nusabali

Bendahara Keuangan Desa Angkah Ditahan

  • www.nusabali.com-bendahara-keuangan-desa-angkah-ditahan

"Tersangka membuat laporan fiktif dan merekayasa beberapa pembayaran selama peralihan perbekel,"

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 250 Juta


TABANAN, NusaBali
Bendahara Keuangan Desa Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Ni Wayan Suantini, 46, dijebloskan ke LP Kelas II B Tabanan pada Rabu (1/7) siang selaku tersangka korupsi Dana Desa anggaran 2017 sekitar Rp 250 juta. Tersangka Suantini langsung ditahan setelah pelimpahan tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

Tersangka Suantini dengan raut wajah pasrah dijebloskan ke LP Tabanan sekitar pukul 13.30 Wita diantar menggunakan mobil avansa Kejari Tabanan. Sebelum dijebloskan ke LP Tabanan ia terlebih dahulu menjalani pelimpahan tahap II sekitar 2,5 jam.

Tersangka Suantini asal dari Banjar Samsaman Kelod, Desa Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan ini didampingi kuasa hukumnya I Made Artayasa. Pantauan dilapangan suami beserta anaknya turut mendampingi pelimpahan tahap II ke Kejari Tabanan yang sebelumnya dilimpahkan oleh Penyidik Tipikor Polres Tabanan.

Kasipidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Alit Ambara Pidada didampingi Jaksa Penuntut Umum I Made Rai Joni Artha mengatakan tersangka Suantini ditahan selama 20 hari kedepan di LP Tabanan sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tabanan. "Tersangka kami tahan dan titipkan di LP Tabanan," ungkapnya.

Kata dia, setelah ditahan hingga 20 hari kedepan, kejaksaan secepatnya akan melimpahkan ke ke Pengadilan untuk disidangkan. "Secepatnya kami akan limpahkan," jelasnya. Tersangka Suantini sendiri dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9, Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi. "Untuk pasal 4 maxsimal 4 tahun, pasal 3 minimal 1 tahun, kemudian Pasal 8 dan Pasal 9 maksimal 5 tahun," beber Ambara Pidada.

Menurut Jaksa Penuntut Umum I Made Rai Joni Artha terungkapnya kasus dugaan korupsi Dana APBD anggaran 2017 tersebut berawal dari masa pergantian Perbekel lama ke Perbekel baru tahun 2017 di Desa Angkah.

Salah satunya dalam kegiatan tersebut, Suantini sendiri membuat laporan seolah-olah sudah bayar, tetapi faktanya belum bayar. Bahkan ada juga kegiatan-kegiatan saat peralihan Perbekel, Suantini sendiri yang membuat rincian biaya secara rekayasa. "Tersangka membuat laporan fiktif dan merekayasa beberapa pembayaran selama peralihan perbekel," terangnya.

Hanya saja uang yang dikorupsikan tersebut tidak secara keseluruhan diambil. Melainkan dilakukan bertahap digunakan untuk keperluan pribadinya. "Dilakukan bertahap tidak semua diambil. Dan untuk semua barang bukti berupa dokumen-dokumen sudah dilimpahkan," tandasnya. *d

Komentar