BK DPRD Badung Terima Rombongan BK DPRD Jatim
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Badung menerima kunjungan dari BK DPRD Provinsi Jawa Timur (Jawa Timur), Selasa (31/7).
MANGUPURA, NusaBali
Rombongkan BK DPRD Jatim dipimpin A Tamin bersama H Surawi, diterima Ketua BK DPRD Badung I Nyoman Sentana. Setana yang duduk di Komisi IV DPRD Badung menjelaskan tugas dan wewenang BK. BK salah satu tugas dan fungsinya adalah menjaga marwah DPRD, namun bukan sebagai lembaga eksekutor maupun lembaga hukum yang dapat memvonis bersalah setiap anggota dewan.
“BK adalah bingkai dari lembaga dewan. Menjaga marwah lembaga termasuk anggota di dalamnya,” kata Sentana yang juga Sekretaris DPC Gerindra Badung.
Ketua BK sekaligus anggota dewan memiliki kedudukan sama. Sama-sama berjuang untuk dapat mewakili masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing. “BK bukan lembaga eksekutor, bukan lembaga hukum. Jadi jika ada masalah terhadap anggota dewan, maka langkah yang dilakukan bukan langsung menegur yang bersangkutan. BK akan berkomunikasi dengan pimpinan fraksi yang bersangkutan, dan fraksi yang akan menyampaikan kepada anggota fraksinya,” jelas Sentana.
Jika ada anggota dewan yang tersandung kasus, BK tak lantas menjatuhkan sanksi. Terlebih belum ada laporan dari masyarakat terkait dengan kasus yang terjadi. Jika telah ditetapkan tersangka pun, BK hanya menyampaikan hasil rapat bersama anggota BK kepada pimpinan untuk diambil tindaklanjut. “Bila kasus sudah selasai dan tidak terbukti bersalah, maka anggota dewan yang bersangkutan akan kembali aktif,” jelas Sentana.
Usai menerima tamu BK DPRD Jatim, Sentana menyatakan permasalahan yang terjadi di DPRD Jatim hampir sama dengan di Badung. “Kesannya seperti jeruk makan jeruk. Tapi walaupun begitu, kami sampaikan bila BK Badung tetap menjalankan sesuai tupoksinya,” imbuhnya. *asa
Rombongkan BK DPRD Jatim dipimpin A Tamin bersama H Surawi, diterima Ketua BK DPRD Badung I Nyoman Sentana. Setana yang duduk di Komisi IV DPRD Badung menjelaskan tugas dan wewenang BK. BK salah satu tugas dan fungsinya adalah menjaga marwah DPRD, namun bukan sebagai lembaga eksekutor maupun lembaga hukum yang dapat memvonis bersalah setiap anggota dewan.
“BK adalah bingkai dari lembaga dewan. Menjaga marwah lembaga termasuk anggota di dalamnya,” kata Sentana yang juga Sekretaris DPC Gerindra Badung.
Ketua BK sekaligus anggota dewan memiliki kedudukan sama. Sama-sama berjuang untuk dapat mewakili masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing. “BK bukan lembaga eksekutor, bukan lembaga hukum. Jadi jika ada masalah terhadap anggota dewan, maka langkah yang dilakukan bukan langsung menegur yang bersangkutan. BK akan berkomunikasi dengan pimpinan fraksi yang bersangkutan, dan fraksi yang akan menyampaikan kepada anggota fraksinya,” jelas Sentana.
Jika ada anggota dewan yang tersandung kasus, BK tak lantas menjatuhkan sanksi. Terlebih belum ada laporan dari masyarakat terkait dengan kasus yang terjadi. Jika telah ditetapkan tersangka pun, BK hanya menyampaikan hasil rapat bersama anggota BK kepada pimpinan untuk diambil tindaklanjut. “Bila kasus sudah selasai dan tidak terbukti bersalah, maka anggota dewan yang bersangkutan akan kembali aktif,” jelas Sentana.
Usai menerima tamu BK DPRD Jatim, Sentana menyatakan permasalahan yang terjadi di DPRD Jatim hampir sama dengan di Badung. “Kesannya seperti jeruk makan jeruk. Tapi walaupun begitu, kami sampaikan bila BK Badung tetap menjalankan sesuai tupoksinya,” imbuhnya. *asa
1
Komentar