Sang Bandar Baru Sebulan Bebas dari LP Kerobokan
Tersangka Ali Wafa alias Franky dan Mohamad Rahman menjemput langsung narkoba 1,02 kg ke Jakarta, sementara tersangka Fathorrohman menunggu di Malang. Dari Malang, mereka bawa barang haram ke Bali dengan naik mobil Jazz
Penangkapan Tiga Anggota Sindikat Narkoba 1,02 Kg Asal Sekampung
DENPASAR, NusaBali
Inilah cerita miris di balik penangkapan tiga anggota sindikat peredaran narkoba lintas pulau seberat 1,02 kilogram yang dilakukan petugas gabungan dari Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Selasa (31/7) dinihari. Salah satu tersangka, Ali Wafa alias Franky, 28, yang bertindak sebagai bandar narkoba, ternyata residivis yang baru sebulan bebas dari LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Baduung.
Selain Ali Wafa, dua tersangka narkoba jenis shabu 1,02 kilogram yang ditankap petugas gabungan di Jalur Utama Denpasar-Gilimanuk, tepatnya depan Mapolsek Negara, Jembrana, Selasa dinihari pukul 00.15 Wita, masing-masing Mohamad Rahman, 30, dan Fathorrahman, 35. Mereka bertiga merupakan bagian dari sindikat besar yang melakukan peredaran narkoba di Bali.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, menerangkan sindikat besar barang haram ini dipimpin langsung tersangka Ali Wafa, bandar narkoba asal Dusun Jembatan, Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Tersangka Ali Wafa meruakaan residivis yang baru sebulan, tepanya akhir Juni 2018 lalu, bebas dari LP Kerobokan. Dia sebelumnya dipidana 4 tahun dalam kasus yang sama.
Sedangkan tersangka Mohamad Rahman dan Fathorrahman adalah tangan kanan alias orang kepercayaan Ali Wafa, yang sekaligus berperan sebagai peluncur dalam melakukan transaksi narkoba. Keduanya sama-sama berasal dari Dusun Jembatan, Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Sumenep. Mereka selama ini belum pernah dihu-kum.
"Mereka bertiga asal sekampung, sehingga koordinasi dalam melakukan transaksi sangat mudah dan tidak bocor. Pemimpinnya (terangka Ali Wafa, Red) adalah residivis, yang setelah keluar dari penjara langsung berulah lagi," jelas AKBP Sudjarwoko saat rilis perkara di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Rabu (2/8) siang.
Menurut AKBP Sudjarwoko, proses transaksi yang dilakukan sindikat narkoba lintas pulau ini sangat rapi. Tersangka Ali Wafa menguhubungi rekannya berinisial AE di Jakarta untuk pesan shabu 1,02 kilogram itu secara langsung. Proses transaksi disepakati dilakukan di Jakarta, tepat di samping Kantor Walikota.
Kemudian, tersangka Ali Wafa bersama Mohamad Rahman bergerak ke Jakarta,
Senin (30/7), untuk mengambil shabu seberat 1,02 kilogram tersebut. Sedangkan tersangka Fatorahman diinstruksikan untuk menjemput mereka di Malang, Jawa Timur. "Bandar dan satu kaki tanggannya menumpang bus dari Jakarta ke Malang. Nah, dari Malang, setelah dijemput kaki tangan satunya lagi, mereka langsung berangkat ke Bali menggunakan mobil Honda Jazz warna putih DK1243 DU," ungkap AKBP Sudjarwoko.
Ketiga tersangka, kata AKBP Sudjarwoko, telah memodifikaai sarung jok mobil Jazz DK1243 DU untuk menyelipkan dua klip besar shabu. Barulah setelah itu, mereka bertiga bergerak ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi)-Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana). Tersangka Fatorahman bertindak sebagai pengemudi, sementara tersangka Ali Wafa duduk di belakang kiri dan tersangka Mohamad Rahman di belakang kanan.
Mereka sempat dikuntut tim gabungan Polda Bali dari Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana saat dalam perjalanan ke Denpasar. Begitu tiba di depan Mapolsek Negara, sindikat narkoba ini dihadang petugas dan digeledah barang bawaannya.
