Semua Pengawas Wajib Diklat Ulang
Pengawas yang diangkat sebelum 1 Juli 2017 wajib ikut diklat penguatan pengawas selama 61 jam.
AMLAPURA, NusaBali
Semua pengawas SD, SMP, dan SMA/SMK di Karangasem wajib mengikuti pendidikan dan latihan (diklat). Jumlah pengawas di Karangasem sebanyak 67 orang. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, diklat diselenggarakan Dinas Pendidikan dengan narasumber dan materi dari Direktorat Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Karangasem, I Made Rangkep, menegaskan semua tenaga pengawas yang telah bertugas wajib kembali ikut diklat penguatan pengawas. Utamanya bagi pengawas yang diangkat sebelum 1 Juli 2017. Sedangkan pengawas diangkat setelah 1 Juli 2017 wajib ikut diklat calon pengawas. “Untuk pelaksanaan calon kepala sekolah (cakep), Pemkab masih diperkenankan melaksanakan diklat cakep hingga April 2019,” ungkap Made Rangkep, Kamis (2/8).
Rangkep menjelaskan, pelaksanaan cakep dilaksanakan Disdikpora dengan menunjuk lembaga penyelenggara diklat calon kepala sekolah. Lembaga yang ditunjuk yakni LP3CKS (Lembaga Penyelenggara Program Penginapan Calon Kepala Sekolah) selama 300 jam pelajaran. Pengawas SD Disdikpora Kecamatan Kubu, Ni Nengah Sari, mengaku telah mendapatkan informasi mengenai ketentuan diwajibkannya tenaga pengawas mengikuti diklat penguatan pengawas selama 61 jam. Hanya saja belum mendapatkan informasi secara detail mengenai pentingnya kembali mengikuti diklat untuk setiap tenaga pengawas.
Pengawas SMP Disdikpora Karangasem, Ida Bagus Nyoman Japa, mengakui diklat penguatan pengawas segera digelar melibatkan 16 pengawas. Sesuai Surat Edaran dari Mendikbud No 46470/MPK.A/RHS/KP/2018 diwajibkannya tenaga pengawas kembali ikut diklat penguatan pengawas atau diklat calon pengawas sehubungan banyaknya muncul pengaduan ke Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Isi pengaduannya, peserta cawas selama ini yang ikut diklat dipungut biaya. *k16
Semua pengawas SD, SMP, dan SMA/SMK di Karangasem wajib mengikuti pendidikan dan latihan (diklat). Jumlah pengawas di Karangasem sebanyak 67 orang. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, diklat diselenggarakan Dinas Pendidikan dengan narasumber dan materi dari Direktorat Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Karangasem, I Made Rangkep, menegaskan semua tenaga pengawas yang telah bertugas wajib kembali ikut diklat penguatan pengawas. Utamanya bagi pengawas yang diangkat sebelum 1 Juli 2017. Sedangkan pengawas diangkat setelah 1 Juli 2017 wajib ikut diklat calon pengawas. “Untuk pelaksanaan calon kepala sekolah (cakep), Pemkab masih diperkenankan melaksanakan diklat cakep hingga April 2019,” ungkap Made Rangkep, Kamis (2/8).
Rangkep menjelaskan, pelaksanaan cakep dilaksanakan Disdikpora dengan menunjuk lembaga penyelenggara diklat calon kepala sekolah. Lembaga yang ditunjuk yakni LP3CKS (Lembaga Penyelenggara Program Penginapan Calon Kepala Sekolah) selama 300 jam pelajaran. Pengawas SD Disdikpora Kecamatan Kubu, Ni Nengah Sari, mengaku telah mendapatkan informasi mengenai ketentuan diwajibkannya tenaga pengawas mengikuti diklat penguatan pengawas selama 61 jam. Hanya saja belum mendapatkan informasi secara detail mengenai pentingnya kembali mengikuti diklat untuk setiap tenaga pengawas.
Pengawas SMP Disdikpora Karangasem, Ida Bagus Nyoman Japa, mengakui diklat penguatan pengawas segera digelar melibatkan 16 pengawas. Sesuai Surat Edaran dari Mendikbud No 46470/MPK.A/RHS/KP/2018 diwajibkannya tenaga pengawas kembali ikut diklat penguatan pengawas atau diklat calon pengawas sehubungan banyaknya muncul pengaduan ke Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Isi pengaduannya, peserta cawas selama ini yang ikut diklat dipungut biaya. *k16
1
Komentar