Eks Sekda Berdalih Dapat Petunjuk Gubernur
Terkait Terbitnya IMB di Kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur
DENPASAR, NusaBali
Mantan Sekda Provinsi Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun, mengakui keluarkan surat rekomendasi hingga Pemkot Denpasar terbitkan Izin Membangun Bangunan (IMB) di kawasan ‘bermasalah’ Hotel Bali Hyatt Sanur, Denpasar Selatan. Versi Tjok Pemayun, rekomendasi itu salah satunya atas petunjuk Gubernur Bali.
Tjok Pemayun mengatakan, rekomendasi soal status tanah di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur tersebut sudah berdasarkan telaah dan kajian. Selain itu, juga ada petunjuk dari Gubernur Bali saat itu. Hal ini disampaikannya menjawab NusaBali di Denpasar, Selasa (7/8), terkait alasan Pemkot Denpasar menerbitkan IMB di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur, karena adanya surat rekomendasi Pemprov Bali yang ditandatangani Sekda Provinsi Bali (waktu itu) Tjok Pemayun.
“Ya, (rekomendasi) itu sudah atas dasar petunjuk Pak Gubernur, selain juga ada data pendukung yang kami punya. Tapi, kalau prosesnya seperti apa, saya lupa itu, supaya nggak salah menjelaskan,” tegas Tjok Pemayun.
Ditanya apakah ada surat rekomendasi dengan ditandatangani Sekda Provinsi Bali yang menyatakan Pemprov Bali pernah melepas aset tanah seluas 2,5 hektare di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur, Tjok Pemayun enggan merinci lebih jauh. Alasannya, dia tidak mengantongi data lagi. “Kalau data saya tidak punya itu. Yang tahu itu mantan Karo Aset Setda Provinsi Bali, Pak Ketut Adiarsa. Telepon saja beliau,” elak mantan birokrat yang maju sebagai caleg DPRD Bali dari Demokrat Da-pil Gianyar dalam Pileg 2019 ini.
Sementara itu, mantan Karo Aset Setda Provinsi Bali Ketut Adiarsa berdalih lupa saat ditanya masalah data terkait IMB di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur. Saat dikonfirmasi NusaBali, Selasa kemarin, Ketut Ardiasa balik melempar masalah ini ke Badan Aset dan Keuangan Provinsi Bali yang kini dipimpin IB Ngurah Arda alas Gus Arda. Menu-rut Adiarsa, semua data sudah dipegang Gus Arda.
“Aduh, saya sudah lupa datanya. Tanya ke Gus Arda. Beliau yang tahu sekarang masalahnya. Saya sudah tidak menjabat lagi,” tangkis birokrat yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Layanan Pengadaan Setda Provinsi Bali ini.
Ketika dikejar soal rekomendasi yang ditandatangani Sekda Provinsi Bali (waktu itu) Tjok Pemayun, karena adanya data dan telaah dari Biro Aset Setda Provinsi Bali ketika itu, Adiarsa membantahnya. Menurut Adiarsa, data tersebut berdasarkan kajian semua lembaga terkait. Ada juga gelar perkara dengan melibatkan semua pihak.
“Ada gelar perkara dengan BPN saat itu di DPRD Bali. Kami juga sudah cek lapangan, turun bersama Ketua Pansus Aset DPRD Bali (saat itu) Pak Made Arjaya. Ada juga data yang disampaikan PT Wincorn yang mengelola kawasan Bali Hyatt. Dari telaah bersama lembaga kala itu, semua dinyatakan tanah tersebut seperti itu,” dalih Adiarsa.
Seperti itu bagaimana? “Ya, seperti statusnya yang direkomendasi Pemprov Bali. Kalau isi rekomendasi detailnya, saya sudah nggak ada datanya. Karena sudah nggak menjabat lagi, jadi datanya di Badan Aset dan Keuangan. Banyak itu ada datanya, dari dua Pansus, masing-masing Pansus yang diketaui Pak Made Arjaya dan Pak Wayan Gunawan,” papar Adiarsa.
