'Pemprov Bisa Gugat Walikota Rai Mantra'
Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra akan dipanggil Komisi I DPRD Bali, Senin (6/8) ini, karena terbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan bermasalah Hotel Bali Hyatt Sanur, Denpasar Selatan.
Jika Tidak Cabut IMB di Bali Hyatt
DENPASAR, NusaBali
Komisi I DPRD Bali sendiri ancam akan menggugat Walikota Denpasar, jika tidak membatalkan IMB renovasi Hotel Bali Hyatt Regency dan Pembangunan Hotel Handaz Bali tersebut. Ketua Komisi I DPRD Bali (membidangi masalah hukum, keamanan, pemerintahan, pertanahan), I Ketut Tama Tenaya, mengatakan Walikota Rai Mantra akan dipanggil hadiri dalam rapat gabungan di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin ini. Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Biro Aset Setda Provinsi Bali, dan Satpol PP Provinsi Bali juga dihadirkan dalam rapat hari ini.
Menurut Tama Tenaya, rapat gabungan ini khusus membicarakan masalah terbitnya IMB di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur di mana terdapat aset Pemprov Bali seluas 2,5 hektare. "Besok (hari ini) kita ajak bicara Walikota Rai Mantra. BPN Bali juga kita undang. Kita minta IMB Hotel Bali Hyatt Sanur harus dicabut," tandas Tama Tenaya, Minggu (5/8).
Tamana Tenaya menyebutkan, IMB yang diterbitkan Walikota Denpasar di Hotel Bali Hyatt Sanur tidak memenuhi prosedur hukum. Sebab, kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur tanahnya masih bermasalah. Sesuai dengan rekomendasi Pansus Aset DPRD Bali, tanah di Hotel Bali Hyatt Sanur masih status quo alias bermasalah. Karenanya, IMB yang diterbiktan tersebut cacat hukum. "Permasalahannya harus diselesaikan dulu. Kalau tidak mau dicabut IMB-nya, maka Walikota Rai Mantra bisa digugat secara hukum," ancam politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Tama Tenaya menegaskan, pada 2017 lalu Pansus Aset DPRD Bali telah menerbitkan rekomendasi supaya Gubernur Bali meminta Walikota Denpasar untuk hentikan segala aktivitas di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur, karena masih ada persoalan keberadaan aset Pemprov Bali di sana. Pemprov Bali pun sudah surati Walikota Rai Mantra atas rekomendasi Dewan. Namun, Walikota Rai Mantra mengabaikan rekomendasi DPRD Bali.
“Kami sudah minta Gubernur Bali memperingatkan Walikota Rai Mantra supaya tidak mengizinkan adanya membangunan di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur. Tapi, aktivitas membangun di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur malah jalan terus. Kita tanya Pemprov Bali, katanya sudah ingatkan Walikota Rai Mantra supaya menghentikan aktivitas di sana,” katanya.
Bagaimana kalau Walikota Rai Mantra tidak hadir ke DPRD Bali dalam pertemuan hari ini? Jika itu yang terjadi, Tama Tenaya mengatakan akan melihat alasan ketidakhadiran Walikota Denpasar. "Yang jelas, kita sudah surati supaya Walikota Rai Mantra datang langsung, tidak mewakilkan. Kalau tidak ada penyelesaian besok, maka bisa kita rekomendasikan aset Pemprov Bali berupa tranah di Hotel Bali Hyatt Sanur diambil paksa. Artinya, tanah aset Pemprov Bali itu bisa dikuasai dengan meminta Satpol PP mengosongkan segala bentuk bangunan apa pun,” tegas Tama Tenaya.
Sementara itu, Kepala Biro Aset Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, mengatakan dirinya siap hadir memenuhi undangan Komisi I DPRD Bali, hari ini. Bahkan, Gus Arda siap datang dengan data-data yang ada terkait tanah aset Pemprov Bali di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur itu. "Kita sudah siapkan datanya. Kami akan ungkap sesuai data dan apa adanya," jelas Gus Arda saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Minggu kemarin.
Persoalan aset Pemprov Bali di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur itu sendiri sudah beberapa kali bergulir di DPRD Bali. Bahkan, beberapa kali pula dibentuk Pansus Aset. Namun, kasus aset yang sangat strategis dan bernilai ekonomis ini tidak kunjung selesai.
