Dua Tower Terancam Dibongkar
Tower tersebut mulai dikerjakannya sejak tiga bulan lalu dengan ketinggian 36 meter dan kini dalam tahap uji coba.
SEMARAPURA, NusaBali
Petugas Satpol PP Klungkung menghentikan aktivitas tahap uji coba operasional tower atau menara telekomunikasi setinggi 36 meter, di Dusun Minggir, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Klungkung, Rabu (8/1). Karena menara yang selesai dibangun tiga bulan itu ternyata belum mengantongi izin.
Setelah ditelusuri pemilik tower atau menara tersebut merupakan provider yang sama dengan pembangunan menara yang berpolemik di Dusun Cempaka, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, hingga ditutup oleh pihak pecalang Desa Pakraman Pikat, beberapa waktu lalu. Permasalahannya juga sama yakni membangun menara tanpa mengurus izin terlebih dahulu. Kedua menara tersebut kini terancam dibongkar. Karena tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Informasi dan Informatika (Infokom) Klungkung, mengingat tidak sesuai dengan zonasi.
Pantauan NusaBali, Petugas Satpol PP Klungkung turun mengecek menara di Desa Gelgel, Rabu sekitar pukul 11.00 Wita. Petugas turun dengan 15 personel. Saat itu ditemui tiga pekerja menara yang tengah melakukan uji coba menara. Karena tidak bisa menunjukkan izin maka aktivitas pada menara dihentikan dengan cara menggembok pintuk masuk menara. “Kunci gerbang menara kami amankan di kantor, nanti silahkan ambil setelah menunjukkan izinnya,” ujar seorang petugas Satpol PP I Nyoman Kariyasa, kepada pekerja proyek itu.
Seorang pekerja proyek, Sutriyono mengaku tidak mengetahui tentang perizinan tower tersebut. Dirinya hanya bekerja saja untuk membangun menara. Lanjut dia, tower tersebut mulai dikerjakannya sejak tiga bulan lalu dengan ketinggian 36 meter dan kini dalam tahap uji coba. “Tower ini belum beroperasi. Baru uji coba saja, mengenai turunnya petugas Satpol PP nanti akan saya sampaikan kepada pemilik menara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung I Wayan Parna mengatakan, pembangunan tower ini baru diketahui saat dari pihak pecalang Desa Pakraman Pikat menutup aktivitas pembangunan tower di Desa Pikat. Dari sana pihak provider kemudian mengurus persiapan izinnya, untuk mendapatkan izin diperlukan rekomendasi dari Infokom. “Suratnya sudah kami terima lima hari lalu. Pihak provider yang bersangkutan memohon rekomendasi untuk pembangunan menara di Desa Pikat dan Desa Gelgel,” ujarnya.
Berdasarkan surat permohonan itu, pihaknya mengecek ke lapangan untuk mengetahui layak atau tidak diberikan rekomendasi. Namun tower telekomunikasi jenis monopole melanggar Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Klungkung.
Untuk pembangunan menara di Dusun Cempaka, Desa Pikat memang ada zonasi untuk memasang menara telekomunikasi. Namun sudah ada satu menara bersama dengan jenis Self Support Tower (SST) berkaki empat. Sehingga satu menara yang sudah terbangun itu, menurutnya sudah tidak boleh lagi ada menara yang dibangun di Dusun Cempaka. “Seharusnya menara yang sudah ada itu dimanfaatkan dengan optimal oleh pihak provider yang mendirikan menara baru,” ujarnya.
Kata dia, pihak provider tersebut juga memohon rekomendasi pembangunan menara monopole (1 kaki) di Dusun Minggir, Desa Gelgel. Hanya saja tower itu sudah selesai dibangun, namun baru minta rekomendasi. Untuk menara di Banjar Dukuh, Dusun Minggir, memang tidak ada zonasinya. Sehingga pihaknya tidak bisa mengeluarkan rekomendasi. “Kami akan balas surat permohonan itu dalam waktu dekat ini, yang jelas kami tidak bisa mengeluarkan rekomendasi,” tegasnya. Pihaknya berharap kepada pihak provider yang ingin membangun menara agar mengurus izin terlebih dahulu, baru mendirikan menara.*wan
Petugas Satpol PP Klungkung menghentikan aktivitas tahap uji coba operasional tower atau menara telekomunikasi setinggi 36 meter, di Dusun Minggir, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Klungkung, Rabu (8/1). Karena menara yang selesai dibangun tiga bulan itu ternyata belum mengantongi izin.
