nusabali

Jadi Caleg, Lurah Benoa Ajukan Pensiun

  • www.nusabali.com-jadi-caleg-lurah-benoa-ajukan-pensiun

Demi maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Badung dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kuta Selatan, Lurah Benoa I Wayan Solo pilih pensiun lebih awal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

MANGUPURA, NusaBali
Proses pengunduran dirinya kini sedang dalam proses di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Badung. Wayan Solo maju caleg dari Partai Hanura.  Menurut pejabat asal Lingkungan Bualu, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan ini, keinginan ikut tarung berebut kursi DPRD Badung karena ingin melanjutkan pengabdian membangun Badung lewat jalur legislatif. Sebab, masa tugasnya sendiri sebagai ASN akan berakhir per 1 November 2018. “Saya sudah 10 tahun 3 bulan menjabat lurah, dan saya akan pensiun per 1 November 2018. Karena saya rasa tetap ingin mengabdi kepada masyarakat, makanya saya maju di Pileg 2019 mendatang,” kata Wayan Solo, Rabu (1/8).

Selain itu, Wayan Solo juga mengaku ada dorongan dari berbagai pihak. Mulai dari permintaan masyarakat, hingga restu dari penuntun spiritualnya. Karena sadar sebagai ASN harus mengundurkan diri, surat pengunduran diri pun telah dikirim ke BKSDM. Dia berharap, sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) dari KPU Badung pada 20 September 2018 mendatang, surat keputusan pensiun sudah keluar.

Berkas pengajuan pensiun, lanjut Wayan Solo, sudah diproses. Tinggal menunggu keputusan saja. Menariknya, meski maju pada Pileg 2019 mendatang dan sudah lolos persyaratan administrasi di KPU Badung, Wayan Solo mengaku tidak pernah berpolitik praktis.  

Sementara Kepala (BKSDM) Badung I Gede Wijaya, membenarkan Lurah Benoa Wayan Solo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN. “Iya, suratnya sedang diproses. Informasinya Pak Wayan Solo akan maju jadi caleg,” akunya.

Pada bagian lain, Ketua KPU Badung AA Gede Raka Nakula menyatakan, jadwal penetapan DCT telah ditetapkan pada 20 September 2018 mendatang. Karena itu, sebelum masuk penetapan DCT, pihaknya mengimbau bagi para bakal caleg yang masuk kategori pejabat publik dan ASN agar melengkapi surat keputusan pengunduran dirinya paling lambat sehari sebelum penetapan atau tanggal 19 September 2018. *asa

Komentar