Dilimpahkan, Tersangka Kedua Langsung Ditahan
Korupsi Lahan Tahura di Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan
DENPASAR, NusaBali
Setelah menyidangkan pekak (kakek) 83 tahun bernama I Wayan Rubah, penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali kini melimpahkan berkas tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Tahura (Taman Hutan Rakyat) di Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung seluas 847 m2.
Tersangka kedua yang dilimpahkan ke Kejati Bali pada, Senin (6/8) pagi tersebut berinisial IWS, 58. IWS diduga berperan sebagai perantara yang bertugas mencari tanda tangan kepada pejabat terkait dan pihak lainnya dalam berkas permohonan pensertifikatan lahan Tahura tersebut.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja mengatakan, penetapan IWS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya, yaitu tersangka IWR (tersangka dalam perkara pokok pada berkas perkara terpisah). Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi dari instansi terkait dan 6 orang saksi ahli.
“Usai dilimpahkan, ke Kejati Bali tersangka langsung menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung,” lanjut perwira melati tiga ini. Dijelaskannya, dalam kasus penyerobotan aset Tahura berupa lahan seluas 847 m2 yang terletak di Banjar Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ini, tersangka IWS bertugas mencarikan tanda tangan kepada pejabat terkait dan pihak lainnya dalam berkas permohonan pensertifikatan tanah tersebut kepada almarhum IGPW sebagai penerima kuasa (tersangka dalam berkas perkara terpisah).
IWS juga membuat pondasi beton di sekeliling objek tanah yang diakui milik ayahnya, IWR. Kemudian, IWS bersama IWR menunjukan batas-batas tanah kepada petugas ukur BPN Kabupaten Badung. Dari hasil pengukuran tanah ini, maka terbitlah sertifikat hak milik No. 20534 tanggal 21 Januari 2015 atas nama IWR. Di mana, objek lokasi tanah seluruhnya merupakan kawasan hutan Tahura Ngurah Rai pada pal batas B.336, B.337 dan B338.
Tidak hanya itu, ia juga ikut bertanggung jawab atas kebenaran materiil warkah atau berkas yang diajukan dalam permohonan pengakuan hak atas objek tanah. Selanjutnya ia menerima transfer uang sebesar Rp. 490 juta dari IGPW sebagai uang hasil penjualan tanah dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Akibat adanya kejadian tersebut aset negara menjadi berkurang dan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp. 4,86 miliar sesuai dengan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Provinsi Bali,” kata Kabid Humas Polda Bali didampingi Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan. *rez
Tersangka kedua yang dilimpahkan ke Kejati Bali pada, Senin (6/8) pagi tersebut berinisial IWS, 58. IWS diduga berperan sebagai perantara yang bertugas mencari tanda tangan kepada pejabat terkait dan pihak lainnya dalam berkas permohonan pensertifikatan lahan Tahura tersebut.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja mengatakan, penetapan IWS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya, yaitu tersangka IWR (tersangka dalam perkara pokok pada berkas perkara terpisah). Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi dari instansi terkait dan 6 orang saksi ahli.
“Usai dilimpahkan, ke Kejati Bali tersangka langsung menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung,” lanjut perwira melati tiga ini. Dijelaskannya, dalam kasus penyerobotan aset Tahura berupa lahan seluas 847 m2 yang terletak di Banjar Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ini, tersangka IWS bertugas mencarikan tanda tangan kepada pejabat terkait dan pihak lainnya dalam berkas permohonan pensertifikatan tanah tersebut kepada almarhum IGPW sebagai penerima kuasa (tersangka dalam berkas perkara terpisah).
IWS juga membuat pondasi beton di sekeliling objek tanah yang diakui milik ayahnya, IWR. Kemudian, IWS bersama IWR menunjukan batas-batas tanah kepada petugas ukur BPN Kabupaten Badung. Dari hasil pengukuran tanah ini, maka terbitlah sertifikat hak milik No. 20534 tanggal 21 Januari 2015 atas nama IWR. Di mana, objek lokasi tanah seluruhnya merupakan kawasan hutan Tahura Ngurah Rai pada pal batas B.336, B.337 dan B338.
Tidak hanya itu, ia juga ikut bertanggung jawab atas kebenaran materiil warkah atau berkas yang diajukan dalam permohonan pengakuan hak atas objek tanah. Selanjutnya ia menerima transfer uang sebesar Rp. 490 juta dari IGPW sebagai uang hasil penjualan tanah dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Akibat adanya kejadian tersebut aset negara menjadi berkurang dan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp. 4,86 miliar sesuai dengan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Provinsi Bali,” kata Kabid Humas Polda Bali didampingi Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan. *rez
Komentar