Edarkan SS, Paman dan Keponakan Digulung
Nekat mengedarkan shabu-shabu (SS), I Nyoman Cenik, 50, dan I Putu Arsana, 27, kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Badung.
Rencana untuk Kawin pun Buyar
DENPASAR, NusaBali
Pengedar yang berstatus paman dan keponakan ini diringkus bersama barang bukti shabu seberat 0,32 gram dan 0,90 gram. Mirisnya lagi, rencana Arsana yang akan melangsungkan perkawinan beberapa hari lagi langsung buyar.
Kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi, Rabu (1/8), menerangkan, terungkapnya kasus paman dan keponakan yang terlibat dalam bisnis haram itu berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui keterlibatan tersangka I Putu Arsana. Kemudian, informasi itu dikembangkan dan dilakukan pendalaman diseputaran tempat tinggalnya.
Walhasil, pada Sabtu (14/7) malam, petugas berhasil menggrebek tempat tinggal tersangka I Putu Arsana di Banjar Semilajati, Pemecutan, Denpasar Barat. Dari rumah tersangka ditemukan satu paket shabu sebarat 0,32 gram. "Shabu itu diakui sebagai miliknya dan bersumber dari pamannya bernama I Nyoman Cenik yang tinggal diseputaran Jalan Bung Tomo, Denpasar," ungkapnya.
Terhadap pengakuan itu, petugas pun melakukan penyelidikan mendalam terkait keberadaan. Nah, selang beberapa jam kemudian, tersangka I Nyoman Cenik berhasil diamankan di rumahnya yang terletak di Jalan Bung Tomo, Denpasar. Dalam pengeledahan, tim menemukan tiga paket shabu siap edar dengan berat mencapai 0,90 gram. "Pun tersangka I Nyoman Cenik mengakui kepemilikan shabu itu. Kemudian, barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan pengembangan," ungkap AKP Hariadi
Kepada petugas, tersangka I Putu Arsana mengaku nekat menjual shabu karena diajak sang paman I Nyoman Cenik. Asal-usul barang itupun masih dilakukan pendalaman. Tersangka I Putu Arsana mengaku bahwa dirinya juga akan melangsungkan perkawinannya beberapa hari lagi. Namun, semuanya batal karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba. "Tersangka Putu Arsana ini memang mau menikah. Tapi, saat ini dia menjalani proses hukum atas aksinya sendiri," sebutnya. *rez
DENPASAR, NusaBali
Pengedar yang berstatus paman dan keponakan ini diringkus bersama barang bukti shabu seberat 0,32 gram dan 0,90 gram. Mirisnya lagi, rencana Arsana yang akan melangsungkan perkawinan beberapa hari lagi langsung buyar.
Kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi, Rabu (1/8), menerangkan, terungkapnya kasus paman dan keponakan yang terlibat dalam bisnis haram itu berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui keterlibatan tersangka I Putu Arsana. Kemudian, informasi itu dikembangkan dan dilakukan pendalaman diseputaran tempat tinggalnya.
Walhasil, pada Sabtu (14/7) malam, petugas berhasil menggrebek tempat tinggal tersangka I Putu Arsana di Banjar Semilajati, Pemecutan, Denpasar Barat. Dari rumah tersangka ditemukan satu paket shabu sebarat 0,32 gram. "Shabu itu diakui sebagai miliknya dan bersumber dari pamannya bernama I Nyoman Cenik yang tinggal diseputaran Jalan Bung Tomo, Denpasar," ungkapnya.
Terhadap pengakuan itu, petugas pun melakukan penyelidikan mendalam terkait keberadaan. Nah, selang beberapa jam kemudian, tersangka I Nyoman Cenik berhasil diamankan di rumahnya yang terletak di Jalan Bung Tomo, Denpasar. Dalam pengeledahan, tim menemukan tiga paket shabu siap edar dengan berat mencapai 0,90 gram. "Pun tersangka I Nyoman Cenik mengakui kepemilikan shabu itu. Kemudian, barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan pengembangan," ungkap AKP Hariadi
Kepada petugas, tersangka I Putu Arsana mengaku nekat menjual shabu karena diajak sang paman I Nyoman Cenik. Asal-usul barang itupun masih dilakukan pendalaman. Tersangka I Putu Arsana mengaku bahwa dirinya juga akan melangsungkan perkawinannya beberapa hari lagi. Namun, semuanya batal karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba. "Tersangka Putu Arsana ini memang mau menikah. Tapi, saat ini dia menjalani proses hukum atas aksinya sendiri," sebutnya. *rez
Komentar