nusabali

Korupsi Santunan Kematian, Divonis 4 Tahun

  • www.nusabali.com-korupsi-santunan-kematian-divonis-4-tahun

Oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kessosnakertrans) Jembrana, Indah Suryaningsih, 48 yang menjadi terdakwa dugaan korupsi santunan kematian divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (2/8).

DENPASAR, NusaBali
Indah yang juga staf Seksi Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial di Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Jembrana dinyatakan terbukti melakukan korupsi terhadap anggaran santunan kematian sepanjang 2015. Perbuatan terdakwa itu dianggap memenuhi ketentuan pidana seperti diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor.

Selain dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta, mengganti kerugian negara sebesar Rp 171 juta.

"Dengan ketentuan apabila dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita. Dalam hal tidak ada harta benda tak mencukupi, maka dikenakan tambahan hukuman selama satu tahun penjara," tmbah hakim Sukereni.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Meiarthi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam kasus ini, terdakwa Indah bersama beberapa kelian banjar di Jembrana melakukan aksinya dengan cara merekayasa data kematian warga dan mengajukan kembali data kematian warga yang dulu sudah pernah mendapat dana santunan kematian. Sehingga dalam proses ini ada pencairan ganda.

Dari hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Bali ditemukan kerugian negara Rp 451.500.000. Terungkap khusus terdakwa Indah memperoleh Rp 283.100.00. Sedangkan tersangka Artawan Rp 75.800.000, dan tersangka Astawa Rp 32.700.000 juta. *rez

Komentar