nusabali

Divonis 10 Tahun Bule Jerman Pasrah

  • www.nusabali.com-divonis-10-tahun-bule-jerman-pasrah

Bule Jerman, Siegfried Karl Achim Ruckel, 55 yang menjadi terdakwa penyeludup 7,09 gram heroin hanya bisa pasrah usai majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada Kamis (2/8).

DENPASAR, NusaBali

Vonis tinggi ini sendiri masih turun 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut 15 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkortika dan Psikotropika. Perbuatan terdakwa ini tercantum dalam dakwaan alternatif Kedua; Kesatu yakni melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua: melanggar Pasal 117 ayat 2 UU yang sama , dan Ketiga: Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Selain itu, terdakwa juga melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangi masa penahanan,” tegas hakim yang juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Siegfried Karl Achim Ruckel yang didampingi kuasa hukumnya, Chandra K Nutz dkk menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Hal yang sama dinyatakan JPU Assri Susantina yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara. “Kami pikir-pikir,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Assri disebutkan bahwa terdakwa ditangkap di Terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali pada Jumaat (2/1) sekitar pukul 20.00 wita. Kala itu, terdakwa tiba di Bali dengan mengunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 962 dari Bandara Tegel Berlin, Jerman.

Singkat cerita, petugas yang curiga dengan gerak-gerik terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terdakwa dan barang bawaannya melalui mesin X-ray. Alhasil ditemukan sejumlah barang yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini yakni 2 plastik bubuk warna coklat yang diduga mengandung narkotika jenis heroin seberat 7,09 gram netto dan obat-obatan yang diduga sediaan Amphetamine dengan berat total keseluruhannya 0,21 gram netto.  *rez

Komentar