Peternakan Babi di Bila Masih Ilegal
Karena masih terdapat warga penyanding belum memberikan persetujuan.
SINGARAJA, NusaBali
Usaha peternakan babi di Banjar Dinas Kawanan, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, ternyata belum mengantongi izin apapun, alias masih ilegal. Tim investasi Pemkab Buleleng belum terbitkan rekomendasi izin prinsip sebagai langkah awal mencari izin lainnya.
Data NusaBali, Rabu (23/3), pihak pengusaha memang telah ajukan permohonan izin prinsip kepada Bupati melalui tim investasi kabupaten. Permohonan itu belum ditindaklanjuti karena ada berkas yang dianggap kurang. Karena masih terdapat warga penyanding yang belum memberikan tandatangan persetujuan. Tim investasi pun sampai sekarang masih menunggu kelengkapan berkas tersebut.
Dikonfirmasi Selasa (22/3), Sekretaris tim investasi Pemkab I Ketut Suparto mengakui belum ada rekomendasi atas usaha peternakan babi di Desa Bila. Dijelaskan, berdasar tinjauan ke lokasi atas permohonan izin prinsip yang diajukan pihak pengusaha, ternyata diketahui masih ada beberapa warga penyanding yang belum memberikan tandatangan persetujuan. “Sebulan lalu kami ke lokasi membuktikan kebenaran berkas permohonan, ternyata memang ada yang belum berikan persetujuan. Atas temuan itu, kami belum bisa proses permohonannya itu,” terangnya.
Selain menelusuri dukungan penyanding, tim investasi juga mengkaji terkait peruntukan kandang yang beridiri di atas lahan sekitar 1 hektar lebih tersebut. Hasilnya, tim investasi berpendapat sudah layak, hanya saja pihak pengusaha wajib mengurus dokumen perizinan lain seperti IMB dan mencari Dokumen UKL dan UPL. “Izin lanjutan ini untuk meyakinkan kepada warga kalau usaha tersebut tidak menganggu kondisi lingkungan, kenyamanan, termasuk kekhawatiran akan menimbulkan penyakit berbahaya di sekitar kandang,” jelas Suparto yang juga Kabag Ekbang Setkab Buleleng.
Suparto menambahkan, pihaknya menyarankan pihak pengusaha melaksanakan kajian informal sambil menunggu seluruh warga penyanding memberikan persetujuan. Hal ini penting, karena jika nanti rekomendasi izin prinisp sudah terbit maka kajian lingkungan yang sudah disusun oleh pihak ketiga itu akan dijadikan syarat perusahaan mencari dokumen. Dokumen itu untuk UKL dan UPL di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Buleleng.
Perwakilan dari pihak pengusaha ternak babi, Ketut Widiada alias Dede mengakui, belum mengantongi perizinan. Ia mengaku, pekerjaan pembangunan kandang ternak babi telah dihentikan, sebelum perizinan lengkap. “Kami sudah hentikan pekerjaan pembangunan kandang dua bulan lalu. Sekarang sudah ada dukungan dari pihak desa dinas dan desa adat. Kami sifatnya menunggu saja proses perizinan lebih lanjut, karena kami sudah ajukan perizinan Desember 2015 lalu,” terangnya.
Sebelumnya, sejumlah warga di Dusun Kawanan, Desa Bila menuntut dana kompensasi Rp 400 juta selama lima tahun kepada pihak pengusaha ternak babi. Namun permintaan itu belum disetujui karena dianggap terlalu tinggi untuk usaha yang belum beroperasi. 7 k19
1
Komentar