TK Canang Sari Dinegerikan, Eks Guru Diabaikan
Mantan guru TK Canang Sari yang sudah bersertifikasi terpaksa mencari sendiri tempat mengajar baru, dan kembali menjadi guru abdi.
NEGARA, NusaBali
Keputusan menegerikan Taman Kanak-kanak (TK) Canang Sari Jembrana mulai awal tahun ajaran 2018, memicu kekecewaan para mantan pendiri TK tersebut. Pasalnya, setelah resmi dinegerikan, para mantan guru di TK bekas milik Yayasan Peradah Jembrana, itu ditelantarkan Pemkab Jembrana.
Awalnya para mantan guru di TK Canang Sari yang bersertifikasi, sempat dijanjikan akan difasilitasi menjadi guru di TK swasta lainnya. Sedangkan kenyataan saat ini, para mantan guru terpaksa mencari TK sendiri-sendiri untuk mengajar dengan mengulang kembali menjadi guru abdi.
Salah seorang mantan pengelola TK Canang Sari Jembrana I Gusti Ngurah Mulyawan, Rabu (1/8), mengatakan, TK Canang Sari Jembrana yang mulai dibuka Juli 2012 lalu, awalnya dibangun secara swadaya, termasuk bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Saat awal dibangun hingga berjalan selama 4 tahun atau memasuki tahun 2016, TK Canang Sari Jembrana yang menempati areal sisi timur Pura Jagatnatha Jembrana, digusur karena pembangunan Kebun Raya Jagatnatha.
“Waktu ada pembangunan kebun raya, ya kami diharuskan pindah untuk mencari tempat, dan kami sempat koordinasi dengan PHDI Jembrana untuk mohon menggunakan tanah parisada di Satria. Dikatakan waktu itu, akan rapat bendesa dulu untuk rencana penggunaan lahan itu, tetapi tidak ada jawaban sampai sekarang,” katanya.
Menjelang penggusuran itu, kata Mulyawan, Pemkab Jembrana kebetulan mendapat jatah membangun TK negeri, dan ditawarkanlah kepada TK Canang Sari. Namun saat ditawari untuk menjadi negeri, pihaknya sebagai pengelola sempat menolak, dan meminta agar pemkab mencari TK lain. “Kami sempat meminta mencari TK lain untuk dinegerikan oleh pemkab. Sebenarnya, kami inginnya dinegerikan langsung oleh Kementerian Agama, karena memikirkan nasib para guru. Tetapi TK lain tidak ada yang memenuhi syarat saat itu, baik dari sisi jumlah siswa maupun jumlah guru. Karena juga belum ada tempat, akhirnya kami disuruh menempati bangunan gedung TK yang dibangun pemkab itu, dan kami mau di sana dengan status meminjam tempat, sambil mencari lokasi lain,” ujar pria yang juga pegawai di UPT SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana.
Tetapi beberapa bulan menempati gedung TK yang dibangun pemkab di Jalan Pulau Sumba, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, itu pihak yayasan dipanggil Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Jembrana untuk membicarakan proses menjadi negeri. Saat itu, pihak yayasan sepakat menegerikan TK Canang Sari Jembrana, dengan menetapkan suasana Hindu, dan seluruh guru yang bersertifikasi disalurkan ke sekolah swasta lain. “Kami sepakati penyaluran guru ke sekolah swasta lain, karena guru non PNS tidak boleh mengajar di sekolah negeri, kecuali ada SK (Surat Keputusan) Bupati. Dan waktu ada kesepakatan itu, sebenarnya kami juga berupaya melanjutkan TK Canang Sari Jembrana agar tidak bubar,” tambahnya.
Namun ketika kembali mengurus perpanjangan peminjaman tempat beberapa waktu lalu, semasih berusaha mencari lokasi dan donatur untuk tetap membangun TK Canang Sari di bawah Yayasan Peradah Jembrana, pihak TK Canang Sari kembali dipanggil pada Kamis (5/7/2018). Saat itu juga dinyatakan sudah ada SK guru yang ditugaskan di TK Negeri Canang Sari. Kemudian sempat dilakukan pertemuan antara Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat Dinas Dikpora Jembrana dengan pengelola TK Canang Sari pada Sabtu (7/7) lalu, dan saat itu guru TK Canang Sari Jembrana sudah diminta keluar. Namun mengenai janji untuk memfasilitasi mencarikan sekolah swasta lain, tidak ditepati pihak pemkab, sehingga sebanyak 6 orang mantan guru TK Canang Sari Jembrana, akhirnya terpaksa berusaha menumpang ke TK swasta lainnya, dan harus kembali mengulang menjadi guru abdi.