Pemprov Bali memiliki aset tanah sel;uas 2,5 hektare di kawasan Hotel Bal Hyatt Sanur DN 71 dan DN 72. Pada tahun 1972 di era pemerintahan Gubernur Bali (waktu itu) Soekarmen, dilakukan pelepasan hak atas tanah tersebut yang dijadikan saham pada PT Sanur Bali Resort Development sebesar 10 persen. Namun, dalam perjalanannya, Pemprov Bali tidak pernah mendapatkan deviden dari kepemilikan saham di sana. Sampai akhirnya status aset Pemprov Bali tersebut diungkap Komisi I DPRD Bali, lalu dilakukan pengusutan sampai sekarang. 7 nat
Sementara itu, Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu bidang Penanaman Modal (PTSP-PM) Kota Denpasar, I Made Kusumadiputra, sebelumnya menyatakan pihaknya memberikan IMB renovasi Hotel Bali Hyatt Regency dan Pembangunan Hotel Handaz Bali di Sanur, sesuai kelengkapan pengajuan dari pihak terkait. Dasar pemberian izin tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, di mana pihak Bali Hyatt saat mengajukan permohonan, lengkap dengan persyaratan yang diwajibkan.
Bahkan, kata Kusumadiputra, salah satu yang menjadi acuan yakni adanya surat rekomendasi dari Pemprov Bali Nomor 593/8293/Pml Aset, terkait status tanah dan rekomendasi kepada PT Winncor Bali---yang menaungi Hotel Bali Hyatt Regency---yang ditandatangani langsung oleh Sekda Provinsi Bali (kala itu) Tjokorda Ngurah Pamayun, 30 November 2015.
"Izin ini (IMB) kami keluarkan tanggal 19 Juli 2016 setelah pengajuan dan berdasarkan rekomendasi. Pihak Bali Hyatt saat mengajukan juga membawa persyaratan lengkap, baik HGB maupun izin lingkungan dan lain sebagainya, sesuai persyaratan yang dibutuhkan. Ditambah ada surat rekomendasi yang menyatakan tanah tersebut statusnya sudah dilepas dan dihapus dari catatan aset Pemprov Bali. Kami kan tugasnya hanya memproses izin yang persyaratannya sudah lengkap," dalih Ku-sumadiputra saat dikonfirmasi NusaBali, Rabu (1/8) lalu. *nat
DENPASAR, NusaBali
Komisi I DPRD Bali sendiri ancam akan menggugat Walikota Denpasar, jika tidak membatalkan IMB renovasi Hotel Bali Hyatt Regency dan Pembangunan Hotel Handaz Bali tersebut. Ketua Komisi I DPRD Bali (membidangi masalah hukum, keamanan, pemerintahan, pertanahan), I Ketut Tama Tenaya, mengatakan Walikota Rai Mantra akan dipanggil hadiri dalam rapat gabungan di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin ini. Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Biro Aset Setda Provinsi Bali, dan Satpol PP Provinsi Bali juga dihadirkan dalam rapat hari ini.
Menurut Tama Tenaya, rapat gabungan ini khusus membicarakan masalah terbitnya IMB di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur di mana terdapat aset Pemprov Bali seluas 2,5 hektare. "Besok (hari ini) kita ajak bicara Walikota Rai Mantra. BPN Bali juga kita undang. Kita minta IMB Hotel Bali Hyatt Sanur harus dicabut," tandas Tama Tenaya, Minggu (5/8).
Tamana Tenaya menyebutkan, IMB yang diterbitkan Walikota Denpasar di Hotel Bali Hyatt Sanur tidak memenuhi prosedur hukum. Sebab, kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur tanahnya masih bermasalah. Sesuai dengan rekomendasi Pansus Aset DPRD Bali, tanah di Hotel Bali Hyatt Sanur masih status quo alias bermasalah. Karenanya, IMB yang diterbiktan tersebut cacat hukum. "Permasalahannya harus diselesaikan dulu. Kalau tidak mau dicabut IMB-nya, maka Walikota Rai Mantra bisa digugat secara hukum," ancam politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Tama Tenaya menegaskan, pada 2017 lalu Pansus Aset DPRD Bali telah menerbitkan rekomendasi supaya Gubernur Bali meminta Walikota Denpasar untuk hentikan segala aktivitas di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur, karena masih ada persoalan keberadaan aset Pemprov Bali di sana. Pemprov Bali pun sudah surati Walikota Rai Mantra atas rekomendasi Dewan. Namun, Walikota Rai Mantra mengabaikan rekomendasi DPRD Bali.
