Kompak Pilih Bayar Denda Rp 50 Ribu daripada Dibui
Sebanyak 33 wanita pekerja kafe atau yang biasa disebut cewek kafe menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (3/8) pagi.
33 Cewek Kafe Jalani Sidang Tipiring di PN Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar ini, hakim menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp 50 ribu untuk pekerja kafe dan masing-masing Rp 2 juta bagi empat orang pemilik kafe.
Sidang tipiring yang dipimpin oleh Hakim PN Denpasar Made Purnami didampingi Panitera I Made Artajaya Negara ini merupakan hasil sidak yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Denpasar di empat kafe. Sebanyak 33 wanita pekerja kafe terjaring razia saat masih melayani pengunjung karena tidak membawa identitas. Selain itu, turut juga disidang empat orang pemilik kafe karena tempat usaha mereka tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, bahwa sidang tipiring kali ini merupakan bentuk penegakan bagi pelanggar Perda No1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 6 tahun 1996 tentang Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sinduk. "Sidang ini kami lakukan sesuai hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami terhadap 4 kafe sebelumnya. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar perda, maka harus dilakukan sidang tipiring agar tidak mengulangi lagi perbuatanya," ungkap Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi perda, sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar. Khususnya dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan tertib menuju masyarakat Denpasar yang bahagia. "Tidak hanya itu sidang ini bukan semata-mata mencari kesalahan dan bukan untuk menghukum masyarakat. Tetapi mengajak masyarakat untuk menegakkan aturan karena ini merupakan salah satu bagian dari revolusi mental," tegasnya.
Kata Sayoga, dalam sidang tipiring ini hakim menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp 50 ribu kepada 33 wanita pegawai kafe yang tak mengantongi identitas dan masing-masing Rp 2 juta bagi empat pemilik kafe yang tak mengantongi IMB. "Daripada hukuman kurungan selama 6 hari, mereka semuanya pilih bayar denda,” ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Denpasar melakukan sidak di beberapa kafe di bilangan Jalan Tukad Badung, dan Jalan Sedap Malam. Operasi dilakukan, Rabu (1/8) pukul 22.00 Wita hingga Kamis (2/8) dinihari pukul 01.00 Wita. Dari operasi itu, petugas mengamankan 13 cewek kafe di Jalan Tukad Badung, dan juga mengamanakan 20 cewek kafe di Jalan Sedap Malam, Denpar Timur. *mi
1
Komentar