Dokter Bedah Gadungan Sidang Perdana
Korban Pasien Kanker Merugi Rp 30 Juta
DENPASAR, NusaBali
Dokter gadungan yang mengaku sebagai dokter bedah di RSUP Sanglah bernama Ni Made Kunti, 30 menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Selasa (31/7). Dalam sidang terungkap, hanya berbekal baju kebesaran dokter dan jarum suntik berhasil menipu korbannya hingga mengalami kerugian Rp 30 juta.
Atas perbuatannya, JPU I Kadek Wahyudi Ardika mendakwa terdakwa Kunti dengan Pasal 378 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkain kebohongan yakni mengaku sebagai dokter ahli bedah dengan nama Made Della Sanjaya atau dr.Della SPDB, mengerakan orang lain yakni saksi Made Rudah dan Ni Wayan Lasmi untuk menyerahkan barang kepadanya berupa uang sebesar Rp 30 juta," beber Jaksa Wahyudi dalam dakwaan tunggalnya.
JPU di depan majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada menguraikan awal mula perkara ini. Berawal ketika terdakwa Kunti berkenalan dengan saksi Made I Made Rundah dalam acara pernikahan di Jalan Iman Bonjol Gang Rejeki, Monang Maning, pada pertengahan Desember 2017.
Kala itu, saksi Rundah menceritakan keadaan istrinya, Ni Wayan Lasmi yang menderita kanker payudara. Mendegar itu, terdakwa langsung memanfatkan situasi dengan mengaku sebagai Made Della Sanjaya yang berprofesi sebagai dokter ahli bedah. "Terdakwa mengaku bisa mengobati penyakit kanker payudara yang dialami saksi Ni Wayan Lasmi tanpa operasi. Hingga saksi Rundah pun tertarik meminta bantuan terdakwa untuk mengobati istrinya," ungkap Jaksa.
Berselang seminggu kemudian, terdakwa mendatangi rumah saksi Rundah di Jalan Imam Bonjol gang 106 B nomor 7 Banjar Monang maning, Pemecutan Kelod, untuk memeriksa keadaan saksi Lasmi. Saat itu, untuk menyakinkan korbanya, terdakwa mengenakan jas warna putih dengan name tag Dr Della SPDB.
Selanjutnya, terhitung sejak Desember 2017, terdakwa sudah 30 kali mendatangi rumah korban dan setiap kali datang terdakwa selalu meminta uang biaya pengobatan yang totalnya sudah mencapai 30 juta rupiah. Karena tak kunjung sembuh, korban pun mulai curiga dengan profesi yang diakui terdakwa hingga akhirnya pada bulan Mei 2018 terdakwa mengakui perbuatannya dihadapan para korban. *rez
Dokter gadungan yang mengaku sebagai dokter bedah di RSUP Sanglah bernama Ni Made Kunti, 30 menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Selasa (31/7). Dalam sidang terungkap, hanya berbekal baju kebesaran dokter dan jarum suntik berhasil menipu korbannya hingga mengalami kerugian Rp 30 juta.
Atas perbuatannya, JPU I Kadek Wahyudi Ardika mendakwa terdakwa Kunti dengan Pasal 378 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkain kebohongan yakni mengaku sebagai dokter ahli bedah dengan nama Made Della Sanjaya atau dr.Della SPDB, mengerakan orang lain yakni saksi Made Rudah dan Ni Wayan Lasmi untuk menyerahkan barang kepadanya berupa uang sebesar Rp 30 juta," beber Jaksa Wahyudi dalam dakwaan tunggalnya.
JPU di depan majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada menguraikan awal mula perkara ini. Berawal ketika terdakwa Kunti berkenalan dengan saksi Made I Made Rundah dalam acara pernikahan di Jalan Iman Bonjol Gang Rejeki, Monang Maning, pada pertengahan Desember 2017.
Kala itu, saksi Rundah menceritakan keadaan istrinya, Ni Wayan Lasmi yang menderita kanker payudara. Mendegar itu, terdakwa langsung memanfatkan situasi dengan mengaku sebagai Made Della Sanjaya yang berprofesi sebagai dokter ahli bedah. "Terdakwa mengaku bisa mengobati penyakit kanker payudara yang dialami saksi Ni Wayan Lasmi tanpa operasi. Hingga saksi Rundah pun tertarik meminta bantuan terdakwa untuk mengobati istrinya," ungkap Jaksa.
Berselang seminggu kemudian, terdakwa mendatangi rumah saksi Rundah di Jalan Imam Bonjol gang 106 B nomor 7 Banjar Monang maning, Pemecutan Kelod, untuk memeriksa keadaan saksi Lasmi. Saat itu, untuk menyakinkan korbanya, terdakwa mengenakan jas warna putih dengan name tag Dr Della SPDB.
Selanjutnya, terhitung sejak Desember 2017, terdakwa sudah 30 kali mendatangi rumah korban dan setiap kali datang terdakwa selalu meminta uang biaya pengobatan yang totalnya sudah mencapai 30 juta rupiah. Karena tak kunjung sembuh, korban pun mulai curiga dengan profesi yang diakui terdakwa hingga akhirnya pada bulan Mei 2018 terdakwa mengakui perbuatannya dihadapan para korban. *rez
1
Komentar