Petugas langsung memborgol tangan ketiga tersangka. Setelah itu, dilakukan penggeledahan seluruh isi mobilnya hingga ditemukan shabu. Kemudian, pengembangan pertama dilakukan di rumah tersangka Ali Wasa di kawasan Gelogor Carik, Kecamatan Denpasar Selatan. Dari sana, petugas menemukan barang bukti shabu sebanyak 11 paket klip kecil di dalam lemari dengan berat total mencapai 4,92 gram. Kemudian, dilakukan pendalaman di sebuah rumah kos kawasan Jalan Pulau Yoni Gang Perumahan Pemogan Indah Denpasar Selatan, yang merupakan tempat tinggal tersangka Fathorrahman. Di rumah ini, kembali ditemukan sejumlah barang bukti 14 bendel plastik bening, 2 buah korek api, 1 buah pipet kaca, 2 buah sendok pipet, dan 1 buah isolasi bening.
Petugas juga mendapatkan satu plastik klip bening yang di dalamnya berisi shabu sebanyak 7 paket yang sudah dilakban warna kuning, dengan berat keseluruhan 7,76 gram. Kemudian, dari tas kompek warna hitam, polisi menemukan satu plastik klip bening di dalamnya terdapat 7 paket shabu dilakban warna merah, dengan berat keseluruhan 6,42 gram.
Bukan hanya itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api berwarna silver jenis Cis Revolver, satu pucuk senjata api berbentuk Pulpen, 6 butir amunisi, dan sebuah timbangan. Sedangkan total keseluruhan barang bukti shabu yang ditemukan petugas dari tiga tersangka mencapai 1,02 kilogram.
Kepada petugas, ketiga tersangka mengakui shabu senilai Rp 2 miliar tersebut milik mereka untuk diedarkan di Bali. "Pengakuan awal, ketiga tersangka ini memang baru pertama kali mengambil shabu di Jakarta. Tapi, kita tetap dalami lagi. Untuk AE di Jakarta, kita sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," tandas AKBP Sudjarwoko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Terkait kepemilikan senjata api, kata AKBP Sudjarwoko, pihaknya masih menelusuri asal-usulnya. Yang jelas, senjata tersebut bukan milik anggota TNI/Polri. *dar
DENPASAR, NusaBali
Inilah cerita miris di balik penangkapan tiga anggota sindikat peredaran narkoba lintas pulau seberat 1,02 kilogram yang dilakukan petugas gabungan dari Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Selasa (31/7) dinihari. Salah satu tersangka, Ali Wafa alias Franky, 28, yang bertindak sebagai bandar narkoba, ternyata residivis yang baru sebulan bebas dari LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Baduung.
Selain Ali Wafa, dua tersangka narkoba jenis shabu 1,02 kilogram yang ditankap petugas gabungan di Jalur Utama Denpasar-Gilimanuk, tepatnya depan Mapolsek Negara, Jembrana, Selasa dinihari pukul 00.15 Wita, masing-masing Mohamad Rahman, 30, dan Fathorrahman, 35. Mereka bertiga merupakan bagian dari sindikat besar yang melakukan peredaran narkoba di Bali.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, menerangkan sindikat besar barang haram ini dipimpin langsung tersangka Ali Wafa, bandar narkoba asal Dusun Jembatan, Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Tersangka Ali Wafa meruakaan residivis yang baru sebulan, tepanya akhir Juni 2018 lalu, bebas dari LP Kerobokan. Dia sebelumnya dipidana 4 tahun dalam kasus yang sama.
Sedangkan tersangka Mohamad Rahman dan Fathorrahman adalah tangan kanan alias orang kepercayaan Ali Wafa, yang sekaligus berperan sebagai peluncur dalam melakukan transaksi narkoba. Keduanya sama-sama berasal dari Dusun Jembatan, Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Sumenep. Mereka selama ini belum pernah dihu-kum.
"Mereka bertiga asal sekampung, sehingga koordinasi dalam melakukan transaksi sangat mudah dan tidak bocor. Pemimpinnya (terangka Ali Wafa, Red) adalah residivis, yang setelah keluar dari penjara langsung berulah lagi," jelas AKBP Sudjarwoko saat rilis perkara di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Rabu (2/8) siang.
