Staf Fraksi Gerindra Akui Bawa Proposal Titipan Wayan Kicen
Wayan Marianti diperiksa polisi 3 jam, dengan dicecar 23 pertanyaan soal benar tidaknya disuruh Wayan Kicen Adnyana bawa proposal bansos yang diajukan putranya ke Bagian Kesra.
Diperiksa Polisi Terkait Bansos Fiktif di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan
SEMARAPURA, NusaBali
Staf Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, Ni Wayan Marianti, penuhi panggilan penyidik Unit Tipikor Polres Klungkung, Rabu (23/3), untuk diperiksa terkait kasus dugaan bantuan sosial (bansos) fiktif Rp 200 juta buat pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan. Saat diperiksa, Wayan Marianti mengaku dirinya bawa titipan proposal bansos fiktif ke Bagian Kesra Setda Kabupaten Klungkung.
Dalam pemeriksaan di Mapolres Klungkung, Rabu kemarin, Wayan Marianti diperiksa penyidik Unit Tipikor selama 3 jam, sejak pagi pukul 08.30 Wita hingga siang pukul 11.30 Wita. Perempuan asal Desa Akah, Kecamatan Klungkung ini dicecar 23 pertanyaan seputar alur pengajuan proposal bansos fiktif yang diajukan Ketut Krisnia Adiputra, Ketua Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan.
Pertanyaan penyidik menukik, apakah benar Wayan Mariani disuruh oleh anggota Fraksi Gerindra DPRD Kklungkung, Wayan Kicen Adnyana, untuk membawa proposal bansos fiktif tersebut ke Bagian Kesra Setdakab Karangasem. Wayan Kicen Adnyana sendiri merupakan ayah dari Krisnia Adiputra. Dialah yang memfasilitasi bansos fiktif Rp 200 juta yang diajukan Krisnia Adiputra, putra bungsunya.
Selama menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polres Klungkung, Rabu kemarin, raut wajah Wayan Marianti cukup tegang. Saat ditemui seusai pemeriksaan pun, Staf Fraksi Gerindra DPRD Klungkung ini tidak mau banyak komentar.
Namun demikian, Marianti mengakui dirinya memang diutus Wayan Kicen Adnyana untuk membawa proposal bansos fiktif tersebut ke Bagian Kesra Setdakab Klungkung. “Saya memang dititipi bawa proposal bansos. Tapi, Pak, tanya saja ke penyidik ya, saya buru-buru, mau sembahyang, sekarang kan Purnamaning Kadasa,” elak Marianti.
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah seusai pemeriksaan kemarin, Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Johannes Nainggolan, menyatakan pemeriksan terhadap saksi Wayan Marianti dilakukan untuk mengungkap apakah benar yang bersangkutan disuruh membawa proposal bansos tersebut ke Bagian Kesra. “Dia (Marianti) mengakui memang benar. Aada 23 butir pertanyaan yang kami ajukan, namun secara detail belum bisa kami sampaikan,” terang Johanes.
Johanes menegaskan, meski telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para kepala dinas terkait, sejauh ini belum ada penentapan tersangka dalam kasus dugaan bansos fiktif Rp 200 juta di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan. Masalahnya, kasus ini masuk ranah pidana korupsi, sehingga lebih dulu harus menunggu hasil udit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) soal adanya kerugian negera.
“Prosedurnya memang seperti itu,” tandas Johanes. Penyidik kepolisian, lanjut dia, belum ada mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam beberapa hari ke depan. Sebab, pihaknya saat ini masih merekap hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang sudah dilakukan sebelumnya.
Ditanya soal pemalsuan tandatangan kepala desa dan stempel Perbekel dalam proposal bansos yang diajukan putra bungsu anggota DPRD Kklungkung, menurut Johanes, kalau kasusnya pidana umum, itu bisa masuk penggelapan. Namun, karena kasus ini ada indikasi kerugian negara, maka hal itu dikesampingkan. “Fokusnya hanya pada kasus korupsinya. Kalau pemalsuan, itu modusnya,” tegas Johanes.
Johanes juga mengakui pihaknya sudah lakukan pemeriksan terhadap Kelompok Ternak Babi Catur Buana di Banjar Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan terkait bansos senilai Rp 150 juta yang juga diduga fiktif. Dalam proposal bansos, Kelompok Ternak Babi ini diketuai Ni Putu Emawati, yang notabene istri dari Krisnia Adiputra atau menantu dari Wayan Kicen Adnyana. “Untuk nama-nama yang sudah diperiksa terkait Kelompok Ternak Babi ini, nanti-lah kami sampaikan,” ujar Johanes.
Sementara itu, sebelum pemeriksaan saksi Wayan Marianti yang merupakan Staf Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, penyidik kepolisian sudah memeriksa sejumlah pejabat eksekutif terkait bansos fiktif Rp 200 juta pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan. Pejabat eksekutif terakhir yang diperiksa penyidik, Selasa (22/3), adalah Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Klungkung, I Nyoman Mudarta.
Nyoman Mudarta diperiksa sebagai saksi untuk memberi keterangan mengenai status Ketut Krisnia Adiputra, yang bertindak selaku ketua panitia pembangunan dalam proposal bansos fiktif. Pasalnya, saat proses pengajuan proposal dan pencairan dana bansos fiktif Rp 200 juta itu terjadi, pelaku Krisnia Adiputra masih menjadi pegawai kontrak di Disdikpora Klungkung. Dalam pemeriksaan selama 1,5 jam hari itu, Mudarta yang dicecar 9 pertanyaan menyatakan Krisnia Adiputra sudah dipecat dari Disdikpora Klungkung per 17 Maret 2016, karena tidak masuk kerja tiga hari berturut-turut pasca kasus bansos fiktif menyeruak.
Kadisdikpora Nyoman Mudarta merupakan pejabat kesekian yang diperiksa penyidik Polres Klungkung selaku saksi kasus bansos fiktif Rp 200 juta ini. Sehari sebelumnya, Senin (21/3), telah lebih dulu diperiksa dua pejabat eksekutif secara bersamaan di ruang terpisah, masing-masing Kepala Dinas Kebudayaan & Pariwisata (Kadisbudpar) Klungkung I Wayan Sujana dan Kadis Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (PPKA) Klungkung I Gusti Ngurah Bagus Putra. Sepekan sebelumnya, Rabu (16/3), penyidik kepolisian juga telah memeriksa Kabag Kesra Setda Kabupaten Klungkung, I Wayan Winata. 7 w
Komentar