Mantan Kepala TK Canang Sari Jembrana Kadek Purnawati, mengaku setelah resmi berstatus negeri, dia bersama mantan guru lainnya, menyebar untuk mencari sekolah yang mau menampung. Dia bersama 5 guru lainnya terpaksa harus mengulang sebagai guru abdi. “Saya sendiri numpang di TK Santi Kumara Pemedilan, 2 orang di TK Dharma Handayani Batuagung, 1 orang di TK Kartika Udayana, dan 2 orang di TK Canang Sari II Tegalcangkring,” tandasnya.
Sementara Kabid PAUD dan Pendidikan Masyarakat pada Dinas Dikpora Jembrana I Wayan Eka Sutendra, mengatakan pemerintah memang tidak bisa begitu saja mengangkat para mantan guru TK swasta di bawah yayasan. Itu sudah menjadi aturan, sehingga ketika TK Canang Sari Jembrana dinegerikan, digantikan guru lain dari pemerintah, sebanyak 4 guru serta 1 kepala TK. “SK gurunya itu tangga 1 Juli, dan yang mengisi semua PNS mutasi dari sekolah lain. Kalau untuk yang dulu di bawah yayasan, memang harus berusaha sendiri mencari sekolah, dan kami tidak ada hak mengintervensi sekolah swasta menerima mantan guru. Tetapi kalau memfasilitasi, tetap kami usahakan, di mana TK yang masih bisa menampung,” ujarnya.
Terkait sejumlah aset TK Canang Sari Jembrana yang masih digunakan di TK Negeri Canang Sari, menurut Eka Sutendera, telah didata. Menurutnya, jika pihak yayasan ingin mengambil asetnya, dipersilakan. “Sudah dibicarakan dan sudah dipantau, kalau asetnya mau dihibahkan atau dibawa ke TK lain, silakan saja,” ucapnya. *ode
Keputusan menegerikan Taman Kanak-kanak (TK) Canang Sari Jembrana mulai awal tahun ajaran 2018, memicu kekecewaan para mantan pendiri TK tersebut. Pasalnya, setelah resmi dinegerikan, para mantan guru di TK bekas milik Yayasan Peradah Jembrana, itu ditelantarkan Pemkab Jembrana.
Awalnya para mantan guru di TK Canang Sari yang bersertifikasi, sempat dijanjikan akan difasilitasi menjadi guru di TK swasta lainnya. Sedangkan kenyataan saat ini, para mantan guru terpaksa mencari TK sendiri-sendiri untuk mengajar dengan mengulang kembali menjadi guru abdi.
Salah seorang mantan pengelola TK Canang Sari Jembrana I Gusti Ngurah Mulyawan, Rabu (1/8), mengatakan, TK Canang Sari Jembrana yang mulai dibuka Juli 2012 lalu, awalnya dibangun secara swadaya, termasuk bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Saat awal dibangun hingga berjalan selama 4 tahun atau memasuki tahun 2016, TK Canang Sari Jembrana yang menempati areal sisi timur Pura Jagatnatha Jembrana, digusur karena pembangunan Kebun Raya Jagatnatha.
“Waktu ada pembangunan kebun raya, ya kami diharuskan pindah untuk mencari tempat, dan kami sempat koordinasi dengan PHDI Jembrana untuk mohon menggunakan tanah parisada di Satria. Dikatakan waktu itu, akan rapat bendesa dulu untuk rencana penggunaan lahan itu, tetapi tidak ada jawaban sampai sekarang,” katanya.