Menurut AKBP Sudjarwoko, proses transaksi yang dilakukan sindikat narkoba lintas pulau ini sangat rapi. Tersangka Ali Wafa menguhubungi rekannya berinisial AE di Jakarta untuk pesan shabu 1,02 kilogram itu secara langsung. Proses transaksi disepakati dilakukan di Jakarta, tepat di samping Kantor Walikota.
Kemudian, tersangka Ali Wafa bersama Mohamad Rahman bergerak ke Jakarta,
Senin (30/7), untuk mengambil shabu seberat 1,02 kilogram tersebut. Sedangkan tersangka Fatorahman diinstruksikan untuk menjemput mereka di Malang, Jawa Timur. "Bandar dan satu kaki tanggannya menumpang bus dari Jakarta ke Malang. Nah, dari Malang, setelah dijemput kaki tangan satunya lagi, mereka langsung berangkat ke Bali menggunakan mobil Honda Jazz warna putih DK1243 DU," ungkap AKBP Sudjarwoko.
Ketiga tersangka, kata AKBP Sudjarwoko, telah memodifikaai sarung jok mobil Jazz DK1243 DU untuk menyelipkan dua klip besar shabu. Barulah setelah itu, mereka bertiga bergerak ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi)-Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana). Tersangka Fatorahman bertindak sebagai pengemudi, sementara tersangka Ali Wafa duduk di belakang kiri dan tersangka Mohamad Rahman di belakang kanan.
Mereka sempat dikuntut tim gabungan Polda Bali dari Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana saat dalam perjalanan ke Denpasar. Begitu tiba di depan Mapolsek Negara, sindikat narkoba ini dihadang petugas dan digeledah barang bawaannya.
Petugas langsung memborgol tangan ketiga tersangka. Setelah itu, dilakukan penggeledahan seluruh isi mobilnya hingga ditemukan shabu. Kemudian, pengembangan pertama dilakukan di rumah tersangka Ali Wasa di kawasan Gelogor Carik, Kecamatan Denpasar Selatan. Dari sana, petugas menemukan barang bukti shabu sebanyak 11 paket klip kecil di dalam lemari dengan berat total mencapai 4,92 gram. Kemudian, dilakukan pendalaman di sebuah rumah kos kawasan Jalan Pulau Yoni Gang Perumahan Pemogan Indah Denpasar Selatan, yang merupakan tempat tinggal tersangka Fathorrahman. Di rumah ini, kembali ditemukan sejumlah barang bukti 14 bendel plastik bening, 2 buah korek api, 1 buah pipet kaca, 2 buah sendok pipet, dan 1 buah isolasi bening.
Petugas juga mendapatkan satu plastik klip bening yang di dalamnya berisi shabu sebanyak 7 paket yang sudah dilakban warna kuning, dengan berat keseluruhan 7,76 gram. Kemudian, dari tas kompek warna hitam, polisi menemukan satu plastik klip bening di dalamnya terdapat 7 paket shabu dilakban warna merah, dengan berat keseluruhan 6,42 gram.
Bukan hanya itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api berwarna silver jenis Cis Revolver, satu pucuk senjata api berbentuk Pulpen, 6 butir amunisi, dan sebuah timbangan. Sedangkan total keseluruhan barang bukti shabu yang ditemukan petugas dari tiga tersangka mencapai 1,02 kilogram.
Kepada petugas, ketiga tersangka mengakui shabu senilai Rp 2 miliar tersebut milik mereka untuk diedarkan di Bali. "Pengakuan awal, ketiga tersangka ini memang baru pertama kali mengambil shabu di Jakarta. Tapi, kita tetap dalami lagi. Untuk AE di Jakarta, kita sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," tandas AKBP Sudjarwoko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Terkait kepemilikan senjata api, kata AKBP Sudjarwoko, pihaknya masih menelusuri asal-usulnya. Yang jelas, senjata tersebut bukan milik anggota TNI/Polri. *dar
Komentar