nusabali

Luna Maya dan Cut Tari Masih Tersangka

  • www.nusabali.com-luna-maya-dan-cut-tari-masih-tersangka

Delapan tahun sudah sejak artis Luna Maya dan Cut Tari ditetapkan sebagai tersangka kasus video dewasa bersama vokalis NOAH, Ariel.

JAKARTA, NusaBali
Polri menyebut bila kasus itu masih berjalan. Dengan demikian keduanya berpotensi bisa dihukum seperti Ariel pada tahun 2011 silam oleh hakim PN Bandung. "Yah sampai saat ini perkara yang terkait dengan LM (Luna Maya) dan CT (Cut Tari) belum sama sekali ada SP3. Penyidik sama sekali belum menerbitkan SP3 kasus ini," kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen M Iqbal kepada wartawan, Jumat (3/8).

Polri mempersilakan pihak yang menggugat ke praperadilan. Polri menghargai hak semua warga negara. "Silakan bila ada pihak pihak yang ingin men-challenge praperadilan, adalah hak semua warga negara. Memang media atau kanalnya praperadilan," ujar Iqbal seperti dilansir detik.

Mengenai tidak ada kabarnya tentang perkembangan kasus itu hingga akhirnya mencuat karena ada praperadilan, Iqbal mengatakan bila proses hukum memang tidak selalu dibuka ke publik. Menurutnya, apabila dibuka ke publik maka bisa mengganggu proses penyidikan. "Ada etika penyidikan yang harus tidak disampaikan ke publik karena, satu, bisa mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan, kedua, ada norma di dalam sosial kemasyarakatan," imbuh Iqbal.

Sebelumnya Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan terkait status tersangka Luna Maya dan Cut Tari. Proses praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu bakal pamungkas dengan dibacakannya putusan pada 7 Agustus mendatang.

LP3HI, dalam permohonannya, meminta agar Polri menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari. Dalam berkas LP3HI, Luna Maya dan Cut Tari dikenai Pasal 282 ayat 1 KUHP dalam kasus video dewasa.

"Hingga saat ini kasus Luna Maya dan Cut Tari belum pernah disidangkan dan tidak ada kejelasan prosesnya apakah diteruskan atau dihentikan alias mengambang tanpa kepastian," kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho.

Gugatan praperadilan ini, lanjutnya, juga merupakan bukti keyakinan pihaknya bahwa polisi tidak memiliki bukti yang cukup untuk memenuhi petunjuk jaksa terkait status tersangka Luna Maya dan Cut Tari.

"LP3HI yakin kasus Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan polisi tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum sehingga kasusnya berlarut-larut," ujarnya.

Kasus ini terjadi pada tahun 2010. Ariel sendiri sudah selesai menjalani masa hukuman 3,5 tahun penjara. Sementara Luna Maya dan Cut Tari sudah menjadi tersangka namun kasusnya seperti jalan di tempat. *

Komentar