“Kami sudah minta Gubernur Bali memperingatkan Walikota Rai Mantra supaya tidak mengizinkan adanya membangunan di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur. Tapi, aktivitas membangun di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur malah jalan terus. Kita tanya Pemprov Bali, katanya sudah ingatkan Walikota Rai Mantra supaya menghentikan aktivitas di sana,” katanya.
Bagaimana kalau Walikota Rai Mantra tidak hadir ke DPRD Bali dalam pertemuan hari ini? Jika itu yang terjadi, Tama Tenaya mengatakan akan melihat alasan ketidakhadiran Walikota Denpasar. "Yang jelas, kita sudah surati supaya Walikota Rai Mantra datang langsung, tidak mewakilkan. Kalau tidak ada penyelesaian besok, maka bisa kita rekomendasikan aset Pemprov Bali berupa tranah di Hotel Bali Hyatt Sanur diambil paksa. Artinya, tanah aset Pemprov Bali itu bisa dikuasai dengan meminta Satpol PP mengosongkan segala bentuk bangunan apa pun,” tegas Tama Tenaya.
Sementara itu, Kepala Biro Aset Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, mengatakan dirinya siap hadir memenuhi undangan Komisi I DPRD Bali, hari ini. Bahkan, Gus Arda siap datang dengan data-data yang ada terkait tanah aset Pemprov Bali di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur itu. "Kita sudah siapkan datanya. Kami akan ungkap sesuai data dan apa adanya," jelas Gus Arda saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Minggu kemarin.
Persoalan aset Pemprov Bali di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur itu sendiri sudah beberapa kali bergulir di DPRD Bali. Bahkan, beberapa kali pula dibentuk Pansus Aset. Namun, kasus aset yang sangat strategis dan bernilai ekonomis ini tidak kunjung selesai.
Pemprov Bali memiliki aset tanah sel;uas 2,5 hektare di kawasan Hotel Bal Hyatt Sanur DN 71 dan DN 72. Pada tahun 1972 di era pemerintahan Gubernur Bali (waktu itu) Soekarmen, dilakukan pelepasan hak atas tanah tersebut yang dijadikan saham pada PT Sanur Bali Resort Development sebesar 10 persen. Namun, dalam perjalanannya, Pemprov Bali tidak pernah mendapatkan deviden dari kepemilikan saham di sana. Sampai akhirnya status aset Pemprov Bali tersebut diungkap Komisi I DPRD Bali, lalu dilakukan pengusutan sampai sekarang. 7 nat
Sementara itu, Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu bidang Penanaman Modal (PTSP-PM) Kota Denpasar, I Made Kusumadiputra, sebelumnya menyatakan pihaknya memberikan IMB renovasi Hotel Bali Hyatt Regency dan Pembangunan Hotel Handaz Bali di Sanur, sesuai kelengkapan pengajuan dari pihak terkait. Dasar pemberian izin tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, di mana pihak Bali Hyatt saat mengajukan permohonan, lengkap dengan persyaratan yang diwajibkan.
Bahkan, kata Kusumadiputra, salah satu yang menjadi acuan yakni adanya surat rekomendasi dari Pemprov Bali Nomor 593/8293/Pml Aset, terkait status tanah dan rekomendasi kepada PT Winncor Bali---yang menaungi Hotel Bali Hyatt Regency---yang ditandatangani langsung oleh Sekda Provinsi Bali (kala itu) Tjokorda Ngurah Pamayun, 30 November 2015.
"Izin ini (IMB) kami keluarkan tanggal 19 Juli 2016 setelah pengajuan dan berdasarkan rekomendasi. Pihak Bali Hyatt saat mengajukan juga membawa persyaratan lengkap, baik HGB maupun izin lingkungan dan lain sebagainya, sesuai persyaratan yang dibutuhkan. Ditambah ada surat rekomendasi yang menyatakan tanah tersebut statusnya sudah dilepas dan dihapus dari catatan aset Pemprov Bali. Kami kan tugasnya hanya memproses izin yang persyaratannya sudah lengkap," dalih Ku-sumadiputra saat dikonfirmasi NusaBali, Rabu (1/8) lalu. *nat
1
Komentar