Menjelang penggusuran itu, kata Mulyawan, Pemkab Jembrana kebetulan mendapat jatah membangun TK negeri, dan ditawarkanlah kepada TK Canang Sari. Namun saat ditawari untuk menjadi negeri, pihaknya sebagai pengelola sempat menolak, dan meminta agar pemkab mencari TK lain. “Kami sempat meminta mencari TK lain untuk dinegerikan oleh pemkab. Sebenarnya, kami inginnya dinegerikan langsung oleh Kementerian Agama, karena memikirkan nasib para guru. Tetapi TK lain tidak ada yang memenuhi syarat saat itu, baik dari sisi jumlah siswa maupun jumlah guru. Karena juga belum ada tempat, akhirnya kami disuruh menempati bangunan gedung TK yang dibangun pemkab itu, dan kami mau di sana dengan status meminjam tempat, sambil mencari lokasi lain,” ujar pria yang juga pegawai di UPT SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana.
Tetapi beberapa bulan menempati gedung TK yang dibangun pemkab di Jalan Pulau Sumba, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, itu pihak yayasan dipanggil Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Jembrana untuk membicarakan proses menjadi negeri. Saat itu, pihak yayasan sepakat menegerikan TK Canang Sari Jembrana, dengan menetapkan suasana Hindu, dan seluruh guru yang bersertifikasi disalurkan ke sekolah swasta lain. “Kami sepakati penyaluran guru ke sekolah swasta lain, karena guru non PNS tidak boleh mengajar di sekolah negeri, kecuali ada SK (Surat Keputusan) Bupati. Dan waktu ada kesepakatan itu, sebenarnya kami juga berupaya melanjutkan TK Canang Sari Jembrana agar tidak bubar,” tambahnya.
Namun ketika kembali mengurus perpanjangan peminjaman tempat beberapa waktu lalu, semasih berusaha mencari lokasi dan donatur untuk tetap membangun TK Canang Sari di bawah Yayasan Peradah Jembrana, pihak TK Canang Sari kembali dipanggil pada Kamis (5/7/2018). Saat itu juga dinyatakan sudah ada SK guru yang ditugaskan di TK Negeri Canang Sari. Kemudian sempat dilakukan pertemuan antara Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat Dinas Dikpora Jembrana dengan pengelola TK Canang Sari pada Sabtu (7/7) lalu, dan saat itu guru TK Canang Sari Jembrana sudah diminta keluar. Namun mengenai janji untuk memfasilitasi mencarikan sekolah swasta lain, tidak ditepati pihak pemkab, sehingga sebanyak 6 orang mantan guru TK Canang Sari Jembrana, akhirnya terpaksa berusaha menumpang ke TK swasta lainnya, dan harus kembali mengulang menjadi guru abdi.
Mantan Kepala TK Canang Sari Jembrana Kadek Purnawati, mengaku setelah resmi berstatus negeri, dia bersama mantan guru lainnya, menyebar untuk mencari sekolah yang mau menampung. Dia bersama 5 guru lainnya terpaksa harus mengulang sebagai guru abdi. “Saya sendiri numpang di TK Santi Kumara Pemedilan, 2 orang di TK Dharma Handayani Batuagung, 1 orang di TK Kartika Udayana, dan 2 orang di TK Canang Sari II Tegalcangkring,” tandasnya.
Sementara Kabid PAUD dan Pendidikan Masyarakat pada Dinas Dikpora Jembrana I Wayan Eka Sutendra, mengatakan pemerintah memang tidak bisa begitu saja mengangkat para mantan guru TK swasta di bawah yayasan. Itu sudah menjadi aturan, sehingga ketika TK Canang Sari Jembrana dinegerikan, digantikan guru lain dari pemerintah, sebanyak 4 guru serta 1 kepala TK. “SK gurunya itu tangga 1 Juli, dan yang mengisi semua PNS mutasi dari sekolah lain. Kalau untuk yang dulu di bawah yayasan, memang harus berusaha sendiri mencari sekolah, dan kami tidak ada hak mengintervensi sekolah swasta menerima mantan guru. Tetapi kalau memfasilitasi, tetap kami usahakan, di mana TK yang masih bisa menampung,” ujarnya.
Terkait sejumlah aset TK Canang Sari Jembrana yang masih digunakan di TK Negeri Canang Sari, menurut Eka Sutendera, telah didata. Menurutnya, jika pihak yayasan ingin mengambil asetnya, dipersilakan. “Sudah dibicarakan dan sudah dipantau, kalau asetnya mau dihibahkan atau dibawa ke TK lain, silakan saja,” ucapnya. *ode
Komentar