Kabur, Pembobol Minimarket Didor
Seorang pemuda, Trio Susilo hanya bisa merintih sakit akibat luka tembak di kaki kanannya saat digiring polisi di Mapolres Gianyar, Rabu (1/8).
GIANYAR, NusaBali
Pelaku pembobol minimarket ini dihadiahi timah panas, lantaran melakukan perlawanan saat penggerebekan di Banjar Pengembangan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Selasa (31/7) malam. Dari penyergapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan mengatakan pelaku Trio diketahui telah melakukan aksi pembobolan minimarket yang berlokasi di Banjar Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, pada Sabtu (7/7). Hal ini sesuai Laporan Polisi nomor: LPB/89/VII/2018/Bali/ResGnr/Sek Skwt tertanggal 7 Juli 2018. "Polisi yang melakukan penyelidikan, awalnya mendeteksi pelaku pada Selasa, 31 Juli malam sekitar pukul 22.00 Wita," katanya. Saat itu polisi mendeteksi pelaku berada di sebuah kosan di Banjar Pegambangan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.
Tidak membuang waktu, polisi yang dipimpin Kanit Buser Ipda Andika Arya Pratama bergegas melakukan penyergapan ke kosan tersebut pada, Selasa malam pukul 23.00 Wita. "Penyergapan itu, pelaku sempat melakukan perlawanan, bahkan hendak menyerang petugas menggunakan gunting warna biru," ungkap AKP Deni.
Mendapati perlawanan itu, polisi akhirnya melepaskan timah panas ke arah kaki kanan pelaku asal Malang ini. Pelaku yang berhasil dilumpuhkan langsung diamankan ke Mapolres Gianyar. Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan aksi pembobolan minimarket di Desa Singapadu Tengah. "Pelaku mengaku melakukan aksi pada Sabtu (28/7) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita," katanya.
Pelaku membobol minimarket itu dengan cara memanjat atap, kemudian masuk dengan merusak atap genteng dan membobol plafon mengunakan tang warna biru. Di lokasi itu pelaku kemudian turun dan mengambil sejumlah barang berharga seperti HP, rokok dan uang tunai Rp 700 ribu. "Sementara dalam penyergapan, dari kosan pelaku kita amankan belasan Hp berbagai merk, dan sejumlah barang berharga lainya, " ungkapnya.
Dari hasil penyergapan itu, polisi pun menduga Trio juga menjadi dalang dari sejumlah aksi bobol toko lainnya. Namun hingga Rabu sore kemarin dia masih mengaku baru beraksi di satu TKP. Selain itu pelaku juga mengaku melakukan aksi seorang diri. "Masih kita dalami pengakuan ini, termasuk cara membobol plafon katanya belajar dari seorang teman di Jawa, ini juga akan kita telusuri," tegas AKP Deni. Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan pasal itu pelaku diancam 7 tahun penjara. *nvi
Pelaku pembobol minimarket ini dihadiahi timah panas, lantaran melakukan perlawanan saat penggerebekan di Banjar Pengembangan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Selasa (31/7) malam. Dari penyergapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan mengatakan pelaku Trio diketahui telah melakukan aksi pembobolan minimarket yang berlokasi di Banjar Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, pada Sabtu (7/7). Hal ini sesuai Laporan Polisi nomor: LPB/89/VII/2018/Bali/ResGnr/Sek Skwt tertanggal 7 Juli 2018. "Polisi yang melakukan penyelidikan, awalnya mendeteksi pelaku pada Selasa, 31 Juli malam sekitar pukul 22.00 Wita," katanya. Saat itu polisi mendeteksi pelaku berada di sebuah kosan di Banjar Pegambangan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.
Tidak membuang waktu, polisi yang dipimpin Kanit Buser Ipda Andika Arya Pratama bergegas melakukan penyergapan ke kosan tersebut pada, Selasa malam pukul 23.00 Wita. "Penyergapan itu, pelaku sempat melakukan perlawanan, bahkan hendak menyerang petugas menggunakan gunting warna biru," ungkap AKP Deni.
Mendapati perlawanan itu, polisi akhirnya melepaskan timah panas ke arah kaki kanan pelaku asal Malang ini. Pelaku yang berhasil dilumpuhkan langsung diamankan ke Mapolres Gianyar. Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan aksi pembobolan minimarket di Desa Singapadu Tengah. "Pelaku mengaku melakukan aksi pada Sabtu (28/7) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita," katanya.
Pelaku membobol minimarket itu dengan cara memanjat atap, kemudian masuk dengan merusak atap genteng dan membobol plafon mengunakan tang warna biru. Di lokasi itu pelaku kemudian turun dan mengambil sejumlah barang berharga seperti HP, rokok dan uang tunai Rp 700 ribu. "Sementara dalam penyergapan, dari kosan pelaku kita amankan belasan Hp berbagai merk, dan sejumlah barang berharga lainya, " ungkapnya.
Dari hasil penyergapan itu, polisi pun menduga Trio juga menjadi dalang dari sejumlah aksi bobol toko lainnya. Namun hingga Rabu sore kemarin dia masih mengaku baru beraksi di satu TKP. Selain itu pelaku juga mengaku melakukan aksi seorang diri. "Masih kita dalami pengakuan ini, termasuk cara membobol plafon katanya belajar dari seorang teman di Jawa, ini juga akan kita telusuri," tegas AKP Deni. Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan pasal itu pelaku diancam 7 tahun penjara. *nvi
1
Komentar