Dua Bacaleg Mantan Napi Korupsi Diganti
Pada hari terakhir masa perbaikan daftar dan syarat bakal calon legislatif (bacaleg), Selasa (31/7), KPU Jembrana menerima pengajuan berkas calon pengganti dari sejumlah partai politik (parpol) yang telah mendaftarkan bacaleg DPRD Jembrana 2019.
NEGARA, NusaBali
Diantara yang diganti itu adalah dua bacaleg dari Perindo dan Gerindra yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Ketua Pokja Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Jembrana, Ketut Gede Tangkas Sudiantara, Rabu (1/8) mengatakan, pihaknya belum mendata berapa calon yang diganti sejumlah parpol. Namun, pihaknya fokus terhadap dua bacaleg mantan narapidana yang akhirnya diganti masing-masing parpol, Senin (31/7).
“Untuk pergantian calon itu tergantung masing-masing parpol. Tetapi yang pasti untuk yang menonjol, dua bacaleg mantan terpidana kasus korupsi itu, sudah diajukan untuk calon penggantinya,” kata Tangkas yang juga Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jembrana ini.
Dari pemantauannya, khusus Perindo dan Gerindra yang masing-masing sempat mendaftarkan satu orang bacaleg mantan terpidana korupsi itu, hanya melakukan penggantian terhadap bacaleg yang hampir dipastikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Terkait pengajuan berkas calon pengganti maupun seluruh bacaleg yang telah diberikan kesempatan melakukan perbaikan hingga, Selasa (31/7) akan diverifikasi kembali sampai tanggal 7 Agustus, sebelum menginjak penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Sekarang ini, kembali memasuki verifikasi. Jadi kalau kemarin waktu pendaftaran, calon yang belum melengkapi syarat calon, kami nyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat). Tetapi setelah perbaikan kemarin, ternyata ada calon belum melengkapi syarat calon, kami nyatakan TMS,” ujarnya. Untuk diketahui, dua mantan terpidana kasus korupsi yang sempat didaftarkan sebagai bacaleg itu, masing-masing adalah I Ketut Sukadana dari Partai Perindo, dan I Wayan Sudirna dari partai Gerindra.
Memasuki hari terakhir masa perbaikan daftar dan syarat bacaleg, Selasa (31/7), Sukadana yang didaftarkan dengan nomor urut 2 di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 atau Kecamatan Melaya, diganti bacaleg atas nama Ni Ketut Sudiasih. Sementara Sudirna yang merupakan incumbent DPRD Jembrana tahun 2014, dan juga sebelumnya didaftarkan dengan nomor 2 di Dapil 2 atau Kecamatan Melaya, diganti bacaleg atas nama I Putu Agus Ambara Nata Kusuma. *ode
Diantara yang diganti itu adalah dua bacaleg dari Perindo dan Gerindra yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Ketua Pokja Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Jembrana, Ketut Gede Tangkas Sudiantara, Rabu (1/8) mengatakan, pihaknya belum mendata berapa calon yang diganti sejumlah parpol. Namun, pihaknya fokus terhadap dua bacaleg mantan narapidana yang akhirnya diganti masing-masing parpol, Senin (31/7).
“Untuk pergantian calon itu tergantung masing-masing parpol. Tetapi yang pasti untuk yang menonjol, dua bacaleg mantan terpidana kasus korupsi itu, sudah diajukan untuk calon penggantinya,” kata Tangkas yang juga Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jembrana ini.
Dari pemantauannya, khusus Perindo dan Gerindra yang masing-masing sempat mendaftarkan satu orang bacaleg mantan terpidana korupsi itu, hanya melakukan penggantian terhadap bacaleg yang hampir dipastikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Terkait pengajuan berkas calon pengganti maupun seluruh bacaleg yang telah diberikan kesempatan melakukan perbaikan hingga, Selasa (31/7) akan diverifikasi kembali sampai tanggal 7 Agustus, sebelum menginjak penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Sekarang ini, kembali memasuki verifikasi. Jadi kalau kemarin waktu pendaftaran, calon yang belum melengkapi syarat calon, kami nyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat). Tetapi setelah perbaikan kemarin, ternyata ada calon belum melengkapi syarat calon, kami nyatakan TMS,” ujarnya. Untuk diketahui, dua mantan terpidana kasus korupsi yang sempat didaftarkan sebagai bacaleg itu, masing-masing adalah I Ketut Sukadana dari Partai Perindo, dan I Wayan Sudirna dari partai Gerindra.
Memasuki hari terakhir masa perbaikan daftar dan syarat bacaleg, Selasa (31/7), Sukadana yang didaftarkan dengan nomor urut 2 di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 atau Kecamatan Melaya, diganti bacaleg atas nama Ni Ketut Sudiasih. Sementara Sudirna yang merupakan incumbent DPRD Jembrana tahun 2014, dan juga sebelumnya didaftarkan dengan nomor 2 di Dapil 2 atau Kecamatan Melaya, diganti bacaleg atas nama I Putu Agus Ambara Nata Kusuma. *ode
1
Komentar