Ketika ditanya dokumen yang disampaikan Gus Arda bahwa tidak ada menyebutkan Pemprov Bali melepas aset di Bali Hyatt, Adiarsa mengaku tidak tahu. Kesimpulan-kesimpulan dari sisi penelusuran dokumen ketika itu, disebutkan semuanya lengkap, sehingga diajukan ke pimpinan. BPN juga menyatakan semuanya sudah sesuai dengan mekanisme.
“Kalau tidak lengkap, kan tidak sampai BPN keluarkan status tanah Bali Hyatt Hak Guna Bangunan (HGB). Sebelumnya, itu statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Itu semua ada telaah dan kajian,” tandas birokrat yang lama berkarier di Kanwil Kehutanan Provinsi Bali ini.
Soal gelar perkara yang akan diajukan oleh Badan Aset dan Keuangan Provinsi Bali, menurut Adiarsa, itu kewenangan Gus Arda selaku Kepala Badan Aset dan Keuangan. “Ya, tergantung hasil gelar perkara. Kalau ada temuan lain oleh Pansus DPRD Bali, temuan oleh BKAD, dan pihak terkait, kan nanti mengikuti perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tenaya, mengatakan Dewan sudah sepakat eksekusi dulu tanah di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur. “Lakukan pengukuran, cek peta lokasi. Kalau memang sudah jelas lokasi, batas-batas aset Pemprov Bali ya pagari saja langsung. Kalau aset tanah seluas 2,5 hektare itu dimanfaatkan untuk rakyat, disewakan atau dikelola, kan banyak mendatang PAD, banyak program yang bisa dibuat. Saya yakin banyak permainan di sini,” ujar Tama Tenaya saat dihubungi terpisah, Selasa kemarin.
Menurut Tama Tenaya, Komisi I DPRD Bali masih menunggu koordinasi dengan pihak eksekutif dalam hal ini Satpol PP Provinsi Bali yang harus menunggu rekomendasi Gubernur untuk melakukan eksekusi. “Tapi, kita jadwalkan nanti turun ke lokasi, tidak harus menunggu Pemprov Bali. Jadi, atas nama rakyat kami ke sana, nggak boleh ada yang melarang. DPRD Bali punya hak sebagai wakil rakyat,” tegas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini. *nat
Mantan Sekda Provinsi Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun, mengakui keluarkan surat rekomendasi hingga Pemkot Denpasar terbitkan Izin Membangun Bangunan (IMB) di kawasan ‘bermasalah’ Hotel Bali Hyatt Sanur, Denpasar Selatan. Versi Tjok Pemayun, rekomendasi itu salah satunya atas petunjuk Gubernur Bali.
Tjok Pemayun mengatakan, rekomendasi soal status tanah di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur tersebut sudah berdasarkan telaah dan kajian. Selain itu, juga ada petunjuk dari Gubernur Bali saat itu. Hal ini disampaikannya menjawab NusaBali di Denpasar, Selasa (7/8), terkait alasan Pemkot Denpasar menerbitkan IMB di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur, karena adanya surat rekomendasi Pemprov Bali yang ditandatangani Sekda Provinsi Bali (waktu itu) Tjok Pemayun.
“Ya, (rekomendasi) itu sudah atas dasar petunjuk Pak Gubernur, selain juga ada data pendukung yang kami punya. Tapi, kalau prosesnya seperti apa, saya lupa itu, supaya nggak salah menjelaskan,” tegas Tjok Pemayun.
Ditanya apakah ada surat rekomendasi dengan ditandatangani Sekda Provinsi Bali yang menyatakan Pemprov Bali pernah melepas aset tanah seluas 2,5 hektare di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur, Tjok Pemayun enggan merinci lebih jauh. Alasannya, dia tidak mengantongi data lagi. “Kalau data saya tidak punya itu. Yang tahu itu mantan Karo Aset Setda Provinsi Bali, Pak Ketut Adiarsa. Telepon saja beliau,” elak mantan birokrat yang maju sebagai caleg DPRD Bali dari Demokrat Da-pil Gianyar dalam Pileg 2019 ini.
