DPRD Desak Bongkar Tower Ilegal
Pembangunan dua buah tower di Klungkung yang ilegal karena melanggar Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Klungkung.
SEMARAPURA, NusaBali
Tower ini diatensi kalangan DPRD Klungkung hingga mendesak eksekutif untuk membongkar.Kedua tower tersebut yakni tower atau menara telekomunikasi setinggi 36, di Banjar Dukuh, Dusun Minggir, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung. Satu lagi, tower di Dusun Cempaka, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, setinggi 42 meter. Dua tower yang melanggar itu merupakan satu kepemilikan atau satu provider. “Apabila sudah melanggar dan sudah diperingatkan tidak ditaati, maka dibongkar saja, agar memberikan pelajaran untuk mentaati peraturan dalam berinvestasi,” tegas Ketua Komisi II DPRD Klungkung, saat ditemui Minggu (5/8).
Pihaknya sepakat agar pemerintah mengambil langkah tegas. Karena lebih baik memelihara tower sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Klungkung dan Perbub Nomor 18 tahun 2017 tentang Penetapan Zona Penempatan Lokasi Pembangunan dan Pengoperasioan Menara. Politisi Gerindra ini menyebut persoalan ini terjadi tidak semata-mata karena dari lalainya pengawasan. Namun juga ulah dari investornya yang belum memasukkan berkas pengurusan izin, namun ujuk-ujuk membangun. “Kalau ini dibiarkan terus, maka akan banyak ada tower yang bukan pada zonasinya,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan anggota Fraksi PDIP DPRD Klungkung, Sang Nyoman Putrayasa. Pihaknya meminta eksekutif agar menindak tegas pelanggaran tersebut. “Janganlah lembek,” ujar politisi PDIP asal Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung ini.
Untuk penindakan pembangunan tower tersebut, Satpol PP Klungkung sudah menghentikan aktivitas tahap uji coba operasional tower atau menara telekomunikasi setinggi 36 di Banjar Dukuh, Dusun Minggir, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Rabu (1/8). Karena menara yang sudah selesai dibangun tiga bulan itu ternyata belum mengantongi izin.
Setelah ditelusuri pemilik menara tersebut, merupakan provider yang sama dengan pembangunan menara yang berpolemik di Dusun Cempaka, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, hingga ditutup oleh pihak pecalang Desa Pakraman Pikat beberapa waktu lalu. Permasalahannya juga sama yakni membangun menara tanpa mengurus izin.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan, pihaknya tidak mau gegabah membongkar tower. Jika masih ada itikad baik investor dan masyarakat bisa menerima, silakan dilanjutkan. “Bagi saya yang paling penting, keberadaan menara telekomunikasi itu tentu memberi manfaat untuk komunikasi warga,” ujarnya.
Pihaknya juga sudah menerima informasi terkait kedua tower tersebut. Untuk tindaklanjut, pihaknya sudah perintahkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk berkoordinasi dengan investor terkait. Dinas juga agar mengkaji koordinat dan perusahaan ini segera mengurus izin tower itu. *wan
Pihaknya sepakat agar pemerintah mengambil langkah tegas. Karena lebih baik memelihara tower sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Klungkung dan Perbub Nomor 18 tahun 2017 tentang Penetapan Zona Penempatan Lokasi Pembangunan dan Pengoperasioan Menara. Politisi Gerindra ini menyebut persoalan ini terjadi tidak semata-mata karena dari lalainya pengawasan. Namun juga ulah dari investornya yang belum memasukkan berkas pengurusan izin, namun ujuk-ujuk membangun. “Kalau ini dibiarkan terus, maka akan banyak ada tower yang bukan pada zonasinya,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan anggota Fraksi PDIP DPRD Klungkung, Sang Nyoman Putrayasa. Pihaknya meminta eksekutif agar menindak tegas pelanggaran tersebut. “Janganlah lembek,” ujar politisi PDIP asal Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung ini.
Untuk penindakan pembangunan tower tersebut, Satpol PP Klungkung sudah menghentikan aktivitas tahap uji coba operasional tower atau menara telekomunikasi setinggi 36 di Banjar Dukuh, Dusun Minggir, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Rabu (1/8). Karena menara yang sudah selesai dibangun tiga bulan itu ternyata belum mengantongi izin.
Setelah ditelusuri pemilik menara tersebut, merupakan provider yang sama dengan pembangunan menara yang berpolemik di Dusun Cempaka, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, hingga ditutup oleh pihak pecalang Desa Pakraman Pikat beberapa waktu lalu. Permasalahannya juga sama yakni membangun menara tanpa mengurus izin.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan, pihaknya tidak mau gegabah membongkar tower. Jika masih ada itikad baik investor dan masyarakat bisa menerima, silakan dilanjutkan. “Bagi saya yang paling penting, keberadaan menara telekomunikasi itu tentu memberi manfaat untuk komunikasi warga,” ujarnya.
Pihaknya juga sudah menerima informasi terkait kedua tower tersebut. Untuk tindaklanjut, pihaknya sudah perintahkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk berkoordinasi dengan investor terkait. Dinas juga agar mengkaji koordinat dan perusahaan ini segera mengurus izin tower itu. *wan
1
Komentar