Hotel Penunggak Pajak ‘Menyerah’
Sejumlah hotel penunggak pajak di Kabupaten Buleleng mulai mencicil tunggakan pajaknya, pasca diancam sanksi penempelan stiker oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng.
Cicil Tunggakan Setelah Diancam Stiker
SINGARAJA, NusaBali
Termasuk di antaranya Hotel Bali Handara Kosaido di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng yang merupakan penunggak pajak terbesar mencapai Rp 5,2 miliar. Selain Hotel Bali Handara Kosaido, ada tiga hotel penunggak pajak dalam jumlah besar lainnya yang sudah mulai melunasi tunggakan pajaknya. Ketiga hotel tersebut semuanya berlokasi di kawasan wisata Lovina, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, yakni Hotel Sunari Villas (punya tunggakan pajak sebesar Rp 1,4 miliar), Hotel Melka (menunggak pajak sebesar Rp 440,6 juta), dan Hotel Nirwana Water Garden (menunggak pajak Rp 17 juta).
Hotel-hotel penunggak pajak ini akhirnya menyerah dan bersedia mencicil tunggakannya, setelah BKD Buleleng melayangkan surat peri-ngatan pertama (SP I) seraya ancam akan lakukan sanksi penempelan stiker, Jumat (27/7) lalu. Dalam SP I itu berisi ancaman bahwa jika dalam waktu 7 hari sejak surat teguran tersebut dilayangkan ternyata tidak diindahkan, maka BKD Bulelemg akan melayangkan SP II dan sekaligus penempelan stiker penunggak pajak.
Ternyata, SP I yang dilayangkan BKD Buleleng tersebut cukup ampuh. Buktinya, pasca diayangkan SP I, tiga dari empat hotel tersebut mulai melunasi tunggakan pajaknya dengan cara mencicil, yakni Hotel Bali Handara Kosaido, Hotel Melka, dan Hotel Nirwana Water Garden. Se-dangkan Hotel Sunari Villas belum dikasi SP I, karena saat petugas BKD Buleleng datang ke hotel tersebut, pihak manajemen tidak ada di tempat.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan BKD Buleleng, Gede Sasmita Ariawan, mengungkapkan, hotel penunggak pajak sangat merespons SPI yang dilayangkannya. Manajemen dari Hotel Bali Handara Kosaido, Hotel Melka, dan Hotel Nirwana Water Garden sudah datang ke Kantor BKD Buleleng di Singaraja, guna bernegosiasi pelunasan tunggakan pajak.
Dari hasil negosiasi itu, kata Gede Sasmita, pihak menajamen ketiga hotel tersebut sepakat melunasi tunggakan pajaknya dengan cara mencicil. Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara, guna mengikat kesepakatan. “Kalau Hotel Sunari Villas belum, karena saat petugas mendatangnya, hanya ada satu orang di hotel tersebut. Tetapi, suratnya sudah kita kirim ke alamat pemilik hotel yang ada di Jakarta,” terang Gede Sasmita di Singaraja, Kamis (2/8).
Gede Sasmita menyebutkan, Hotel Bali Handara Kosaido di Desa Pancasari sudah bersedia mencicil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 257 juta per bulan, serta mencicil Pajak Hotel dan Restoran (PHR) sebesar Rp 150 juta per bulan. Sedangkan Hotel Melka di Desa Kalibukbuk sepakat mencicil tunggakan pajaknya sebesar Rp 65 juta per bulan. Sebaliknya, Hotel Nirwana Water Garden sudah langsung melunasi seluruh tunggakan pajaknya yakni Pajak Air Bawah Tanah sebesar Rp 17 juta.
“Kalau Hotel Bali Handara Kosaido, cicilan PBB-nya sudah dinaikkan dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp 10 juta per bulan menjadi Rp 257 per bulan. Pihak Hotel Bali Handara Kosaido masih mengutamakan mencicil tunggakan pajak yang memiliki nilai besar,” papar Sasmita. Sebaliknya, Hotel Melka mencicil tungakan pajak sebesar Rp 65 juta per bulan. “Jadi, kami sangat apresiasi, karena mereka sudah mempunyai itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya,” lanjut Sasmita.
Hotel Bali Handara Kosaido sendiri selama ini memiliki tunggakan pajak terbesar yakni mencapai total Rp 5,2 miliar. Rinciannya, tunggakan pokok PBB sebesar Rp 3,2 miliar plus denda Rp 1,54 miliar, tunggakan pokok Pajak Hotel sebesar Rp 279 juta dengan denda Rp 12,4 juta, tunggakan pokok Pajak Restoran sebesar Rp 146 juta dengan denda Rp 7,1 juta, serta tunggakan pokok Pajak Air Bawah Tanah Rp 54 juta dengan denda Rp 8,1 juta.
Sedangkan Hotel Sunari Villas hingga 20 Juli 2018 memiliki total tunggakan pajak mencapai Rp 1,4 miliar. Rinciannya, tunggakan pokok Pajak Hotel sebesar Rp 755 juta plus denda Rp 59 juta, tunggakan pokok Pajak Restoran Rp 388 juta dengan denda Rp 28 juta, tunggakan pokok Pajak Hiburan Rp 1,9 juta dengan denda Rp 2,4 juta, serta tunggakan pokok Pajak Air Bawah Tanah sebesar Rp 170 juta dengan denda Rp 975.000.
Sementara tunggakan pajak Hotel Melka mencapai total Rp 440,6 juta. Rinciannya, tunggakan pokok Pajak Hotel mencapai Rp 237 juta plus denda Rp 123 juta, tunggakan pokok Pajak Restoran sebesar Rp 47 juta dengan denda Rp 2,2 juta, tunggakan pokok Pajak Hiburan Rp 20,3 juta dengan denda Rp 1,9 juta, serta tunggakan pokok Pajak Air Bawah Tanah Rp 3,4 juta dengan denda Rp 5,8 juta. Sebaliknya, Hotel Nirwana Water Garden hanya menunggak Pajak Air Tanah sebesar Rp 17 juta. *k19
Komentar