Sementara itu, mantan Karo Aset Setda Provinsi Bali Ketut Adiarsa berdalih lupa saat ditanya masalah data terkait IMB di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur. Saat dikonfirmasi NusaBali, Selasa kemarin, Ketut Ardiasa balik melempar masalah ini ke Badan Aset dan Keuangan Provinsi Bali yang kini dipimpin IB Ngurah Arda alas Gus Arda. Menu-rut Adiarsa, semua data sudah dipegang Gus Arda.
“Aduh, saya sudah lupa datanya. Tanya ke Gus Arda. Beliau yang tahu sekarang masalahnya. Saya sudah tidak menjabat lagi,” tangkis birokrat yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Layanan Pengadaan Setda Provinsi Bali ini.
Ketika dikejar soal rekomendasi yang ditandatangani Sekda Provinsi Bali (waktu itu) Tjok Pemayun, karena adanya data dan telaah dari Biro Aset Setda Provinsi Bali ketika itu, Adiarsa membantahnya. Menurut Adiarsa, data tersebut berdasarkan kajian semua lembaga terkait. Ada juga gelar perkara dengan melibatkan semua pihak.
“Ada gelar perkara dengan BPN saat itu di DPRD Bali. Kami juga sudah cek lapangan, turun bersama Ketua Pansus Aset DPRD Bali (saat itu) Pak Made Arjaya. Ada juga data yang disampaikan PT Wincorn yang mengelola kawasan Bali Hyatt. Dari telaah bersama lembaga kala itu, semua dinyatakan tanah tersebut seperti itu,” dalih Adiarsa.
Seperti itu bagaimana? “Ya, seperti statusnya yang direkomendasi Pemprov Bali. Kalau isi rekomendasi detailnya, saya sudah nggak ada datanya. Karena sudah nggak menjabat lagi, jadi datanya di Badan Aset dan Keuangan. Banyak itu ada datanya, dari dua Pansus, masing-masing Pansus yang diketaui Pak Made Arjaya dan Pak Wayan Gunawan,” papar Adiarsa.
Ketika ditanya dokumen yang disampaikan Gus Arda bahwa tidak ada menyebutkan Pemprov Bali melepas aset di Bali Hyatt, Adiarsa mengaku tidak tahu. Kesimpulan-kesimpulan dari sisi penelusuran dokumen ketika itu, disebutkan semuanya lengkap, sehingga diajukan ke pimpinan. BPN juga menyatakan semuanya sudah sesuai dengan mekanisme.
“Kalau tidak lengkap, kan tidak sampai BPN keluarkan status tanah Bali Hyatt Hak Guna Bangunan (HGB). Sebelumnya, itu statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Itu semua ada telaah dan kajian,” tandas birokrat yang lama berkarier di Kanwil Kehutanan Provinsi Bali ini.
Soal gelar perkara yang akan diajukan oleh Badan Aset dan Keuangan Provinsi Bali, menurut Adiarsa, itu kewenangan Gus Arda selaku Kepala Badan Aset dan Keuangan. “Ya, tergantung hasil gelar perkara. Kalau ada temuan lain oleh Pansus DPRD Bali, temuan oleh BKAD, dan pihak terkait, kan nanti mengikuti perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tenaya, mengatakan Dewan sudah sepakat eksekusi dulu tanah di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur. “Lakukan pengukuran, cek peta lokasi. Kalau memang sudah jelas lokasi, batas-batas aset Pemprov Bali ya pagari saja langsung. Kalau aset tanah seluas 2,5 hektare itu dimanfaatkan untuk rakyat, disewakan atau dikelola, kan banyak mendatang PAD, banyak program yang bisa dibuat. Saya yakin banyak permainan di sini,” ujar Tama Tenaya saat dihubungi terpisah, Selasa kemarin.
Menurut Tama Tenaya, Komisi I DPRD Bali masih menunggu koordinasi dengan pihak eksekutif dalam hal ini Satpol PP Provinsi Bali yang harus menunggu rekomendasi Gubernur untuk melakukan eksekusi. “Tapi, kita jadwalkan nanti turun ke lokasi, tidak harus menunggu Pemprov Bali. Jadi, atas nama rakyat kami ke sana, nggak boleh ada yang melarang. DPRD Bali punya hak sebagai wakil rakyat,” tegas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini. *nat
Komentar