nusabali

Dicelurit, Siswa SMP Langsung Roboh

  • www.nusabali.com-dicelurit-siswa-smp-langsung-roboh

Duel ala gladiator antar pelajar di Bogor kembali terjadi.

Duel Gladiator Makan Korban Lagi

BOGOR, NusaBali
Muhamad Irgi Septiadin, siswa SMP 2 Dramaga, Kabupaten Bogor tewas di lokasi setelah berduel dengan siswa SMP Terbuka 2 Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Irgi tewas dengan luka sabetan celurit di dadanya.

"Dalam kasus ini adanya terjadi tawuran bukan seperti tawuran seperti biasanya, pertemuan dua kelompok. Tetapi kejadian ini memang sengaja diadakan, seperti kasus gladiator," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Ulung Sampurna Jaya, Jumat (3/8).

"Jadi kalau sebelumnya ada kasus duel ala gladiator yang dilakukan oleh siswa SMA, kalau ini dilakukan oleh siswa SMP dan menggunakan senjata tajam," imbuh Ulung seperti dilansir detik.

Duel ala gladiator antara korban dan pelaku terjadi pada Selasa (31/7) malam lalu di belakang terminal Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, kota Bogor.

Malam itu, ada 3 pasangan peserta duel dari SMP 2 Dramaga dan SMP Terbuka 2 Cibungbulang. Satu pasangan diantaranya adalah Irgi dan FR (Farhan) yang merupakan siswa SMP Terbuka 2 Cibungbulang.

Setelah sempat saling serang dengan lawannya, Irgi tewas di lokasi karena terkena sabetan celurit di dadanya. Setelah sempat dibawa ke RSUD Ciawi untuk proses autopsi, jenazah Irgi kemudian diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.

Ulung menyebut, duel gladiator antar siswa ini memang sudah direncanakan sedemikian rupa. Karena proses perekrutan dan pemilihan peserta duel.

"Jadi ini memang sudah disiapkan. Ada orang yang mengadakan acaranya, ada yang mencarikan senjatanya, kemudian ada yang mencari korbannya atau orang untuk diadu. Bahkan ada yang menyorot (merekam video) perkelahian (duel) itu," terang Ulung.

Sampai saat ini, lanjut Ulung, ada 5 anak yang yang ditetapkan sebagai tersangka. 3 diantaranya merupakan pelaku langsung duel ala gladiator.

"Dalam kasus ini ada 3 pelaku yang melakukan langsung. Jadi dalam kasus ini 5 (anak) di tahan, 2 DPO (Daftar Pencarian Orang) dan 2 dititip di panti rehab karena berumur 13 tahun, sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak," terang Ulung. *

Komentar