Disperindag Temukan Kosmetik Tanpa Tanggal Kedaluarsa
Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli melakukan pembinaan untuk pedagang kosmetik di Pasar Kidul Bangli, Kamis (2/8).
BANGLI, NusaBali
Dari kegiatan tersebut petugas mendapati produk kosmetik berupa cream wajah dan tubuh yang tidak disertakan tanggal kedaluarsa. Produk tersebut justru laris dipasaran.
Kasi Metrologi Disperindag Bangli, Ni Made Widiantari, menyampaikan dari hasil pengecekan ditemukan ada produk yang tidak disertakan tanggal kedaluarsa. Pihaknya mengingatkan agar pedagang memilih produk yang akan dijual. “Kami sudah sampaikan kepada pedagang agar menjual produk yang sudah ada izin, tidak menjual produk yang kemesan tidak digesel,” ungkap Widiantari.
Secara kasat mata, produk yang layak dijual yakni sudah ada izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu produk disertai tanggal kedaluarsa. Meski menemukan produk tanpa kedaluarsa, Widiantari hanya bisa berikan pembinaan. Tidak ada kewenangan mengambil atau menarik produk tersebut di pasaran. “Pembinaan kami lakukan secara rutin bertujuan melindungi pedagang dan konsumen,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Disperindag Bangli, I Nengah Sudibia, mengatakan pengawasan produk kewenangan provinsi. “Setiap bulan kami rutin melaksanakan pembinaan. Petugas keliling melakukan pembinaan di seluruh kecamatan mulai dari pasar hingga warung-warung untuk meminimalisir hal-hal yang bisa merugikan masyarakat,” terangnya.
Para pedagang kosmetik di Pasar Kidul menyambut baik pembinaan yang dilakukan Disperindag. Para pedagang meminta pembinaan dilakukan secara rutin. “Kami senang kalau setiap bulan bisa dicek sehingga apa yang kami jual bisa diawasi. Pedagang dan pembeli sama-sama nyaman karena produk memang layak jual dan tidak layak pakai,” ungkap salah seorang pedagang. Terkait produk yang tidak diserta tanggal kedaluarsa, pada pedagang rencananya mengembalikan pada agen yang membawakan produk tersebut. *es
Dari kegiatan tersebut petugas mendapati produk kosmetik berupa cream wajah dan tubuh yang tidak disertakan tanggal kedaluarsa. Produk tersebut justru laris dipasaran.
Kasi Metrologi Disperindag Bangli, Ni Made Widiantari, menyampaikan dari hasil pengecekan ditemukan ada produk yang tidak disertakan tanggal kedaluarsa. Pihaknya mengingatkan agar pedagang memilih produk yang akan dijual. “Kami sudah sampaikan kepada pedagang agar menjual produk yang sudah ada izin, tidak menjual produk yang kemesan tidak digesel,” ungkap Widiantari.
Secara kasat mata, produk yang layak dijual yakni sudah ada izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu produk disertai tanggal kedaluarsa. Meski menemukan produk tanpa kedaluarsa, Widiantari hanya bisa berikan pembinaan. Tidak ada kewenangan mengambil atau menarik produk tersebut di pasaran. “Pembinaan kami lakukan secara rutin bertujuan melindungi pedagang dan konsumen,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Disperindag Bangli, I Nengah Sudibia, mengatakan pengawasan produk kewenangan provinsi. “Setiap bulan kami rutin melaksanakan pembinaan. Petugas keliling melakukan pembinaan di seluruh kecamatan mulai dari pasar hingga warung-warung untuk meminimalisir hal-hal yang bisa merugikan masyarakat,” terangnya.
Para pedagang kosmetik di Pasar Kidul menyambut baik pembinaan yang dilakukan Disperindag. Para pedagang meminta pembinaan dilakukan secara rutin. “Kami senang kalau setiap bulan bisa dicek sehingga apa yang kami jual bisa diawasi. Pedagang dan pembeli sama-sama nyaman karena produk memang layak jual dan tidak layak pakai,” ungkap salah seorang pedagang. Terkait produk yang tidak diserta tanggal kedaluarsa, pada pedagang rencananya mengembalikan pada agen yang membawakan produk tersebut. *es
Komentar