nusabali

Indikasi Pungli Muat Ternak di Kapal Roro

  • www.nusabali.com-indikasi-pungli-muat-ternak-di-kapal-roro

Komisi II DPRD Klungkung menggelar sidak ke UPT Pelabuhan Nusa Penida, Klungkung, Kamis (2/8).

SEMARAPURA, NusaBali

Sidak untuk mengetahui kondisi nyata di terkait polemik penyeberangan Kapal Roro (roll on-roll off) Nusa Jaya Abadi, beberapa waktu lalu, akibat membeludaknya penumpang hingga batal berangkat. Dalam sidak tersebut anggota dewan mendapat informasi adanya indikasi praktik pungli (pungutan liar) bongkar muat hewan ternak lewat Kapal Rorol. Karena selama ini Pemkab Klungkung belum bisa melakukan pungutan tersebut. Namun para peternak diketahui sudah membayar kepada oknum untuk jasa bongkar muat ternak rata-rata sekitar Rp 50.000 dan kebersihan Rp 75.000. ‘’Pembayaran itu di luar tiket, informasi ini kami dapatkan dari pihak UPT Pelabuhan Nusa Penida," ujar anggota Komisi II DPRD Klungkung I Wayan Buda Parwata, kepada NusaBali.

Karena baru informasi atau bukan menemukan langsung oknum yang bersangkutan selama transaksi, pihaknya belum bisa memastikan berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk menyeberangkan ternak lewat kapal Roro. "Informasinya mereka juga dikenakan uang kebersihan, untuk membersihkan kotoran dan bau hewan ternak di dalam kapal," ujar politisi Hanura dari Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung ini.

Ketua Komisi II DPRD Klungkung, Komang Suantara yang beken disapa Otal ini, menambahkan sesuai Perda Kabupaten Klungkung Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, memungkinkan Pemkab Klungkung untuk menarik retribusi dari kegiatan bongkar/muat hewan ternak. Di satu sisi Pemkab belum menerapkan Perda tersebut. Namun dari informasi pihak UPT Pelabuhan Nusa Penida mengungkapkan ada dugaan pungli berkaitan dengan itu. "Untuk membuktikan kita harus ada panitia khusus (pansus)," tegas politisi Gerindra ini.

Sidak tersebut dipimpin Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru, diikuti Ketua Komisi II DPRD Klungkung, Komang Suantara serta Anggota Komisi II DPRD Klungkung, I Wayan Buda Parwata, I Wayan Widiana, dan AA Sayang Suparta.  Kepala UPT Pelabuhan Nusa Penida Dewa Gede Bagus Suarmahendra mengatakan mengenai penerapan Perda tersebut sejatinya sempat dilakukan beberapa bulan lalu.  Namun saat Perda itu akan diterapkan, ada salah seorang anggota kelompok ternak yang tidak mau membayar. "Alasan anggota kelompok ternak itu katanya sudah membayar Rp 50 ribu per teruk saat di pelabuhan dan mengaku membayar lagi sebesar Rp 75 ribu per truk saat berada di dalam kapal, untuk biaya kebersihan," ujarnya.

Persoalan ini sudah disampaikan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Klunhkung. Sementara itu Kadishub Klungkung I Nyoman Sucitra mengatakan, sudah mengetahui persoalan itu sejak sebulan lalu. Pihaknya pun sudah melakukan koordinasi dengan Inspektorat agar besama-sama menelusi ke lapangan.*wan

Komentar