Korban Perkosaan Akhirnya Dibebaskan
Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi akhirnya mengeluarkan korban pemerkosaan dari penjara.
MUARA BULIAN, NusaBali
Namun si anak belum bebas murni karena putusan banding belum diketok. "Alasan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menetapkan penangguhan penahanan anak berhadapan dengan hukum (ABH) adalah untuk alasan kemanusiaan dan demi kesinambungan pendidikan ABH tersebut," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Derman Nababan, Kamis (2/8) seperti dilansir detik.
Selama ini, korban pemerkosaan itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Wanita Muara Bulian di Sungai Buluh. "Penetapan penangguhan ABH tersebut sejak tanggal 31 Juli 2018, jadi ABH tersebut tidak ditahan lagi," ujar Derman. Adapun untuk kasusnya sendiri telah masuk ke meja hakim PT Jambi. Dalam kasus itu, si anak dituntut jaksa selama 1 tahun penjara dan pelatihan kerja 3 bulan.
"Jadi putusan PN Muara Bulian terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut dalam proses banding," ujarnya. Polisi menyatakan korban perkosaan yang melakukan aborsi di Jambi, diproses hukum karena dinilai telah menghilangkan nyawa. Atas dasar itu, polisi menuturkan hukum harus ditegakkan.
"Yang jadi masalah kenapa korban pemerkosaan dihukum? Nah ada suatu pandangan dari penyidik bahwa fakta hukumnya itu korban melakukan aborsi. Itu kan menghilangkan nyawa juga. Hukum harus tegak. Tetapi ada lex specialis karena masih di bawah umur," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (1/8).
Kasus ini bermula saat si kakak memperkosa adiknya pada September 2017. Pemicunya, si kakak menonton film porno. Si kakak berusia 17 tahun, sedangkan sang adik 15 tahun. Pada 19 Juli 2018, PN Muara Bulian menjatuhkan hukuman:
1. Kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja.
2. Adik dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan.
Adapun berkas si ibu sudah diserahkan ke pengadilan. *
Selama ini, korban pemerkosaan itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Wanita Muara Bulian di Sungai Buluh. "Penetapan penangguhan ABH tersebut sejak tanggal 31 Juli 2018, jadi ABH tersebut tidak ditahan lagi," ujar Derman. Adapun untuk kasusnya sendiri telah masuk ke meja hakim PT Jambi. Dalam kasus itu, si anak dituntut jaksa selama 1 tahun penjara dan pelatihan kerja 3 bulan.
"Jadi putusan PN Muara Bulian terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut dalam proses banding," ujarnya. Polisi menyatakan korban perkosaan yang melakukan aborsi di Jambi, diproses hukum karena dinilai telah menghilangkan nyawa. Atas dasar itu, polisi menuturkan hukum harus ditegakkan.
"Yang jadi masalah kenapa korban pemerkosaan dihukum? Nah ada suatu pandangan dari penyidik bahwa fakta hukumnya itu korban melakukan aborsi. Itu kan menghilangkan nyawa juga. Hukum harus tegak. Tetapi ada lex specialis karena masih di bawah umur," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (1/8).
Kasus ini bermula saat si kakak memperkosa adiknya pada September 2017. Pemicunya, si kakak menonton film porno. Si kakak berusia 17 tahun, sedangkan sang adik 15 tahun. Pada 19 Juli 2018, PN Muara Bulian menjatuhkan hukuman:
1. Kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja.
2. Adik dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan.
Adapun berkas si ibu sudah diserahkan ke pengadilan. *
1
Komentar