

Petugas gabungan pun membuntuti mobil yang dikemudikan oleh tersangka Fatorrahman dari Pelabuhan Gilimanuk. Begitu sampai di depan Mapolsek Nagara, petugas langsung menghadang mobil tersangka. Ketiga tersangka kemudian di minta turun dan digeledah, demikian pula mobilnya.

“Petugas langsung memborgol tangan ketiga tersangka. Setelah itu, dilakukan penggeledahan seluruh isi mobilnya. Dari penggeledahan itu, ditemukan dua paket shabu di dalam sarung jok. Sedangkan senjata api, diakui tersangka memang ada, tapi disimpan di tempat kos mereka,” papar sumber tadi.

Sementara, barang haram shabu yang diamankan dari mobil tersangka beratnya mencapai 1,02 kg. Menurut keterangan tersangka, barang haram itu diperoleh dari sesesorang berinisial AE di Jakarta. Atas temuan itu, tersangka dibawa ke Denpasar untuk dilakukan pengembangan di kos-kosan mereka.

Pengembangan pertama dilakukan di rumah tersangka Franky kawasan Gelogor Carik, Kecamatan Denpasar Selatan. Dari sana, petugas menemukan barang bukti shabu sebanyak 11 paket klip kecil di dalam lemari dengan berat total mencapai 4,92 gram. Kemudian, dilakukan pendalaman di sebuah rumah kos kawasan Jalan Pulau Yoni Gang Perumahan Pemogan Indah Denpasar Selatan, yang merupakan tempat tinggal tersangka Fathorrahman. Di rumah ini, kembali ditemukan sejumlah barang bukti 14 bendel plastik bening, 2 buah korek api, 1 buah pipet kaca, 2 buah  sendok pipet, dan 1 buah isolasi bening.

“Tim juga mendapatkan satu plastik klip bening yang di dalamnya berisi shabu sebanyak 7 paket yang sudah dilakban warna kuning, dengan berat keseluruhan 7,76 gram. Kemudian, dari tas kompek warna hitam, polisi menemukan satu plastik klip bening di dalamnya terdapat 7 paket shabu dilakban warna merah, dengan berat keseluruhan 6,42 gram,” katanya.

“Tim juga menemukan satu pucuk senjata api berwarna silver jenis Cis Revolver, satu pucuk senjata api berbentuk Pulpen, 6 butir amunisi, dan sebuah timbangan,” lanjut sumber tadi seraya menyebutkan, total keseluruhan barang bukti shabu yang ditemukan dari tiga tersangka mencapai 1,02 kg.

Hingga tadi malam, ketiga tersangka shabu 1,02 kg ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar. Pemeriksaan tersebut terkait peran dan juga asal usul barang haram. Selain itu juga, dilakukan penelusuran asal usul dua senjata yang ditemukan petugas. “Semuanya masih didalami, termasuk menelusuri si AE yang disebut oleh ketiganya sebagai pemilik barang haram,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja yang dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, tadi malam, mengakui penangkapan tiga tersangka pengedar shabu 1,02 kg tersebut. Menurut Kombes Hengky, kasus ini masih dalam pengembangan petugas untuk mengungkap semua jaringannya. “Masih dalam penyelidikan. Kemungkinan besok (hari ini) akan kita rilis. Ketiga pelaku masih men-jalani pemeriksaan,” tandas Kombes hengky. *dar

Komentar