Setelah ditelusuri pemilik tower atau menara tersebut merupakan provider yang sama dengan pembangunan menara yang berpolemik di Dusun Cempaka, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, hingga ditutup oleh pihak pecalang Desa Pakraman Pikat, beberapa waktu lalu. Permasalahannya juga sama yakni membangun menara tanpa mengurus izin terlebih dahulu. Kedua menara tersebut kini terancam dibongkar. Karena tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Informasi dan Informatika (Infokom) Klungkung, mengingat tidak sesuai dengan zonasi.
Pantauan NusaBali, Petugas Satpol PP Klungkung turun mengecek menara di Desa Gelgel, Rabu sekitar pukul 11.00 Wita. Petugas turun dengan 15 personel. Saat itu ditemui tiga pekerja menara yang tengah melakukan uji coba menara. Karena tidak bisa menunjukkan izin maka aktivitas pada menara dihentikan dengan cara menggembok pintuk masuk menara. “Kunci gerbang menara kami amankan di kantor, nanti silahkan ambil setelah menunjukkan izinnya,” ujar seorang petugas Satpol PP I Nyoman Kariyasa, kepada pekerja proyek itu.
Seorang pekerja proyek, Sutriyono mengaku tidak mengetahui tentang perizinan tower tersebut. Dirinya hanya bekerja saja untuk membangun menara. Lanjut dia, tower tersebut mulai dikerjakannya sejak tiga bulan lalu dengan ketinggian 36 meter dan kini dalam tahap uji coba. “Tower ini belum beroperasi. Baru uji coba saja, mengenai turunnya petugas Satpol PP nanti akan saya sampaikan kepada pemilik menara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung I Wayan Parna mengatakan, pembangunan tower ini baru diketahui saat dari pihak pecalang Desa Pakraman Pikat menutup aktivitas pembangunan tower di Desa Pikat. Dari sana pihak provider kemudian mengurus persiapan izinnya, untuk mendapatkan izin diperlukan rekomendasi dari Infokom. “Suratnya sudah kami terima lima hari lalu. Pihak provider yang bersangkutan memohon rekomendasi untuk pembangunan menara di Desa Pikat dan Desa Gelgel,” ujarnya.
Berdasarkan surat permohonan itu, pihaknya mengecek ke lapangan untuk mengetahui layak atau tidak diberikan rekomendasi. Namun tower telekomunikasi jenis monopole melanggar Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Klungkung.
Untuk pembangunan menara di Dusun Cempaka, Desa Pikat memang ada zonasi untuk memasang menara telekomunikasi. Namun sudah ada satu menara bersama dengan jenis Self Support Tower (SST) berkaki empat. Sehingga satu menara yang sudah terbangun itu, menurutnya sudah tidak boleh lagi ada menara yang dibangun di Dusun Cempaka. “Seharusnya menara yang sudah ada itu dimanfaatkan dengan optimal oleh pihak provider yang mendirikan menara baru,” ujarnya.
Kata dia, pihak provider tersebut juga memohon rekomendasi pembangunan menara monopole (1 kaki) di Dusun Minggir, Desa Gelgel. Hanya saja tower itu sudah selesai dibangun, namun baru minta rekomendasi. Untuk menara di Banjar Dukuh, Dusun Minggir, memang tidak ada zonasinya. Sehingga pihaknya tidak bisa mengeluarkan rekomendasi. “Kami akan balas surat permohonan itu dalam waktu dekat ini, yang jelas kami tidak bisa mengeluarkan rekomendasi,” tegasnya. Pihaknya berharap kepada pihak provider yang ingin membangun menara agar mengurus izin terlebih dahulu, baru mendirikan menara.*wan
1
Komentar