36 Pejabat UPT di Pemkot Terancam Mutasi
Sebanyak 36 pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Pemkot Denpasar terancam dimutasi.
DENPASAR, NusaBali
Sebab, sebanyak 26 UPT pemerintahan dan 3 UPT pendidikan akan dilakukan penciutan sesuai dengan rancangan Peraturan Walikota (Perwali) yang saat ini masih disusun. Penciutan tersebut dilakukan untuk mempermudah koordinasi dan hanya memakai pejabat pelaksana bukan lagi dari pejabat struktural.
Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara didampingi Kabid Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar I Komang Adi Wirawan, Rabu (1/8) mengungkapkan, Perwali soal penciutan UPT tersebut dipastikan akan berimbas pada pejabat terkait. Para pejabat di UPT yang bersangkutan akan ditempatkan sesuai dengan kebijakan Walikota Denpasar, apakah akan dilakukan mutasi atau rotasi. Namun Rai Iswara memastikan tidak akan ada non job selama mutasi dilakukan. "Pengurangan UPT ini disesuaikan dengan Perwali yang masih dibuat. Ini sudah sesuai aturan, setelah Perwali ini selesai, 36 pejabat yang berasal dari 26 UPT pemerintahan dan 3 UPT pendidikan ini akan dilakukan mutasi pada pejabat eselon IV a," jelasnya.
Kata dia, mutasi tersebut akan dilakukan bersamaan dengan pejabat lainnya yang sekarang masih lowong karena pensiun dan meninggal dunia di jabatan Eselon II. "Untuk mutasinya nantilah kita lakukan bersamaan dengan pengisian kursi yang lowong di Eselon II. Sebab, saat ini untuk mutasi masih menunggu semua selesai dulu terutama Perwali untuk penciutan UPT," ungkapnya.
Sementara Kabid Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar I Komang Adi Wirawan mengungkapkan, mutasi pejabat UPT tersebut akan dilakukan setelah Perwali selesai. Perwali tersebut masih dilakukan evaluasi sebelum ditandatangani oleh Walikota Denpasar.
Wirawan menargetkan, penyelesaian Perwali tersebut pada Agustus 2018 ini. Setelah Perwali selesai baru akan dilakukan penciutan dan mutasi pejabat di UPT masing-masing. "Nantinya pejabat-pejabat tersebut yakni kepala UPT penempatannya akan disesuaikan dengan posisinya yakni IV a. Mungkin juga bisa promosi jabatan itu nantinya menurut Walikota Denpasar," ungkapnya.
Sementara pejabat struktural yang sebelumnya memegang di 6 UPT pada puskesmas akan menjadi dokter biasa seperti profesinya. "Kalau dokter yang sebelumnya menjadi kepala UPT jadi dokter biasa. Posisinya nanti untuk kepala UPT akan diganti oleh pejabat pelaksana. Hanya sebagai tambahan tugas saja," jelasnya.
Ia berharap dengan selesainya Perwali itu mutasi dan pengisian jabatan yang lowong bisa dilakukan akhir tahun 2018, sehingga semua posisi di OPD bisa kembali terisi. "Kami hanya tinggal menunggu itu saja biar sekalian melakukan mutasi dan pengisian jabatan yang lowong," tandasnya. *m
Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara didampingi Kabid Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar I Komang Adi Wirawan, Rabu (1/8) mengungkapkan, Perwali soal penciutan UPT tersebut dipastikan akan berimbas pada pejabat terkait. Para pejabat di UPT yang bersangkutan akan ditempatkan sesuai dengan kebijakan Walikota Denpasar, apakah akan dilakukan mutasi atau rotasi. Namun Rai Iswara memastikan tidak akan ada non job selama mutasi dilakukan. "Pengurangan UPT ini disesuaikan dengan Perwali yang masih dibuat. Ini sudah sesuai aturan, setelah Perwali ini selesai, 36 pejabat yang berasal dari 26 UPT pemerintahan dan 3 UPT pendidikan ini akan dilakukan mutasi pada pejabat eselon IV a," jelasnya.
Kata dia, mutasi tersebut akan dilakukan bersamaan dengan pejabat lainnya yang sekarang masih lowong karena pensiun dan meninggal dunia di jabatan Eselon II. "Untuk mutasinya nantilah kita lakukan bersamaan dengan pengisian kursi yang lowong di Eselon II. Sebab, saat ini untuk mutasi masih menunggu semua selesai dulu terutama Perwali untuk penciutan UPT," ungkapnya.
Sementara Kabid Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar I Komang Adi Wirawan mengungkapkan, mutasi pejabat UPT tersebut akan dilakukan setelah Perwali selesai. Perwali tersebut masih dilakukan evaluasi sebelum ditandatangani oleh Walikota Denpasar.
Wirawan menargetkan, penyelesaian Perwali tersebut pada Agustus 2018 ini. Setelah Perwali selesai baru akan dilakukan penciutan dan mutasi pejabat di UPT masing-masing. "Nantinya pejabat-pejabat tersebut yakni kepala UPT penempatannya akan disesuaikan dengan posisinya yakni IV a. Mungkin juga bisa promosi jabatan itu nantinya menurut Walikota Denpasar," ungkapnya.
Sementara pejabat struktural yang sebelumnya memegang di 6 UPT pada puskesmas akan menjadi dokter biasa seperti profesinya. "Kalau dokter yang sebelumnya menjadi kepala UPT jadi dokter biasa. Posisinya nanti untuk kepala UPT akan diganti oleh pejabat pelaksana. Hanya sebagai tambahan tugas saja," jelasnya.
Ia berharap dengan selesainya Perwali itu mutasi dan pengisian jabatan yang lowong bisa dilakukan akhir tahun 2018, sehingga semua posisi di OPD bisa kembali terisi. "Kami hanya tinggal menunggu itu saja biar sekalian melakukan mutasi dan pengisian jabatan yang lowong," tandasnya. *m
Komentar